​Insiden Penghalangan Liputan di Kantor ATR/BPN Bitung Menuai Kecaman

- Editor

Jumat, 13 Februari 2026 - 05:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | TribuneIndonesia.com

Sebuah insiden kurang menyenangkan menimpa sejumlah jurnalis saat hendak meliput kegiatan sosial di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bitung, Jumat (13/02/26).

Kedatangan awak media yang bermaksud mempublikasikan aksi donor darah tersebut justru berujung pada tindakan penolakan oleh pihak internal kantor.

​Peristiwa ini bermula ketika para kuli tinta menyambangi kantor yang berlokasi di Jalan Stadion 2 Saudara, Girian Weru Dua, Kecamatan Girian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, instansi tersebut tengah menyelenggarakan agenda kemanusiaan berupa donor darah yang seharusnya bersifat terbuka untuk diketahui publik.

​Setibanya di lokasi, para wartawan mendapati aktivitas donor darah sudah berlangsung di dalam gedung.

Sesuai prosedur, awak media kemudian menyapa dan meminta izin kepada petugas keamanan (security) yang berjaga untuk melakukan peliputan agar informasi mengenai aksi sosial tersebut dapat tersampaikan kepada masyarakat luas.

​Namun, respons yang diterima justru mengecewakan. Petugas keamanan tersebut meminta para jurnalis menunggu di luar dengan alasan harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan di dalam kantor.

Meski awak media telah menjelaskan identitas dan tujuan kedatangan mereka, ketegangan mulai terasa di area lobi.

​Selang beberapa saat, petugas tersebut kembali dengan pernyataan tegas yang mengejutkan.

Ia menyampaikan bahwa pihak Tata Usaha (TU) secara resmi melarang adanya aktivitas peliputan dari media yang hadir saat itu.

.             Ketua PPWI Kota Bitung

Baca Juga:  Tokoh Ulama Bireuen Berikan Dukungan Moral kepada Faisal Amsco

Alasan yang dilontarkan pun dinilai janggal oleh para wartawan di lapangan.

​”Mohon maaf, Pak. Bagian Tata Usaha tidak mengizinkan karena sudah ada media dari Manado. Kalau Bapak-bapak ingin mendonorkan darah, silakan masuk,”

Ujar petugas keamanan tersebut menirukan instruksi atasannya dengan nada bicara yang kaku.

​Sikap diskriminatif ini sontak memicu keheranan dan kekecewaan para pemburu berita.

Larangan tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi birokrasi yang tidak berdasar, mengingat tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang dan kehadiran media berfungsi sebagai jembatan informasi antara instansi pemerintah dan masyarakat.

​Menanggapi insiden tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kota Bitung, Rusdianto Tioki, langsung angkat bicara.

Ia memberikan peringatan keras terhadap pihak ATR/BPN Bitung yang dianggap tidak memahami kemitraan dengan media massa dan terkesan menutup diri dari transparansi.

​”Kami akan mengusut masalah ini secara tuntas. Sikap Kantor ATR/BPN Bitung yang secara sengaja menghalangi tugas jurnalis di lapangan adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers,”

Tegas Rusdianto dengan nada geram saat dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.

​Lebih lanjut, Rusdianto menekankan bahwa pihaknya akan segera melakukan klarifikasi resmi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Menurutnya, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik di Kota Bitung yang tidak boleh didiamkan begitu saja. (Kiti)

Berita Terkait

‎Perkuat Transparansi, Satrol Kodaeral VIII Terima Audiensi Pengurus PPWI Bitung
Perkuat Keadilan Humanis, Kajati Sulut Resmikan Rumah Restorative Justice di Kota Bitung
Bupati Bireuen Lantik 5.548 PPPK Paruh Waktu Di Lapangan Terbuka Cot Gapu, Janjikan Transisi Menuju Penuh
KPHP Gunung Duren Lakukan Pengaman Hutang Di kawasan Hutan Lindung Gunung Sepang.
Bupati Bireuen Serahkan 5.548 SK PPPK PW Tegaskan Disiplin Tanpa Toleransi
Modal Amblas di Proyek Kapal Tongkang, Investor GL Dituntut Pertanggungjawabkan Dana Puluhan Juta
Dana Desa Rikit Bur II Rp646 Juta, Tapi Rp300 Juta Tak Jelas Jejaknya .
Skandal “Dana Gaib” Rikit Bur II: Rp300 Juta Menguap dari Rincian Publik?
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 06:35

‎Perkuat Transparansi, Satrol Kodaeral VIII Terima Audiensi Pengurus PPWI Bitung

Jumat, 13 Februari 2026 - 05:08

​Insiden Penghalangan Liputan di Kantor ATR/BPN Bitung Menuai Kecaman

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:55

Bupati Bireuen Lantik 5.548 PPPK Paruh Waktu Di Lapangan Terbuka Cot Gapu, Janjikan Transisi Menuju Penuh

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:53

KPHP Gunung Duren Lakukan Pengaman Hutang Di kawasan Hutan Lindung Gunung Sepang.

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:51

Bupati Bireuen Serahkan 5.548 SK PPPK PW Tegaskan Disiplin Tanpa Toleransi

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:54

Modal Amblas di Proyek Kapal Tongkang, Investor GL Dituntut Pertanggungjawabkan Dana Puluhan Juta

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:17

Dana Desa Rikit Bur II Rp646 Juta, Tapi Rp300 Juta Tak Jelas Jejaknya .

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:14

Skandal “Dana Gaib” Rikit Bur II: Rp300 Juta Menguap dari Rincian Publik?

Berita Terbaru

Headline news

P2BMI Turun Gunung, Kawal Deli Serdang Maju dan Bermartabat

Kamis, 12 Feb 2026 - 16:06