BIREUEN |Tribuneimdonesia.com
Kasus pencabulan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur bertambah dan meningkat di Aceh khususnya di Kabupaten Bireuen, Anggota DPRA dari Dapil Bireuen merespon mengenai kasus tersebut akan membahas nya di DPRA , Minggu ( 6/4/2025 ).
Tgk H Jalaluddin H Mukhtar alias Abu Paya Kareueng, Ketua Dewan Syura DPD FPI Aceh sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Tanwirul Qulub Al Aziziyah Bale Habib ketika di temui media ini mengatakan , Dengan marak nya kasus pencabulan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur, mengharapkan DPRA harus serius menyikapi semua itu dan mendukung penerapan Qanun Aceh no 11 tahun 2008 tentang Perlindungan Anak.
Dan kami mengharapkan kepada Komnas PA ( perlindungan anak ) untuk memperhatikan secara khusus mengenai penyelesaian kasus pencabulan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur khusus nya di Aceh yang setiap tahun nya meningkat ,ini hal sangat serius menyangkut masa depan generasi Bangsa Indonesia kedepan nya .
Di Aceh , khususnya diKabupaten Bireuen sering tersangka pelaku pencabulan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur di vonis bebas , ini mencerminkan menjadi pandangan publik bahwa Komnas HAM dan Perlindungan Anak ( PA ) di Indonesia tidak sepenuhnya memperhatikan perkara tersebut dan tidak mendampingi tuntas kasus tersebut dan tidak menjadi sanksi bagi pelaku dan tidak memberi efek jera pelaku.
Abu Paya Kareueng mengharapkan khususnya kasus pencabulan dan pelecehan anak di bawah umur di adili di Pengadilan Negeri bukan di Pengadilan Syariah , pungkas nya
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Adil Sejahtera ( PAS ) Aceh, Tgk. Nurdin M. Judon ,yang disapa Abi Nas Jeunieb ketika di konfirmasi oleh media ini mengenai kasus pencabulan dan pelecehan anak di bawah umur yang semakin meningkat di Aceh khususnya di Kabupaten Bireuen .
Abi Nas Jeunieb mengatakan , akan kita bahas secara lengkap dengan DPRA ,
Dan Abi Nas Jeunieb menambahkan , Terhadap para orang tua harus benar benar menjaga putra putrinya melalui pendidikan dan kontrol yang maksimal, dan terhadap pelaku,tegak hukum yang berlaku, ucap nya. (Adi S)