Bitung, Sulut | TribuneIndonesia.com
Sebuah insiden kurang menyenangkan menimpa sejumlah jurnalis saat hendak meliput kegiatan sosial di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bitung, Jumat (13/02/26).
Kedatangan awak media yang bermaksud mempublikasikan aksi donor darah tersebut justru berujung pada tindakan penolakan oleh pihak internal kantor.
Peristiwa ini bermula ketika para kuli tinta menyambangi kantor yang berlokasi di Jalan Stadion 2 Saudara, Girian Weru Dua, Kecamatan Girian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, instansi tersebut tengah menyelenggarakan agenda kemanusiaan berupa donor darah yang seharusnya bersifat terbuka untuk diketahui publik.
Setibanya di lokasi, para wartawan mendapati aktivitas donor darah sudah berlangsung di dalam gedung.
Sesuai prosedur, awak media kemudian menyapa dan meminta izin kepada petugas keamanan (security) yang berjaga untuk melakukan peliputan agar informasi mengenai aksi sosial tersebut dapat tersampaikan kepada masyarakat luas.
Namun, respons yang diterima justru mengecewakan. Petugas keamanan tersebut meminta para jurnalis menunggu di luar dengan alasan harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan di dalam kantor.
Meski awak media telah menjelaskan identitas dan tujuan kedatangan mereka, ketegangan mulai terasa di area lobi.
Selang beberapa saat, petugas tersebut kembali dengan pernyataan tegas yang mengejutkan.
Ia menyampaikan bahwa pihak Tata Usaha (TU) secara resmi melarang adanya aktivitas peliputan dari media yang hadir saat itu.
. Ketua PPWI Kota Bitung
Alasan yang dilontarkan pun dinilai janggal oleh para wartawan di lapangan.
”Mohon maaf, Pak. Bagian Tata Usaha tidak mengizinkan karena sudah ada media dari Manado. Kalau Bapak-bapak ingin mendonorkan darah, silakan masuk,”
Ujar petugas keamanan tersebut menirukan instruksi atasannya dengan nada bicara yang kaku.
Sikap diskriminatif ini sontak memicu keheranan dan kekecewaan para pemburu berita.
Larangan tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi birokrasi yang tidak berdasar, mengingat tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang dan kehadiran media berfungsi sebagai jembatan informasi antara instansi pemerintah dan masyarakat.
Menanggapi insiden tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kota Bitung, Rusdianto Tioki, langsung angkat bicara.
Ia memberikan peringatan keras terhadap pihak ATR/BPN Bitung yang dianggap tidak memahami kemitraan dengan media massa dan terkesan menutup diri dari transparansi.
”Kami akan mengusut masalah ini secara tuntas. Sikap Kantor ATR/BPN Bitung yang secara sengaja menghalangi tugas jurnalis di lapangan adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers,”
Tegas Rusdianto dengan nada geram saat dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
Lebih lanjut, Rusdianto menekankan bahwa pihaknya akan segera melakukan klarifikasi resmi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Menurutnya, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik di Kota Bitung yang tidak boleh didiamkan begitu saja. (Kiti)














