Gunakan Anggaran 2024 Untuk Rehab Kantor, KIP Aceh Tengah Berpotensi Langgar UU No 1 Tahun 2004

- Editor

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon | Pengunaan Anggaran di tahun 2024 untuk perehaban kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah yang di laksanakan pada Tahun 2025, berpotensi melanggar undang-undang Nomor 1 Tahun 2004.

Hal ini diterangkan Dalam undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perbendaharaan negara pasal 11 ayat 2 menyebutkan, bahwa anggaran yang tidak terserap dalam satu tahun anggaran tidak bisa digunakan lagi kecuali jika masuk dalam mekanisme carry over atau perpanjangan melalui perubahan anggaran.

Di pasal 31 juga di tegaskan Bahwa dana yang telah di alokasikan dalam satu tahun anggaran tidak boleh di gunakan untuk kegiatan tahun anggaran berikutnya tampak proses yang sah.

Sementara itu sekertaris KIP Aceh Tengah ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya melaksanakan kegiatan perehapan kantor dengan anggaran tahun 2024.

“Ia kita ada perahapan anggaran 80 juta, itu kegiatan 2024 mengunakan anggaran APBN, tapi baru sempat dikerjaan sekarang (2025), ” Ujar Sofian Sekertaris KIP Aceh Tengah kepada line1.News , Minggu (16/3/2025).

Baca Juga:  Lapas Blangkejeren dan BNNK Gayo Lues Perkuat Kerja Sama untuk Ciptakan Lingkungan Bebas Narkoba

Terpisah Sadikin Arisko Aktivis yang tergabung di Aliansi Masyarakat Gayo mengatakan, Dalam PMK No. 190/PMK.02/2022, juga di jelaskan tentang Pengelolaan Belanja Modal Pemerintah pusat.

“Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan belanja modal, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Belanja modal mencakup pengadaan aset tetap seperti gedung, infrastruktur, dan peralatan,” Jelasnya.

Dalam PMK tersebut lanjut Sadikin, Prinsip Belanja modal harus selesai dalam tahun anggaran yang sama, kecuali untuk proyek multiyears yang telah mendapat persetujuan.

“Jika terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana belanja modal, seperti keterlambatan penyelesaian proyek atau ketidaksesuaian dengan peruntukan, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif, finansial, atau bahkan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Tutupnya.

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Deli Serdang Bergejolak, Mahasiswa Kepung DLH, Dugaan Limbah Beracun Seret Nama Pabrik dan Pejabat
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Banyak Warga Kesulitan Hidup, Harus Berjuang Hilangkan Kemiskinan
Pegawai Desa Sena Diduga Rangkap Jabatan Jadi Security Sport Center, Kepala Desa Disorot Soal Pembiaran
Sinergi Seni dan Pemerintahan, Papa-kini Apresiasi Kinerja Wakil Bupati Pidie
Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Expose JITUPASANA, Dokumen R3P Resmi Diserahkan ke Pemerintah Aceh
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Seuneubok Saboh Verifikasi Pengalihan Data (KPM) Miskin dan Kurang Diduga Pada Oktober & Desember 2025 di Lakukan Oknum Tanpa Musyawarah
AMAN Aceh Desak KPK Supervisi Pengelolaan Dana Bencana
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:35

Jasa Raharja DKI Jakarta Hadiri Apel Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Polda Metro Jaya

Senin, 2 Februari 2026 - 23:52

Apel Akbar Operasi Keselamatan Toba 2026, Deli Serdang Siaga Jaga Nyawa di Jalan

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:56

Densus 88 Masuk Sekolah, Bentengi Pelajar dari Radikalisme dan Terorisme Sejak Dini

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:37

Arizal Mahdi Apresiasi Permohonan Maaf Aparat Penegak Hukum atas Kekeliruan Penerapan Pasal

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:04

Kodim Aceh Tengah Tegaskan Pengabdian TNI Tanpa Pamrih untuk Rakyat Terdampak Bencana

Rabu, 28 Januari 2026 - 05:30

Drone Tempur HDI Diperkenalkan kepada Sekjen dan Ka Batekhan Kemhan

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:17

PMKS PT Palmaris Raya Diduga Cemari Lingkungan, SATMA AMPI Madina Harap Kapolres Baru Bertindak Tegas

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:11

Korps Marinir TNI AL IkUTI Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa 

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Peduli akses warga, PT Bintang Sawit cemerlang cor jalan rusak di Galang

Selasa, 3 Feb 2026 - 15:06

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x