Jakarta | TribuneIndonesia.com
Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi mengumumkan rencana ekspansi program nikah massal ke skala nasional menyusul kesuksesan seremoni serupa bagi 100 pasangan di Masjid Istiqlal Jakarta, Selasa (13/01/26).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis Kementerian Agama (Kemenag) dalam merespons tingginya urgensi masyarakat terhadap akses pengurusan pernikahan yang terjangkau.
Pemerintah berupaya memfasilitasi warga negara agar dapat meresmikan ikatan perkawinan mereka tanpa terkendala hambatan finansial yang kerap menjadi beban utama.
Program ini menawarkan skema bantuan yang komprehensif, di mana negara hadir untuk menanggung seluruh aspek krusial prosesi pernikahan.
Tidak hanya biaya administrasi pencatatan sipil di KUA, peserta juga akan mendapatkan fasilitas jasa rias pengantin, penyediaan mahar, hingga akomodasi penginapan di hotel bagi pasangan terpilih.
Pendekatan paket lengkap ini dirancang untuk memberikan pengalaman pernikahan yang layak dan berkesan, sekaligus membedakannya dari program bantuan sosial konvensional lainnya.
Fokus utama dari inisiatif nasional ini adalah keberpihakan kepada masyarakat kelas ekonomi rendah agar memiliki kepastian hukum dalam berumah tangga.
Dengan legalitas yang sah secara agama maupun negara, pasangan diharapkan dapat membangun keluarga yang harmonis dan terlindungi secara hukum tanpa harus terjebak dalam utang biaya pesta.
Kemenag memandang program ini sebagai solusi konkret di tengah tren kenaikan biaya logistik pernikahan yang kian mencekik daya beli masyarakat saat ini.
Terkait mekanisme pelaksanaan, Menteri Agama menegaskan bahwa pembukaan pendaftaran akan dilakukan secara bertahap di berbagai provinsi dalam waktu dekat.
Otoritas terkait sedang mematangkan koordinasi dengan kantor wilayah di tiap daerah guna memastikan distribusi program tepat sasaran.
Pengumuman ini menjadi angin segar bagi publik, mengingat tingginya animo masyarakat yang selama ini menantikan kebijakan afirmatif di bidang layanan pernikahan.
Kabar ini pun memicu reaksi positif di berbagai lini masa media sosial, terutama bagi pasangan yang telah berencana menikah namun masih terkendala modal usaha atau tabungan yang terbatas.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau saluran informasi resmi Kementerian Agama guna mendapatkan detail persyaratan dan jadwal pendaftaran.
Inisiatif ini diprediksi akan menjadi salah satu program unggulan pemerintah dalam mendukung ketahanan keluarga di Indonesia melalui kemudahan akses birokrasi dan finansial. (Talia)


















