Gunakan Anggaran 2024 Untuk Rehab Kantor, KIP Aceh Tengah Berpotensi Langgar UU No 1 Tahun 2004

- Editor

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon | Pengunaan Anggaran di tahun 2024 untuk perehaban kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah yang di laksanakan pada Tahun 2025, berpotensi melanggar undang-undang Nomor 1 Tahun 2004.

Hal ini diterangkan Dalam undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perbendaharaan negara pasal 11 ayat 2 menyebutkan, bahwa anggaran yang tidak terserap dalam satu tahun anggaran tidak bisa digunakan lagi kecuali jika masuk dalam mekanisme carry over atau perpanjangan melalui perubahan anggaran.

Di pasal 31 juga di tegaskan Bahwa dana yang telah di alokasikan dalam satu tahun anggaran tidak boleh di gunakan untuk kegiatan tahun anggaran berikutnya tampak proses yang sah.

Sementara itu sekertaris KIP Aceh Tengah ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya melaksanakan kegiatan perehapan kantor dengan anggaran tahun 2024.

“Ia kita ada perahapan anggaran 80 juta, itu kegiatan 2024 mengunakan anggaran APBN, tapi baru sempat dikerjaan sekarang (2025), ” Ujar Sofian Sekertaris KIP Aceh Tengah kepada line1.News , Minggu (16/3/2025).

Baca Juga:  Sudah Tutup Lama, Karyawan PTPN I Tetap Dikutip Iuran Wajib Kopkar Mon Madu

Terpisah Sadikin Arisko Aktivis yang tergabung di Aliansi Masyarakat Gayo mengatakan, Dalam PMK No. 190/PMK.02/2022, juga di jelaskan tentang Pengelolaan Belanja Modal Pemerintah pusat.

“Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan belanja modal, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Belanja modal mencakup pengadaan aset tetap seperti gedung, infrastruktur, dan peralatan,” Jelasnya.

Dalam PMK tersebut lanjut Sadikin, Prinsip Belanja modal harus selesai dalam tahun anggaran yang sama, kecuali untuk proyek multiyears yang telah mendapat persetujuan.

“Jika terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana belanja modal, seperti keterlambatan penyelesaian proyek atau ketidaksesuaian dengan peruntukan, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif, finansial, atau bahkan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Tutupnya.

Berita Terkait

Miris! Pedagang Pajak Bakaran Batu Lubuk Pakam Berjualan Semrawut, Disperindag Deli Serdang Diduga Tutup Mata
“Khitanan Berkah” dan Layanan Kesehatan Tahap II, Relawan RSA Bersama PEPABRI, BATARA, dan PENA PUJAKESUNA Perkuat Pemulihan Korban Banjir Aceh Tamiang
Aksi Mogok Kerja Berakhir, Nakes RSUD Datu Beru Kembali Beraktivitas Normal
_*Rehab Rekonstruksi Hunian Sementara (Huntara) Graha Kita Desa Seuneubok Saboh Sudah di atas Rata-rata Mencapai Progresnya*_
Rutan Kelas I Medan Luncurkan LAKOSTE, Layanan Kunjungan Naik Kelas
Ketua DPW P2BMI Tantang Camat Pagar Merbau Buka-Bukaan di Polresta, Dugaan Tanda Tangan di SK Tanah Eks PTPN Menguat
Aksi Mogok Nakes RSUD Datu Beru Disorot GMNI: Etika Profesi, Pelayanan Publik, dan Potensi Pelanggaran Hukum
Kepala Ruangan Rawat Inap RSUD Datu Beru Khawatir Pelayanan Pasien Tak Maksimal Akibat Mogok Nakes
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 06:10

Fraksi PAS, Demokrat, dan PAN, Sesalkan Kebijakan Bupati Bireuen Tidak Mengusulkan Huntara

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:44

Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen Melantik dan Menetapkan PPATS Dalam Kabupaten Bireuen

Senin, 26 Januari 2026 - 23:59

​Polsek Matuari Intensifkan Patroli Dialogis Demi Kondusivitas Wilayah

Senin, 26 Januari 2026 - 07:49

Putusnya Jembatan Gantung Akibat Banjir, Warga Dusun Alue U Balee Panah Masih Terbatas Akses

Senin, 26 Januari 2026 - 04:15

Didampingi Sekda, Wakil Bupati Aceh Tengah Sidak RSUD Datu Beru

Senin, 26 Januari 2026 - 03:54

Kualitas APAR Bermasalah, Insiden Panel Listrik di Kawasan Sari Malalugis Nyaris Berujung Petaka

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:15

Nakes Mogok Kerja, Pasien Anak Terpaksa Dirawat di Selasar RSUD Datu Beru

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:37

​Personel Polsek KPS Bitung Pererat Sinergi dengan Pekerja Pelabuhan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x