Oleh : Chaidir Toweren
TribuneIndonesia.com
Dewasa ini tidak dapat dipungkiri, masih banyak masyarakat yang bingung perbedaan seorang yang berprofesi sebagai Wartawan dan anggota dari LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat). Padahal sudah sangat jelas antara Wartawan dan LSM memiliki tugas yang berbeda dan masing-masing yang sama penting.
Perlu diketahui Wartawan adalah seseorang yang bekerja mencari, mengumpulkan dan mengolah serta menyampaikan informasi atau opini kepada masyarakat melalui media mereka masing-masing yang tentunya sudah berbadan hukum.
Baik itu media cetak maupun media online serta elektronik. Informasi yang dicari dan diolah untuk menjadi sebuah berita oleh wartawan tersebut tentunya harus sesuai dengan kaidah kode etik jurnalistik maupun undang-undang pers.
Dan yang harus digaris bawahi bahwa seorang yang berprofesi sebagai wartawan dilindungi oleh undang-undang (UU) Pers tahun 1999.
Sedangkan seseorang yang tergabung di LSM, mereka bekerja untuk melakukan pengawasan jalannya pemerintah di suatu wilayah agar dapat berjalan sesuai koridornya. Serta memperjuangkan perubahan sosial melalui advokasi, penggalangan dana, penyuluhan, atau memberikan bantuan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.
Nah disini sangat jelas perbedaan antara Wartawan dan LSM. Seorang wartawan memiliki tugas menyampaikan berita dan informasi yang akurat, tepat waktu, berimbang dan relevan kepada masyarakat. Dan wartawan juga dapat memantau jalannya pemerintahan dan mengawasi kegiatan pemerintah, institusi, dan organisasi akuntabilitas dan transparan. Bahkan dalam sebuah tulisan juga mengatakan bahwa wartawan juga dapat melakukan investigasi (Jurnalis investigasi).
Untuk diketahui bahwa seorang wartawan yang kompeten dirinya harus memiliki kemampuan seperti memahami etika dan hukum pers dalam artian selalu mengedepankan kode etik jurnalis, mengetahui konsep berita, mampu Menyusun dan menyunting berita, menguasai bahasa Indonesia Jurnalistik, mampu mengumpulkan dan menganalisis informasi dan mampu menulis dengan baik dengan tetap mengedepankan konfirmasi dari kedua belah pihak bukan melahirkan sebuah pemberitaan karena sakit hati ataupun titipan seseorang.
Bahkan Dewan Pers sendiri menghimbau agar seseorang tidak menjalankan dua profesi, sebagai wartawan dan anggota LSM. Karena profesi wartawan diatur dalam kode etik jurnalistik, dan tidak boleh bertindak sebagai LSM, karena hal tersebut dapat mencederai profesi Wartawan. Mengapa demikian, hal tersebut untuk menjaga keindependensian dan juga untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai seorang wartawan yang profesional, dan juga demi menjaga kemurnian pers profesional.
Penulis : Ketua Persatuan Wartawan Kota Langsa (PERWAL)