Bireuen/Tribuneindonesia.com
Jaksa Penuntut Umun Pada Kejaksaan Negeri Bireuen dan Hakim Pada Pengadilan Negeri Bireuen melakukan Lanjutan Pemeriksaan Setempat Terhadap Barang Bukti terdakwa Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jumat, 11 Juli 2025
Pemeriksaan Barang bukti tersebut di hadiri oleh Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H, Hakim Anggota Fuady Primaharsa, S.H.,M.H, Hakim anggota, M. Muchsin Alfahrasi Nur S.H.,M.H, dan Jaksa Penuntut Umun Leni Fuji Lestari.S.H serta didampingi Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen
adapun barang bukti yang dilakukan pemeriksaan setempat yaitu 1 (satu) unit rumah dan 2 (dua) bidang tanah yang berada di Desa Juli Paseh, Kec. Juli dan 1 (satu) bidang tanah kebun karet dan bangunan yang terletak di Desa Bukit Mulia Kec. Juli Kab. Bireuen
terdakwa tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu. Perkara ini, merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka sebelumnya.
Sebelum dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen ini dihukum dengan Hukuman Seumur Hidup. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana hal yang memberatkan terdakwa, sikapnya yang tidak peduli terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Terdakwa N diamankan petugas BNN di rumahnya pada 08 Agustus 2023 lalu. Setelah sebelumnya, dia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).