Takengon | TribuneIndonesia.com
Prestasi membanggakan kembali diraih Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah. Atas keberhasilan membongkar kasus korupsi lanjutan proyek Pasar Bale Atu senilai Rp1.697.800.000, Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menerima piagam penghargaan dari Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., dalam upacara di Mapolres Aceh Tengah, Senin (11/8/2025).
Kasus yang melibatkan tujuh tersangka ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah pada 7 Agustus 2025 untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para pelaku menyebabkan kerugian negara sebesar Rp526.324.607. Ironisnya, dari total kerugian tersebut, hanya sekitar Rp20 juta yang berhasil dikembalikan. Sisanya, menurut warga, “entah raib ke mana—anggap saja dimakan hantu.”
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, menyatakan bangga atas kinerja Satreskrim yang dinilai tegas dan profesional dalam menangani perkara korupsi.
“Ini bukti nyata bahwa Polres Aceh Tengah tidak pernah mentolerir kejahatan yang merugikan negara. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sementara itu, IPTU Deno Wahyudi menuturkan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel Reskrim yang siang malam mengumpulkan bukti dan mengungkap fakta lapangan.
Kasus korupsi Pasar Bale Atu sebelumnya menjadi sorotan publik karena diduga sarat penyimpangan anggaran. Pengungkapan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum di Aceh Tengah serius memerangi korupsi hingga tuntas.
(Dian Aksara)















