Gunakan Anggaran 2024 Untuk Rehab Kantor, KIP Aceh Tengah Berpotensi Langgar UU No 1 Tahun 2004

- Editor

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon | Pengunaan Anggaran di tahun 2024 untuk perehaban kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah yang di laksanakan pada Tahun 2025, berpotensi melanggar undang-undang Nomor 1 Tahun 2004.

Hal ini diterangkan Dalam undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perbendaharaan negara pasal 11 ayat 2 menyebutkan, bahwa anggaran yang tidak terserap dalam satu tahun anggaran tidak bisa digunakan lagi kecuali jika masuk dalam mekanisme carry over atau perpanjangan melalui perubahan anggaran.

Di pasal 31 juga di tegaskan Bahwa dana yang telah di alokasikan dalam satu tahun anggaran tidak boleh di gunakan untuk kegiatan tahun anggaran berikutnya tampak proses yang sah.

Sementara itu sekertaris KIP Aceh Tengah ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya melaksanakan kegiatan perehapan kantor dengan anggaran tahun 2024.

“Ia kita ada perahapan anggaran 80 juta, itu kegiatan 2024 mengunakan anggaran APBN, tapi baru sempat dikerjaan sekarang (2025), ” Ujar Sofian Sekertaris KIP Aceh Tengah kepada line1.News , Minggu (16/3/2025).

Baca Juga:  Kepala Desa Mesjid Herman Felani Salurkan 250 Paket Bantuan untuk Korban Banjir

Terpisah Sadikin Arisko Aktivis yang tergabung di Aliansi Masyarakat Gayo mengatakan, Dalam PMK No. 190/PMK.02/2022, juga di jelaskan tentang Pengelolaan Belanja Modal Pemerintah pusat.

“Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan belanja modal, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Belanja modal mencakup pengadaan aset tetap seperti gedung, infrastruktur, dan peralatan,” Jelasnya.

Dalam PMK tersebut lanjut Sadikin, Prinsip Belanja modal harus selesai dalam tahun anggaran yang sama, kecuali untuk proyek multiyears yang telah mendapat persetujuan.

“Jika terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana belanja modal, seperti keterlambatan penyelesaian proyek atau ketidaksesuaian dengan peruntukan, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif, finansial, atau bahkan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Tutupnya.

Berita Terkait

Kotoran Ternak Cemari Fasilitas Pemda Lokasi Kota Sinabang, Penertiban Dinilai Belum Maksimal
Diduga Kualitas Dipertanyakan, Proyek Paving Banprov Banten di Lebak Tuai Kecaman
HMI Deli Serdang Ajak Sikapi Polemik TPS3R Secara Bijak dan Berlandaskan Hukum
Saatnya Berbagi, Saatnya Peduli: PBN Aceh Ajak Masyarakat Jadi Pelita bagi Korban Banjir dan Longsor
Arief Martha Rahadyan Sambut KUHP Baru sebagai Langkah Besar Reformasi Hukum
Bantuan dari DPP PEBABRI pusat tiba di wilayah kabupaten Aceh Tamiang.
Minim Pengawasan, Proyek Paving Blok Dana Banprov di Kampung Kangaluwuk Diduga Menyimpang
Menjaga Pancasila dan Persatuan, Arief Martha Rahadyan Dapat Dukungan Kuat ke Kabinet Merah Putih
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 15:49

Polres Bitung Siaga Malam, Tim Tarsius Presisi Tekan Potensi Kriminalitas di Jalur Utama

Minggu, 4 Januari 2026 - 15:18

Polres Bitung Berikan Penghormatan Terakhir bagi Aiptu Melki Thomas dalam Upacara Kedinasan

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:53

A Crisis of State Governance: When Constitutional Mandates Drift Away from the People’s Reality

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:53

Polres Aceh Tengah Terobos Medan Ekstrem, Bantuan Kemanusiaan Tiba di Desa Serule

Sabtu, 3 Januari 2026 - 17:38

Putu Subamia Resmi Menjabat Bendesa Adat Jimbaran

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:27

Saat Rahina Tumpek Klurut Gubernur Koster Traktir Anak Muda Bali Kopi dan Babi Guling

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:01

GMNI Aceh Tengah Minta Dikti Gratiskan Biaya Kuliah Mahasiswa Terdampak Bencana

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:51

Bupati H.M.Salim Fakhry, hadirin HAB ke-  80 Kementrian Agama Aceh Tenggara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x