Jaksa Hakim Lakukan Pemeriksaan Barang Bukti Nyonya N

- Editor

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umun Pada Kejaksaan Negeri Bireuen dan Hakim Pada Pengadilan Negeri Bireuen melakukan Pemeriksaan Setempat Terhadap Barang Bukti terdakwa Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Rabu, 09 Juli 2025

Pemeriksaan Barang bukti tersebut di hadiri oleh Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H, Hakim Anggota Fuady Primaharsa, S.H.,M.H, Hakim anggota, M. Muchsin Alfahrasi Nur S.H.,M.H, dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H.,M.H. melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Firman Junaidi, SE.SH.M.H. dan Kasi PBBA Cut Mailina Ariani ,S.H., M.H.

adapun barang bukti yang dilakukan pemeriksaan setempat yaitu Kendaraan Roda empat merk Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, Kendaraan roda empat merk Honda CRZ tahun 2015 warna merah, barang bermerk lainnya, beberapa rekening, serta 1(satu) unit rumah di desa Cot Gapu, Kec. Kota Juang dan 1 unit doorsmeer terletak di Desa Cot Buket Kecamatan Peusangan Kab Bireuen

terdakwa tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu. Perkara ini, merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka sebelumnya.

Baca Juga:  Suharto Bagong Terpilih Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Batang Kuis

Sebelum dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen ini dihukum dengan hukuman Mati di PN Medan. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan, Senin (08/05/24). Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa, sikapnya yang tidak peduli terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Selain itu, terdakwa juga sudah pernah dihukum dan perbuatannya berpotensi merusak generasi muda bangsa.

Terdakwa N diamankan petugas BNN di rumahnya pada 08 Agustus 2023 lalu. Setelah sebelumnya, dia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berita Terkait

Kasat Pol PP Subulussalam Diduga Arogan, Tuding Warung Kopi Tempat Maksiat
“Belawan Darurat Moral!” Ustadz Nabawi Teriakkan Seruan Kebangkitan
Murizal Haryanto Kembali Terpilih sebagai Keuchik Gampong Pantee Lhong 2025-2031
Resmi DilantikHermansyah, S.Pd., sebagai Keuchik Cot Gapu Kota Juang
Polres Aceh Utara Gelar Sertijab Kapolsek Paya Bakong
Tim Puslitbang Polri Gelar Penelitian di Polres Bireuen, Ajak Sinergi Semua Elemen dalam Menanggulangi Kejahatan Narkoba
Operasi Patuh Seulawah 2025 Telah Dimulai
PEPABRI & PENA PUJAKESUMA Dukung Penuh Pembangunan Terowongan Geurutee: Harapan Masuk Program Strategis Nasional di Era Presiden Prabowo
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:50

Rapat Koordinasi Bahas Masalah Krusial di Batang Kuis, Ini yang Mengemuka

Kamis, 17 Juli 2025 - 04:15

Upacara Kesadaran Nasional di Batang Kuis Diwarnai Penyaluran Bantuan Sosial

Rabu, 16 Juli 2025 - 23:38

Sengketa SMP Negeri 2 Galang Temui Titik Terang, Bobby Nasution Turun Tangan

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:53

Polemik Selesai, Siswa SMP Negeri 2 Galang Kembali Belajar

Rabu, 16 Juli 2025 - 07:36

Segarkan Struktur Pemerintahan Bener Meriah, Bupati Tagore Lantik 12 Pejabat Eselon II

Rabu, 16 Juli 2025 - 05:31

Posyandu ILP Desa Baru Ramai Diserbu Warga, Wujudkan “GEDEBAR Sehat”

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:30

Pemerintah Kabupaten Pidie Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Mahasiswa S1 dan S2

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:34

Pemilik Cangkul Padang dan Cangkul Dedem Bongkar Secara Sukarela, Terungkap Tak Semua Pendemo Pemilik Cangkul

Berita Terbaru

TNI dan Polri

Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Dirsamapta dan Dua Kapolres

Kamis, 17 Jul 2025 - 07:19

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x