Jakarta | TribuneIndonesia.com
Harga emas di Indonesia saat ini sedang berada di titik tertingginya dalam sejarah. Di Aceh, misalnya, harga emas per mayam (setara 3,33 gram) telah menembus angka Rp5 jutaan, atau hampir Rp2 juta per gram. Kenaikan ini menjadi sorotan masyarakat luas, terutama menjelang diberlakukannya aturan pajak baru oleh pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 yang akan mulai berlaku Jumat, 1 Agustus 2025. Beleid ini merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023, dan mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi penjualan emas batangan, emas perhiasan, maupun batu permata sejenis.
Meskipun secara umum pengenaan pajak tetap diberlakukan, pemerintah memberi pengecualian kepada masyarakat sebagai konsumen akhir. Artinya, individu yang membeli emas untuk keperluan pribadi tidak akan dipungut PPh Pasal 22. Namun, kebijakan ini tetap menyisakan kekhawatiran, sebab meskipun pajak secara formal dikenakan kepada pelaku usaha, dalam praktiknya penjual hampir pasti akan membebankan biaya tambahan itu kepada pembeli.
“Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (4) tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha kepada konsumen akhir,” tulis Pasal 5 Ayat (1) dalam beleid tersebut.
Aturan ini juga menjelaskan bahwa pembebasan PPh berlaku tidak hanya bagi masyarakat, namun juga kepada:
1. Wajib pajak yang dikenakan PPh final atas penghasilan usaha, atau memiliki peredaran bruto tertentu yang telah diverifikasi oleh Ditjen Pajak;
2. Wajib pajak dengan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.
Lebih lanjut, PMK ini juga membebaskan pungutan PPh untuk penjualan emas batangan yang dilakukan pengusaha emas kepada bullion bank, yakni lembaga jasa keuangan penyelenggara usaha emas batangan yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Beberapa pengecualian lain tetap dipertahankan sebagaimana tercantum dalam PMK sebelumnya, termasuk untuk transaksi dengan Bank Indonesia (BI) dan transaksi emas digital yang berlangsung di pasar fisik emas digital sesuai ketentuan perdagangan berjangka komoditi.
Meski struktur pengenaan pajak tidak berubah, yakni 0,25 persen dari harga jual emas, banyak pihak memprediksi harga emas di pasaran akan terus melonjak, terutama karena tingginya permintaan dan terbatasnya pasokan global.
Dampak ke Konsumen
Di Aceh, reaksi masyarakat terhadap kebijakan ini cukup beragam. Sebagian pedagang emas menyatakan keberatan karena pengenaan pajak tetap akan menambah beban bagi konsumen, terutama di tengah harga emas yang sudah sangat tinggi. Dengan harga per gram mendekati Rp2 juta, tambahan beban biaya meskipun kecil secara persentase tetap terasa memberatkan.
“Memang pajaknya kecil, tapi kalau beli banyak, hitungannya tetap saja besar. Dan biasanya, semua biaya itu tetap ditanggung pembeli,” ujar seorang pedagang emas di Banda Aceh yang engan menyebutkan namanya.
Sementara itu, sebagian masyarakat mempertanyakan tujuan pemerintah menerapkan pajak dalam kondisi harga emas sedang naik tajam. Beberapa menilai, mestinya saat harga emas sedang tinggi, pemerintah memberi insentif, bukan justru memperketat regulasi pajak. Sehingga berdampak tidak baik bagi harga emas nantinya.