Jaksa Hadirkan 10 Saksi Perkara Tipikor Study Banding Ke Jawa Timur dan Bali.

- Editor

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen hadirkan 10 (Sepuluh) Orang saksi terhadap terdakwa TMP dan S dalam Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan Indikasi Kerugian Negara pada Kegiatan Study Banding Ke Jawa Timur dan Bali di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Banda Aceh Kamis, 31 Juli 2025

Adapun Saksi yang dihadiri dalam persidangan yaitu
1. Sdr.E selaku Keuchik Desa Kapa
2. Sdr. FS selaku Keuchik Pante Pisang
3. Sdr. FR selaku Keuchik Pante Gajah
4. Sdr.H Selaku Keuchik Matang Sagoe
5. Sdr. I selaku Pj.Keuchik Blang Rambong 2024
6. Sdr.N selaku Keuchik Panton Geulima
7. Sdr. AM selaku Keuchik Gampong Putoh
8. Sdr.F selaku Keuchik Paya Aboe
9. Sdr. RH Selaku Keuchik Karieng
10. Sdr. I selaku Keuchik Desa Bayu

kegiatan study banding yang dilaksanakan oleh terdakwa TMP selaku Camat Peusangan dan terdakwa S selaku Ketua BKAD Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame Provinsi Jatim, Desa Wonorejo provinsi Jatim, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang dilaksanakan di Kantor Camat Peusangan pada tanggal 13 Mei 2024, tanpa didasari dengan peraturan bersama kepala desa, dengan anggaran sejumlah 1.121.400.000 (satu miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dibayarkan oleh Gampong Binaan.

Baca Juga:  Monas Bupati Simeulue : Pemuda Harus Punya Integritas Penyampaian nya Dalam Musda KNPI Ke VI

Pada kegiatan study banding yang dilaksanakan ke luar provinsi Aceh tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh Camat Peusangan.

Sebelumnya Terdakwa TMP dan S didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya sidang dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Berita Terkait

HRD : Bupati Jangan Terlena Dengan Agenda Seremonial
Siap Back-up Dalmas Inti, Polres Bitung Pimpin Latihan Kesiapsiagaan Jajaran Manado dan Minut
Air Mata Kapolda di Ruang ICU: Doa Tulus untuk Elida, Korban Kecelakaan yang Dihantam Mobil Polisi
Pentas PAI Jenjang SD Kabupaten Bireuen Tahun 2025, K3S Peusangan Raih Juara Umum
Sinergi Polri-Dunia Pendidikan Cetak SDM Unggul Diapresiasi Mendiktisaintek
Tindak Lanjut Arahan Mabes Polri, Polres Bitung Mantapkan Pola Gerak Hadapi Ancaman Banjir dan Longsor
TKN Gelar “Jumat Berkah”, Tebar Nasi Kotak dan Semangat Kepedulian Sosial
Pangkat Boleh Naik dan Masa Boleh Berlalu Tapi Bhayangkara Mengabdi Selamanya
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 12:31

HRD : Bupati Jangan Terlena Dengan Agenda Seremonial

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:58

Air Mata Kapolda di Ruang ICU: Doa Tulus untuk Elida, Korban Kecelakaan yang Dihantam Mobil Polisi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:37

Pentas PAI Jenjang SD Kabupaten Bireuen Tahun 2025, K3S Peusangan Raih Juara Umum

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:52

Sinergi Polri-Dunia Pendidikan Cetak SDM Unggul Diapresiasi Mendiktisaintek

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:06

Tindak Lanjut Arahan Mabes Polri, Polres Bitung Mantapkan Pola Gerak Hadapi Ancaman Banjir dan Longsor

Jumat, 31 Oktober 2025 - 03:16

TKN Gelar “Jumat Berkah”, Tebar Nasi Kotak dan Semangat Kepedulian Sosial

Jumat, 31 Oktober 2025 - 01:33

Pangkat Boleh Naik dan Masa Boleh Berlalu Tapi Bhayangkara Mengabdi Selamanya

Kamis, 30 Oktober 2025 - 23:13

Beras, Antrian dan Harapan: Ketika Rakyat Miskin Harus Bertarung untuk 10 KG Beras dari Vihara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x