Bitung, Sulut | TribuneIndonesia.com
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi resmi mengeluarkan perintah untuk menghadirkan Ketua DPRD Kota Bitung, Vivy Jeanet Ganap, dalam persidangan, Minggu (8/02/26).
Keputusan ini diambil guna mendalami dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas di lembaga legislatif tersebut untuk tahun anggaran 2022–2023.
Langkah tegas ini dipicu oleh kesaksian para saksi yang berulang kali menyeret nama pimpinan dewan dalam ruang sidang.
Hakim menilai keterangan langsung dari Vivy sangat diperlukan untuk mengonfrontasi berbagai temuan yang mengarah pada kerugian keuangan negara secara sistemik.
Ketua Majelis Hakim, Aminudin J. Dunggio, S.H., menegaskan bahwa kehadiran pimpinan lembaga menjadi kunci untuk menguji kebenaran materiil.
Fokus utama pengadilan adalah membedah praktik manipulasi laporan pertanggungjawaban yang diduga telah mengakar kuat di Sekretariat DPRD Bitung.
Sorotan tajam tertuju pada kesaksian MT, seorang ASN yang bertugas sebagai pendamping perjalanan dinas.
Di hadapan meja hijau, ia memaparkan pola penyimpangan yang terstruktur, di mana aturan keuangan negara seolah dikesampingkan demi keuntungan pribadi oknum pejabat.
MT mengungkapkan bahwa jabatan tinggi tidak menghalangi terjadinya praktik lancung dalam penggunaan anggaran negara.
Dalam pengakuannya, ia menyebut bahwa skema perjalanan dinas sering kali tidak sesuai dengan fakta lapangan namun tetap diproses secara administratif.
Dugaan modus operandi yang terungkap di persidangan meliputi penyalahgunaan Surat Perintah Tugas (SPT).
Vivy Ganap disebut-sebut sebagai salah satu pimpinan yang memiliki frekuensi perjalanan dinas sangat tinggi, yang kini validitasnya mulai diragukan oleh pihak berwenang.
Selain frekuensi, durasi perjalanan juga diduga dimanipulasi secara sengaja, perjalanan yang faktualnya hanya berlangsung tiga hari, secara ajaib berubah menjadi lima hari dalam laporan resmi.
Hal ini dilakukan demi memaksimalkan pencairan dana harian yang membebani kas daerah.
Praktik culas ini semakin diperparah dengan temuan penggunaan kuitansi dan nota fiktif untuk melengkapi berkas pencairan.
Para pelaku diduga mengumpulkan bukti kosong untuk menggelembungkan biaya pengganti perjalanan dinas yang sebenarnya tidak pernah dikeluarkan.
Keterangan MT sejalan dengan pengakuan SM selaku Kepala Bagian Umum dan Keuangan, serta EK sebagai PPTK tahun 2022.
Keduanya memberikan gambaran mengenai lemahnya sistem pengawasan internal yang justru menyuburkan budaya normalisasi terhadap manipulasi anggaran.
Majelis Hakim mengingatkan bahwa setiap dokumen negara, termasuk laporan perjalanan, memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Kehadiran Vivy akan memperjelas apakah penyimpangan ini merupakan kelalaian administratif semata atau ada pembiaran yang disengaja secara struktural.
Di sisi lain, Timothy Haniko, S.H., selaku Penasihat Hukum terdakwa, mendesak agar prinsip kesamaan di mata hukum benar-benar ditegakkan.
Ia menuntut agar tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan kepada staf pelaksana, tetapi juga menyentuh level pimpinan jika terbukti terlibat.
Skandal ini kini menjadi ujian integritas bagi DPRD Kota Bitung sebagai lembaga pengawas anggaran.
Jika praktik ini terbukti secara sah dan meyakinkan, maka kasus ini akan menjadi potret kelam kegagalan pejabat publik dalam mengemban amanah rakyat dan konstitusi. (Kiti)













