Edarkan Uang Palsu, Jaksa Tahan Tersangka RAM dan RF

- Editor

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima Penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Uang Palsu a.n Tersangka RAM dan RF Di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (10/07/2025)

Perkara Bermula pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 Tersangka RAM bersama-sama dengan Tersangka RF membuat lembaran uang palsu di rumah Tersangka RAM bertempat di Desa Paya Cut Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, adapun cara para Tersangka mencetak Uang Palsu tersebut dengan cara mengeprint/mencetak timbal balik dengan menggunakan kertas merk G Natural, kemudian Tersangka RF mensortir apakah uang tersebut layak atau tidak, setelah dinyatakan layak Tersangka RF memotong uang palsu tersebut sesuai dengan ukuran dan bentuknya. Selanjutnya para tersangka menyimpan uang palsu tersebut di dalam kamar yang berada di rumah tersangka RAM dan beberapa ditaruh di kantong Tersangka RF untuk dibelanjakan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 Tim Kepolisian Polres Bireuen melakukan penangkapan terhadap para Tersangka dan melakukan penggeledahan di rumah Tersangka RAM di Desa Paya Cut Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.

Baca Juga:  Tokoh Masyarakat Dan Apdesi Gandapura Meminta Pemkab Bireuen Jangan Pungut Retribusi Pedagang Ditanah Wakaf.

Terhadap Barang bukti yang diserahkan diantaranya yaitu 23 (Dua puluh tiga) Lembar pecahan Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) dengan emisi dan nomor seri yang berbeda, 33 (Tiga puluh tiga) Lembar uang pecahan Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) Emisi tahun 2016 dengan nomor seri yang berbeda, 3 (Tiga) Lembar uang pecahan Rp. 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) Emisi tahun 2016 dan 2022 dengan nomor seri yang berbeda, 1 (Satu) Lembar uang pecahan Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah) Emisi tahun 2022, 1 (satu) buah printer merk Epson L8050 dan 1 (satu) buah Laptop merk Dell.

Perbuatan Tersangka RAM dan RF sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

setelah dilakukan serah terima tersangka barang bukti, dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Bireuen guna memperlancar proses persidangan.

Berita Terkait

Peduli Sesama, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Bali
Perdana Bupati Al-Farlaky Lantik Serentak Keuchik di Aceh Timur
Kajari Bireuen Tinjau Pelaksanaan Pembangunan Dan Revitalisasi Di SMAN 1 Bireuen
Semarak HUT Pramuka ke-64 dan Hari Jadi Pidie, Wakil Bupati Alzaizi Ajak Generasi Muda Perkuat Ketahanan Bangsa
Wujudkan Desa Lebak Lebih Baik, Kades dan AWDI DPC Pandeglang Perkuat Kemitraan
Babinsa Koramil 08/Gandapura Ajak Warga Jaga Ketahanan Pangan Lewat Pertanian Jagung
TNI Gelar Patroli Malam Begal
Syari’at Islam di Aceh: Janji Besar Mualem–Dek Fad atau Sekadar Slogan?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 03:09

Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Pidie Dukung Sukses Peringatan Uroe Lahée ke-514 Pidie

Senin, 15 September 2025 - 12:28

Ziarah Makam Sultan Ma’rufsyah Warnai Peringatan Hari Jadi Pidie ke-514

Senin, 15 September 2025 - 11:42

Maulid Nabi Muhammad SAW di Deli Serdang Meriahkan Kebersamaan Umat

Minggu, 14 September 2025 - 14:10

Cahaya Iman Menerangi Deli Serdang

Rabu, 10 September 2025 - 06:55

Pelatihan Pola Pengasuhan Asrama untuk Guru Madrasah Ulumul Qur’an, Wujud Kepedulian dari Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Pidie

Minggu, 7 September 2025 - 13:37

Warga Toweren Antara Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Tengku Irwansah Putraga Jadi Penceramah

Sabtu, 6 September 2025 - 00:48

Cahaya Maulid Menyinari Paya Gambar

Jumat, 5 September 2025 - 14:24

Momentum Maulid Nabi di Palas, Wabup Syaiful Tekankan Pentingnya Akhlak dan Peran Pesantren

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x