Gunakan Anggaran 2024 Untuk Rehab Kantor, KIP Aceh Tengah Berpotensi Langgar UU No 1 Tahun 2004

- Editor

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon | Pengunaan Anggaran di tahun 2024 untuk perehaban kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah yang di laksanakan pada Tahun 2025, berpotensi melanggar undang-undang Nomor 1 Tahun 2004.

Hal ini diterangkan Dalam undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perbendaharaan negara pasal 11 ayat 2 menyebutkan, bahwa anggaran yang tidak terserap dalam satu tahun anggaran tidak bisa digunakan lagi kecuali jika masuk dalam mekanisme carry over atau perpanjangan melalui perubahan anggaran.

Di pasal 31 juga di tegaskan Bahwa dana yang telah di alokasikan dalam satu tahun anggaran tidak boleh di gunakan untuk kegiatan tahun anggaran berikutnya tampak proses yang sah.

Sementara itu sekertaris KIP Aceh Tengah ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya melaksanakan kegiatan perehapan kantor dengan anggaran tahun 2024.

“Ia kita ada perahapan anggaran 80 juta, itu kegiatan 2024 mengunakan anggaran APBN, tapi baru sempat dikerjaan sekarang (2025), ” Ujar Sofian Sekertaris KIP Aceh Tengah kepada line1.News , Minggu (16/3/2025).

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Sumbar Dianiaya Komplotan Mafia BBM dan Tambang Ilegal, Ketum IWO Desak Kapolri Tangkap Pelaku

Terpisah Sadikin Arisko Aktivis yang tergabung di Aliansi Masyarakat Gayo mengatakan, Dalam PMK No. 190/PMK.02/2022, juga di jelaskan tentang Pengelolaan Belanja Modal Pemerintah pusat.

“Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan belanja modal, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Belanja modal mencakup pengadaan aset tetap seperti gedung, infrastruktur, dan peralatan,” Jelasnya.

Dalam PMK tersebut lanjut Sadikin, Prinsip Belanja modal harus selesai dalam tahun anggaran yang sama, kecuali untuk proyek multiyears yang telah mendapat persetujuan.

“Jika terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana belanja modal, seperti keterlambatan penyelesaian proyek atau ketidaksesuaian dengan peruntukan, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif, finansial, atau bahkan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Tutupnya.

Berita Terkait

Empat Jurnalis di Sumbar Dianiaya Komplotan Mafia BBM dan Tambang Ilegal, Ketum IWO Desak Kapolri Tangkap Pelaku
Musara Gayo Kota Langsa, Selenggarakan Buka Puasa Bersama
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 09:40

Polda Aceh: Hotline Mudik 110 Siap Layani Masyarakat 24 Jam secara Gratis

Senin, 17 Maret 2025 - 03:09

Tak Kenal Menyerah! Satgas TMMD Ke-123 Lanjutkan Proses Pengerasan Jalan untuk Memperbaiki Akses Warga.

Senin, 17 Maret 2025 - 03:04

Pemanfaatan Tanah Batu sebagai Jalan Trobosan Percepat Pembangunan TMMD Ke-123.

Senin, 17 Maret 2025 - 03:01

Sumur Bor Rampung, Masyarakat Desa Menasah Pulo Nikmati Air Bersih.

Senin, 17 Maret 2025 - 02:59

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Lakukan Pengecekan Jalan Usai Hujan Deras.

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:08

Buka Puasa Bersama di Bitung: Kapolres Bitung dan Dandim 1310 Bitung Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Minggu, 16 Maret 2025 - 05:39

Warga Mulai Manfaatkan Jalan yang Sedang Dalam Proses Pengerasan.

Minggu, 16 Maret 2025 - 05:36

Percepat Pembangunan, Satgas TMMD Kembali Salurkan Peralatan ke Lokasi.

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Pemred “Bau Kencur”, Ancaman terhadap Kredibilitas Media

Senin, 17 Mar 2025 - 06:32

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x