Gunakan Anggaran 2024 Untuk Rehab Kantor, KIP Aceh Tengah Berpotensi Langgar UU No 1 Tahun 2004

- Editor

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon | Pengunaan Anggaran di tahun 2024 untuk perehaban kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah yang di laksanakan pada Tahun 2025, berpotensi melanggar undang-undang Nomor 1 Tahun 2004.

Hal ini diterangkan Dalam undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perbendaharaan negara pasal 11 ayat 2 menyebutkan, bahwa anggaran yang tidak terserap dalam satu tahun anggaran tidak bisa digunakan lagi kecuali jika masuk dalam mekanisme carry over atau perpanjangan melalui perubahan anggaran.

Di pasal 31 juga di tegaskan Bahwa dana yang telah di alokasikan dalam satu tahun anggaran tidak boleh di gunakan untuk kegiatan tahun anggaran berikutnya tampak proses yang sah.

Sementara itu sekertaris KIP Aceh Tengah ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya melaksanakan kegiatan perehapan kantor dengan anggaran tahun 2024.

“Ia kita ada perahapan anggaran 80 juta, itu kegiatan 2024 mengunakan anggaran APBN, tapi baru sempat dikerjaan sekarang (2025), ” Ujar Sofian Sekertaris KIP Aceh Tengah kepada line1.News , Minggu (16/3/2025).

Baca Juga:  Janji Tinggal Janji, Warga Ujung Blang dan Dusun Manggis Masih Terganggu Suara Desingan Tower

Terpisah Sadikin Arisko Aktivis yang tergabung di Aliansi Masyarakat Gayo mengatakan, Dalam PMK No. 190/PMK.02/2022, juga di jelaskan tentang Pengelolaan Belanja Modal Pemerintah pusat.

“Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan belanja modal, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Belanja modal mencakup pengadaan aset tetap seperti gedung, infrastruktur, dan peralatan,” Jelasnya.

Dalam PMK tersebut lanjut Sadikin, Prinsip Belanja modal harus selesai dalam tahun anggaran yang sama, kecuali untuk proyek multiyears yang telah mendapat persetujuan.

“Jika terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana belanja modal, seperti keterlambatan penyelesaian proyek atau ketidaksesuaian dengan peruntukan, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif, finansial, atau bahkan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Tutupnya.

Berita Terkait

Pegawai Desa Sena Diduga Rangkap Jabatan Jadi Security Sport Center, Kepala Desa Disorot Soal Pembiaran
Sinergi Seni dan Pemerintahan, Papa-kini Apresiasi Kinerja Wakil Bupati Pidie
Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Expose JITUPASANA, Dokumen R3P Resmi Diserahkan ke Pemerintah Aceh
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Seuneubok Saboh Verifikasi Pengalihan Data (KPM) Miskin dan Kurang Diduga Pada Oktober & Desember 2025 di Lakukan Oknum Tanpa Musyawarah
AMAN Aceh Desak KPK Supervisi Pengelolaan Dana Bencana
Tim Optimalisasi PAD Deli Serdang Ditolak Masuk Perusahaan, PT Ganda Saribu Jadi Catatan Khusus
Jalan Damai Tumpatan Nibung Mulus, Warga Apresiasi Gerak Cepat Dinas SDMBK
Masyarakat Desa Lantik Surati Bupati Simeulue Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun 2023, 2024 dan 2025.
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 05:52

​Terseret Kasus Pelecehan, Gubernur Sulut Copot Oknum Staf Khusus Berinisial DD

Senin, 2 Februari 2026 - 04:46

​Sinergi Pusat-Daerah, Pemkot Bitung Hadiri Persiapan Rakornas 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 04:44

Evaluasi Kinerja Sekda Aceh Menguat di Tengah Sorotan Anggaran APBA 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 03:03

Tekan Angka Kecelakaan Jelang Idul Fitri, Polres Bitung Gelar Operasi Keselamatan Samrat 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:39

​Identitas Terungkap: Staf Khusus Gubernur Sulut Diduga Lecehkan Perempuan di Warung Makan Manado

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:04

Sulut di Ambang Kolaps Ekologis: Obral Izin Tambang Kepung Ruang Hidup

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:44

​TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok, Negara Nyaris Rugi Miliaran Rupiah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:18

Tekan Kriminalitas, Polsek Matuari Gencarkan Patroli dan Pengawasan di Titik Rawan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x