Banda Aceh | TribuneIndonesia.com
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang menginstruksikan penertiban penggunaan pelat kendaraan luar daerah, khususnya pelat BK, oleh masyarakat Aceh.
Ketua KAKI Aceh, Muhamar Saputra, didampingi Sekretaris Purn TNI Zulsyafri, menilai langkah ini sebagai kebijakan strategis yang tidak hanya memperkuat identitas daerah, tetapi juga mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Selama ini, banyak warga Aceh yang memiliki kendaraan dengan pelat BK. Artinya, pajak tahunan kendaraan tersebut masuk ke kas daerah Sumatera Utara, bukan ke Aceh. Bayangkan, jika satu unit mobil membayar PKB Rp 2,5 juta per tahun, dan ada seribu unit mobil berpelat BK di Aceh, potensi PAD yang hilang bisa mencapai Rp 2,5 miliar setiap tahunnya,” jelas Muhamar, Jumat (3/10/2025).
Ia menegaskan, kebijakan Gubernur Aceh itu sangat relevan dan perlu segera diimplementasikan secara bertahap dengan dukungan semua pihak. “Keteladanan harus dimulai dari pejabat. Jangan sampai pejabat justru memakai kendaraan berpelat luar daerah. Kalau pemimpin memberi contoh, masyarakat pasti ikut,” tegasnya.
KAKI Aceh juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama tokoh masyarakat, mahasiswa, dan LSM akan turut membantu sosialisasi kebijakan tersebut ke seluruh lapisan masyarakat Aceh. “Kami mendukung penuh langkah ini, dan berharap segera dijalankan dengan komitmen bersama,” tambah Muhamar.
Selain itu, KAKI Aceh meminta seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh dan instansi vertikal lainnya segera melakukan mutasi kendaraan pribadi mereka ke pelat BL. Hal ini dinilai penting untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap penguatan kemandirian daerah sekaligus kepatuhan pada aturan yang berlaku.
“Jika semua pihak konsisten, kebijakan ini bukan hanya soal pelat nomor, tetapi juga simbol kesadaran kolektif untuk membangun Aceh melalui PAD yang lebih kuat,” pungkasnya. (##)
















