Gunakan Anggaran 2024 Untuk Rehab Kantor, KIP Aceh Tengah Berpotensi Langgar UU No 1 Tahun 2004

- Editor

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon | Pengunaan Anggaran di tahun 2024 untuk perehaban kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah yang di laksanakan pada Tahun 2025, berpotensi melanggar undang-undang Nomor 1 Tahun 2004.

Hal ini diterangkan Dalam undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perbendaharaan negara pasal 11 ayat 2 menyebutkan, bahwa anggaran yang tidak terserap dalam satu tahun anggaran tidak bisa digunakan lagi kecuali jika masuk dalam mekanisme carry over atau perpanjangan melalui perubahan anggaran.

Di pasal 31 juga di tegaskan Bahwa dana yang telah di alokasikan dalam satu tahun anggaran tidak boleh di gunakan untuk kegiatan tahun anggaran berikutnya tampak proses yang sah.

Sementara itu sekertaris KIP Aceh Tengah ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya melaksanakan kegiatan perehapan kantor dengan anggaran tahun 2024.

“Ia kita ada perahapan anggaran 80 juta, itu kegiatan 2024 mengunakan anggaran APBN, tapi baru sempat dikerjaan sekarang (2025), ” Ujar Sofian Sekertaris KIP Aceh Tengah kepada line1.News , Minggu (16/3/2025).

Baca Juga:  Akhir Tahun 2024, Diduga Dinkes Belum Membayar TPK Nakes

Terpisah Sadikin Arisko Aktivis yang tergabung di Aliansi Masyarakat Gayo mengatakan, Dalam PMK No. 190/PMK.02/2022, juga di jelaskan tentang Pengelolaan Belanja Modal Pemerintah pusat.

“Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan belanja modal, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Belanja modal mencakup pengadaan aset tetap seperti gedung, infrastruktur, dan peralatan,” Jelasnya.

Dalam PMK tersebut lanjut Sadikin, Prinsip Belanja modal harus selesai dalam tahun anggaran yang sama, kecuali untuk proyek multiyears yang telah mendapat persetujuan.

“Jika terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana belanja modal, seperti keterlambatan penyelesaian proyek atau ketidaksesuaian dengan peruntukan, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif, finansial, atau bahkan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Tutupnya.

Berita Terkait

Skandal Rp100 Miliar Langkat, Bayang-Bayang Korupsi Menghantui Sumut
Bea Cukai Langsa Bongkar Penyelundupan Motor Thailand Senilai Miliaran Rupiah
KAKI ACEH: Kebijakan yang Melukai Rakyat, Dana Hibah Parpol di Aceh Naik Jadi Rp29,34 Miliar
Macet Parah di Jalan Besar Tembung, Polisi Lalu Lintas Hilang Entah ke Mana
Akhirnya Tunduk pada Tekanan Rakyat, Bupati Aceh Tengah Tanda Tangani Petisi AMG di Depan DPRK
HIMA PERSIS Apresiasi Profesionalisme Polri, Dorong Dialog Nasional
P3B Desak KPK, Kejagung, dan Polri Bongkar Dugaan Mega Korupsi Proyek Jalan Lingkungan di Banten
Jalan Desa Rantau Panjang Berubah Jadi Kubangan Maut
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 00:15

Skandal Rp100 Miliar Langkat, Bayang-Bayang Korupsi Menghantui Sumut

Selasa, 16 September 2025 - 17:32

Tangan Iblis di Salon Kecantikan, Handphone Raib Demi Sepiring Nasi

Selasa, 16 September 2025 - 10:14

KAKI ACEH: Kebijakan yang Melukai Rakyat, Dana Hibah Parpol di Aceh Naik Jadi Rp29,34 Miliar

Senin, 15 September 2025 - 15:52

Macet Parah di Jalan Besar Tembung, Polisi Lalu Lintas Hilang Entah ke Mana

Senin, 15 September 2025 - 13:55

Akhirnya Tunduk pada Tekanan Rakyat, Bupati Aceh Tengah Tanda Tangani Petisi AMG di Depan DPRK

Senin, 15 September 2025 - 13:53

HIMA PERSIS Apresiasi Profesionalisme Polri, Dorong Dialog Nasional

Senin, 15 September 2025 - 13:51

P3B Desak KPK, Kejagung, dan Polri Bongkar Dugaan Mega Korupsi Proyek Jalan Lingkungan di Banten

Senin, 15 September 2025 - 09:54

Remaja 15 Tahun Gasak Uang Puluhan Juta di Medan Polonia, Warga Dihantui Teror Pencurian

Berita Terbaru

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Peduli Sesama, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Bali

Selasa, 16 Sep 2025 - 13:21

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x