Banda Aceh/Tribuneindonesia.com
Diduga melakukan tindak pidana kejahatan lingkungan, kejahatan koorporasi, aktivitas produksi yang dilakukan oleh, CV Rezaki Bersamah, telah membuat resah dan geram berbagai ormas, media, aktivis , dan pegiat pecinta lingkungan hidup. Dimana laporan dari masyarakat, mengatakan, produksi yang dihasilkan perusahaan ini, telah mencemari lingkungan mereka akibat produksi, terutama mencemari udara, asap akibat pembakaran Batok kelapa dan limbah dari aktivitas perusahaan tersebut, mengeluarkan Aroma yang tidak sedap yang menyebar kepemukiman penduduk sekitar pabrik. Dan diduga perusahaan ini belum memiliki izin operasional dari dinas terkait.
CV Rezeki Bersamah, berada di desa Alus – Alus Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh. Yang memproduksi Arang Batok Kelapa, perusahan ini diduga telah mencemari lingkungan, yaitu dari udara asap yang duhasilkan pembakaran batok kelapa, dan sekitar mengeluarkan aroma tidak sedab yang menyebar kepemukiman penduduk. Dan limbahnya pun mengalir ke pemukiman penduduk. Akibat Operasional perusahaan tersebut telah meresak masyarakat, disekitar Pabrik.Lokasi Pengelolaan limbah yg tidak baik,di duga kolam limbah bocor dan mengalir ke pemukiman warga.
Salah seorang warga yang menemui media ini, mengatakan CV Rezeki Bersamah di duga tidak memiliki izin usaha dalam melakukan operasional produksi. Dan menurut informasi yang berkembang kontrak kerja sama dengan Pemda Kabuoaten Simeulue telah berakhir sejak tahun 2019, namun perusahaan ini masih melakukan aktifitasnya., sebut sumber yang tidak namanya ditulis.
Lebih lanjut sumber tersebut menjelaskan, Menurut informasi yang berkembang, CV Rezeki Bersama menjalin kontrak kerja sama dengan Pemda simeulu untuk menggarap hasil bumi dari Pulau Silaut dalam batas waktu tertentu, yaitu berakhir pada tahun 2019 , akan tetapi di duga batas waktu yg di telah di tentukan sudah habis .tetapi CV rezeki bersama tetap melakukan pengarapan hasil bumi dari pulau Silaut tanpa memperpanjang kontrak dengan Pemda kabupaten simeulu . Dan perbuatan ini ( Ileggal ) dan ini jelas- jelas telah bertentang dengan hukum yang berlaku di Negeri kita,” jelasnya”.
Yang menjadi pertanyaan besar dari masyarakat, bahan bakar boiler yang digunakan untuk kegiatan produksi, juga di duga mengunakan kayu hasil dari ileggal loging.Ruang produksi yang tidak memiliki standart keselamatan kerja ,sehingga buruh pabrik sering mengalami kecelakaan kerja.
Apakah tidak ada pengawasan dari dinas atau pihak yang berkompoten, dan apakah ada pihak pihak tertentu telah membacking, sehingga perusahaan ini bebas melakukan kegaiatan produksi . Apa yang sudah dilakukan oleh CV Rezeki Bersama sangat berdampak buruk bagi masyarakat didesa alus-alus. akibat pencemaran lingkungan yg di hasilkan.
Masyarakat mengharapkan, adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah, agar izin usaha CV Rezeki Bersama di bekukan atau di cabut.
Beberapa kali perwakilan dari masyarakat pernah mendatang Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simeulu,akan tetapi protes yang di lakukan oleh masyakat tidak pernah di tindak lanjuti oleh dinas terkait .
Dimintakan kepada pemangku jabatan di kabupaten dalam hal ini Bupati, Dinas Perizinan, Dinas kebersihan dan Lingkungan Hidup, dan Kapolres , Komandan Kodim /, Kejaksaan Negeri dan siapapun dapat menertipkan aktifitas CV Rezeki Bersama, yang diduga ilegal dan telah mencemari lingkungan.
Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera bertindak tegas terhadap aktivitas perusahaan yang dianggap ilegal ini, yang seolah kebal hukum. Dugaan bahwa perusahaan ini, telah mencemari lingkungan dan beroperasi tanpa izin menguatkan spekulasi adanya keterlibatan oknum tertentu dalam mendukung kegiatan tersebut.(Tim).