Jangan Cari Pembenaran Jika Belum Ikuti Aturan

- Editor

Senin, 28 Juli 2025 - 23:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : salah satu pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan SDM jurrnalis, persatuan wartawan kota Langsa bekerja sama dengan Organisasi pers pro Jurnalismedia Siber  Aceh dan lembaga pelatihan Jurnalis Westra Indonesia mengelar peltihan di kota Langsa.

Caption : salah satu pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan SDM jurrnalis, persatuan wartawan kota Langsa bekerja sama dengan Organisasi pers pro Jurnalismedia Siber Aceh dan lembaga pelatihan Jurnalis Westra Indonesia mengelar peltihan di kota Langsa.

Oleh: Chaidir Toweren

TribuneIndonesia.com

Dalam dunia jurnalistik, tak ada ruang bagi pembenaran tanpa dasar. Ketika seseorang mengaku sebagai jurnalis, maka yang melekat bukan hanya hak untuk mencari dan menyebarkan informasi, tetapi juga kewajiban untuk tunduk pada aturan, etika, dan standar profesi.

Namun belakangan ini, kita kerap mendengar dalih-dalih aneh dari oknum yang mengaku wartawan tapi tidak memiliki dasar kompetensi. Saat ditegur karena menyalahgunakan profesi, mereka justru membalik tudingan: “Kami sedang bekerja”, “Kami punya hak”, atau “Kami sedang membela rakyat.” Padahal, saat ditanya apakah sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau pernah mendapat pelatihan jurnalistik dasar, jawabannya nihil. Inilah realita yang perlu kita benahi bersama.

Jangan cari pembenaran jika belum mengikuti aturan. Itu prinsip dasar dalam profesi apa pun, termasuk jurnalisme. Kita tidak bisa mengatasnamakan kebebasan pers untuk melakukan tindakan yang melanggar kode etik. Tidak bisa menuntut perlindungan hukum jika tidak mau mengikuti standar profesional yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.

Fakta menunjukkan bahwa banyak kasus pelanggaran etik, pencatutan nama media, bahkan pemerasan yang justru dilakukan oleh oknum yang belum pernah sekalipun mengikuti pelatihan jurnalistik. Mereka tak memahami perbedaan antara opini dan berita, antara narasumber dan objek sandera, antara wawancara dan interogasi. Namun ironisnya, mereka tetap mengaku jurnalis.

Di sinilah pentingnya pelatihan dan UKW sebagai bagian dari pematangan profesi wartawan. Pelatihan bukan hanya untuk menambah ilmu, tapi juga untuk membentuk karakter jurnalis yang tangguh dan beretika. Sementara UKW adalah alat ukur—bukan segalanya memang, tapi itu syarat minimal—untuk membedakan antara mereka yang benar-benar wartawan dan yang hanya memakai identitas pers demi kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Dari Kebun Sawit Menuju Lumbung Pangan: Harapan Baru dari Padi Gogo

Tanpa dua hal itu, profesi jurnalis akan terus tercoreng oleh oknum yang bekerja tanpa pijakan profesional. Akibatnya, kepercayaan publik menurun, kredibilitas media runtuh, dan yang lebih tragis: masyarakat tak lagi membedakan mana berita, mana fitnah.

Menjadi jurnalis bukan sekadar mengantongi ID card atau memiliki media online. Ia harus dilengkapi dengan pemahaman mendalam soal kode etik jurnalistik, hukum pers, serta tanggung jawab sosial dalam menyampaikan informasi. Ia juga harus siap diaudit, dikritik, bahkan diperiksa jika melenceng dari aturan.

Maka, marilah kita perkuat komitmen untuk membangun pers yang sehat. Tidak cukup hanya berteriak soal kebebasan pers jika kita sendiri belum siap tunduk pada aturan. Pers yang kuat lahir dari wartawan yang cakap, berintegritas, dan terlatih.

Kalau belum ikut UKW, ikuti. Kalau belum paham kaidah jurnalistik, belajarlah. Setidaknya ada usaha untuk menjadi lebih baik, bukan sibuk mencari pembenaran di balik ketidaktahuan. Karena kepercayaan publik terhadap pers, bukan dibangun dari banyaknya kartu pers di dompet, tapi dari kualitas dan integritas isi berita yang kita sajikan.

Jangan cari pembenaran jika belum mengikuti aturan. Karena profesi jurnalis bukan tempat berlindung, tapi tempat berjuang dengan integritas. Setidaknya kalau pun belum ada usaha untuk menuju kesana.

Berita Terkait

Peta Tubuh di Telapak Kaki Antara Mitos, Terapi, dan Fakta Medis
“Wak Labu ! Raja Licik yang Paling Pintar… Mengelabui Rakyat Sendiri”
TTI Mendesak Kajari Aceh Besar Usut Kasus THR dan Gaji ke 13 Guru di Kabupaten Aceh Besar sejumlah Rp.17,44 Milyar.
Program Makan Bergizi Gratis: Investasi Masa Depan atau Sekadar Proyek Populis?
Bhayangkara di Garis Pengabdian: Menjaga Negeri tak kenal waktu
Agama Menguatkan Bhayangkara
Syariat Islam di Kota Langsa Kian Melemah: Ketika Dinas Syariat Hanya Menerima Laporan Tanpa Kewenangan Bertindak
Kecebur Fantasi di Kolam! Udin Dipukul Mimpi, Amat Kena Tampar
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:34

Paket Lebaran Untuk Para Dampak Banjir Agara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:17

Terlindas Tronton ! Dua nyawa hancur di jembatan Juani

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:36

​Misi Kemanusiaan Satrol Kodaeral VIII Bitung di Laut Maluku Tuai Pujian Luas

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:46

​Satrol Kodaeral VIII Kerahkan KAL Tedong Naga, 14 Awak KM Anaiah Berhasil Dievakuasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:13

​Tim Resmob Polres Bitung Ringkus Pelaku Penganiayaan Sajam di Pateten Satu

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:31

Penanganan Bencana Sudah Sesuai Tahapan, Silakan Diuji Melalui Class Action

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:56

​Lengah Akibat Mengantuk, Pengemudi Minibus Alami Kecelakaan di Jalan Ir. Soekarno Minut

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:20

Kapolda Bali Pimpin Sertijab Karo SDM dan Dirintelkam Polda Bali

Berita Terbaru

Headline news

Polisi Hadir, Arus Balik Kualanamu Aman Terkendali

Minggu, 29 Mar 2026 - 07:42

Headline news

Ridwan Hisjam: Menjaga Nurani di Tengah Godaan Politik Uang

Minggu, 29 Mar 2026 - 07:26

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x