Jaksa Limbah Perkara Study Banding Kec. Peusangan Ke PN Tipikor Banda Aceh.

- Editor

Jumat, 11 Juli 2025 - 02:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen melimpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Study Banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Tahun 2024 atas nama Tersangka TMP selalu Camat Peusangan dan Tersangka S selaku Ketua BKAD Peusangan Raya ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Banda Aceh.Kamis, 10 Juli 2025.

Sebelumnya Tersangka TMP selaku Camat Peusangan dan S selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya, telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen.

Kegiatan study banding yang dilaksanakan oleh tersangka TMP dan tersangka S ke Desa Ketapanrame Provinsi Jatim, Desa Wonorejo provinsi Jatim, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang dilaksanakan di Kantor Camat Peusangan pada tanggal 13 Mei 2024, tanpa didasari dengan peraturan bersama kepala desa, dengan anggaran sejumlah 1.121.400.000 (satu miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dibayarkan oleh Gampong Binaan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Rafsanjani Keberatan Terhadap Dakwaan Jaksa dalam Kasus Penipuan Bantuan Rumah Talangan KP2-Aceh

Pada kegiatan study banding yang dilaksanakan ke luar provinsi Aceh tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh Camat Peusangan.

Tersangka TMP dan tersangka S disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Menunggu Jadwal Persidangan dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh untuk sidang pertama yaitu pembacaan dakwaan.

Berita Terkait

Peduli Bencana Banjir Aceh, Para Donasi yang bergabung di eMKa Indonesia Serahkan Bantuan.
Hari Ibu Nasional: Arief Martha Rahadyan Sebut Ibu Sumber Kekuatan dan Inspirasi Bangsa
Pasca Benca IDI Aceh Tengah Trobos Jalur Akstrim Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Daerah Terisolir
Banjir, Penjarahan Hutan, dan Geografi Kekuasaan: Ketika Krisis Ekologi Indonesia Membuka Wajah Ketimpangan Nasional
Banjir Berulang di Sumatra Picu Alarm HAM atas Tanggung Jawab Negara
Ketua TIM Pusat Resmikan Meunasah TIM Cabang Slipi Jakbar
Buka Lokasabha XII MGPSSR, Koster Ajak Pesemetonan Komit Jaga Adat dan Keutuhan Bali
Buka Lokasabha XII MGPSSR, Koster Ajak Pesemetonan Komit Jaga Adat dan Keutuhan Bali
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 05:24

Peduli Bencana Banjir Aceh, Para Donasi yang bergabung di eMKa Indonesia Serahkan Bantuan.

Senin, 22 Desember 2025 - 05:11

Hari Ibu Nasional: Arief Martha Rahadyan Sebut Ibu Sumber Kekuatan dan Inspirasi Bangsa

Senin, 22 Desember 2025 - 01:29

Banjir, Penjarahan Hutan, dan Geografi Kekuasaan: Ketika Krisis Ekologi Indonesia Membuka Wajah Ketimpangan Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 01:24

Banjir Berulang di Sumatra Picu Alarm HAM atas Tanggung Jawab Negara

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:59

Ketua TIM Pusat Resmikan Meunasah TIM Cabang Slipi Jakbar

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:19

Buka Lokasabha XII MGPSSR, Koster Ajak Pesemetonan Komit Jaga Adat dan Keutuhan Bali

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:10

Buka Lokasabha XII MGPSSR, Koster Ajak Pesemetonan Komit Jaga Adat dan Keutuhan Bali

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:10

Bupati Aceh Tenggara Copot Sekretariat Baitul Mal “Tidak Peka Terhadab Situasi”.

Berita Terbaru

Headline news

Sumadi Terpilih Sebagai Kades Busung Indah

Senin, 22 Des 2025 - 04:34

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x