Kajari Bireuen Terima Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Narkoba 10 Kg Shabu

- Editor

Senin, 20 Januari 2025 - 14:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Tribune Indonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H, M.H telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka M dan barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu sebanyak 10.535,16 (sepuluh ribu lima ratus tiga puluh lima koma enam belas) gram dari Polda Aceh bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.

Perkara bermula Sabtu Tanggal 21 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib, petugas Dit Res Narkoba Polda Aceh beserta Rekan Lainnya mendapatkan Informasi dari Informan mengatakan, bahwa tersangka telah berada di Dusun Blang Lhok Gampong Keude Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireun, akan berangkat menuju Banda Aceh dengan menggunakan mobil Mazda Biante dengan Nopol 1806 VMO, lalu petugas Dit Res Narkoba penangkap beserta rekan lainnya langsung melakukan pengejaran dan sekira pukul 14.00 Wib melihat 1 unit mobil Mazda Biante dengan Nopol 1806 VMO melintas di Daerah Jalan Medan Banda Aceh Desa Jurong Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, lalu para Dit Res Narkoba melakukan pengejaran dan menghentikan laju kendaraan yang di bawa oleh tersangka.

Baca Juga:  PKN berikan Apresiasi Kepada Kapolda dan Dirkrimsus Polda jawa Timur yang telah menahan 2 Pelaku Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan

Kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap diri tersangka, dan tersangka mengakui bahwa tersangka yang memerintahkan saksi TS (penuntutan terpisah) dan sdr A (DPS) untuk mengambil sabu- sabu di Aceh Tamiang sebanyak 10 (sepuluh) kg yang akan di antar ke Lampung, dan petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan selanjutnya barang bukti dan tersanka di bawa oleh DitRes Narkoba Polda Aceh untuk Proses Hukum lebih Lanjut.

Adapun barang bukti yang diserahkan 1 (satu) buah BPKB dari 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi Fuso.

Tersangka telah melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen, pungkas Kajari Munawar Hadi, SH.MH.[***].

Berita Terkait

Bahas Informasi Publik (Keuchik) Kecamatan Simpang Ulim Gelar FGD Perdana Di Aceh Timur
Pengadaan Sirup Menuai Isu Negatip, Guna Untuk Menjaga Inflasi
Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Sambut Kunjungan Ketua Umum Pipas Dalam Rangka Peduli Kasih PIPAS
Dirpolairud Polda Aceh Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Masyarakat
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi
Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi.
SMPN 3 Tanjung Morawa Salurkan Dana BOS Tahap I dan II, Susanti: Alhamdulillah Tepat Sasaran untuk Keperluan Sekolah Anak-Anak Didik
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) Sinegerisitas Desa & Insan Pers Aceh Timur
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:27

Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Sambut Kunjungan Ketua Umum Pipas Dalam Rangka Peduli Kasih PIPAS

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:27

Diduga Bohongi Publik Soal LHKPN, IWO Desak KPK Panggil dan Periksa VP PLN Sayfa Auliya Achidsti

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:14

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Bantu Meratakan Tanah untuk Pengerasan Jalan.

Jumat, 14 Maret 2025 - 03:00

Dilantiknya menjadi Ketua TP PKK Deli Serdang Ny. Hj. Jelita Asri Ludin Tambunan

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:45

Sidak di Pasar Girian, Polres Bitung Pastikan Takaran Minyak KITA Sesuai

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:17

Kapolres Bitung: Wartawan adalah Mitra Kepolisian dalam Mengedukasi Masyarakat

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:53

Wakil Bupati Safari diMasjid Jamik Baiturrahim Jangka, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Petani dan Perkuat Silaturahmi.

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:05

Mughi Prasetyo Gantikan Andy Rahmansyah Sebagai Kapolres Langsa

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x