Bener Meriah | TribuneIndonesia.com
Kasus dugaan mark up dalam proyek pengadaan interior ruang operasi Rumah Sakit Muyang Kute tahun anggaran 2020 dengan nilai mencapai Rp2,9 miliar hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda kepastian hukum. Sejak mencuat ke permukaan, publik terus menanti langkah konkret dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.
Upaya konfirmasi dari media kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bener Meriah, Afriansyah Nasution, S.H., sempat membuahkan penjelasan bahwa penetapan tersangka tinggal menunggu hasil keterangan ahli dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe. Pernyataan itu disampaikan sejak Februari 2025.
Namun hingga memasuki bulan Juni, proses hukum atas kasus tersebut justru terkesan jalan di tempat. Bahkan, ketika awak media kembali mempertanyakan perkembangan kasus ini, Kasi Pidsus justru menanggapi dengan pernyataan yang mengundang keprihatinan.
“Kasus itu sudah banyak diketahui publik, cari saja kasus yang lain,” ujar Afriansyah kepada wartawan beberapa waktu yang lalu melalui telepon selulernya, tanpa memberikan kepastian lanjutan mengenai hasil pemeriksaan ahli ataupun penetapan tersangka.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar di kalangan publik. Bagaimana mungkin masyarakat diminta ‘mencari kasus lain’, sementara penanganan kasus lama yang jelas menyangkut anggaran besar belum tuntas? Sikap ini dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan transparansi lembaga penegak hukum.
Sejumlah pihak menilai, jika memang dari hasil pemeriksaan ahli tidak ditemukan indikasi mark up, maka Kejari sebaiknya menyampaikan hal tersebut secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, jika sudah ada calon tersangka, maka proses hukum seharusnya dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
“Keterbukaan adalah kunci. Bila tidak ada temuan penyimpangan, sampaikan dengan transparan. Namun jika memang ada pelanggaran hukum, proses harus berjalan hingga tuntas,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Bener Meriah yang enggan disebutkan namanya.
Mandeknya kasus ini menambah daftar panjang persoalan transparansi dalam pengusutan perkara korupsi di daerah. Masyarakat berharap Kejari Bener Meriah tetap konsisten menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan terbuka demi menjaga wibawa lembaga dan menegakkan keadilan.
Reporter: Wen Uken
Editor: Redaksi Tribune Indonesia















