Edarkan Uang Palsu, Jaksa Tahan Tersangka RAM dan RF

- Editor

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima Penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Uang Palsu a.n Tersangka RAM dan RF Di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (10/07/2025)

Perkara Bermula pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 Tersangka RAM bersama-sama dengan Tersangka RF membuat lembaran uang palsu di rumah Tersangka RAM bertempat di Desa Paya Cut Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, adapun cara para Tersangka mencetak Uang Palsu tersebut dengan cara mengeprint/mencetak timbal balik dengan menggunakan kertas merk G Natural, kemudian Tersangka RF mensortir apakah uang tersebut layak atau tidak, setelah dinyatakan layak Tersangka RF memotong uang palsu tersebut sesuai dengan ukuran dan bentuknya. Selanjutnya para tersangka menyimpan uang palsu tersebut di dalam kamar yang berada di rumah tersangka RAM dan beberapa ditaruh di kantong Tersangka RF untuk dibelanjakan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 Tim Kepolisian Polres Bireuen melakukan penangkapan terhadap para Tersangka dan melakukan penggeledahan di rumah Tersangka RAM di Desa Paya Cut Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.

Baca Juga:  Kodim 0102/Pidie Bersama PD IWO Pidie-Pidie Jaya Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Pembagian Bendera Merah Putih di Kota Sigli

Terhadap Barang bukti yang diserahkan diantaranya yaitu 23 (Dua puluh tiga) Lembar pecahan Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) dengan emisi dan nomor seri yang berbeda, 33 (Tiga puluh tiga) Lembar uang pecahan Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) Emisi tahun 2016 dengan nomor seri yang berbeda, 3 (Tiga) Lembar uang pecahan Rp. 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) Emisi tahun 2016 dan 2022 dengan nomor seri yang berbeda, 1 (Satu) Lembar uang pecahan Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah) Emisi tahun 2022, 1 (satu) buah printer merk Epson L8050 dan 1 (satu) buah Laptop merk Dell.

Perbuatan Tersangka RAM dan RF sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

setelah dilakukan serah terima tersangka barang bukti, dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Bireuen guna memperlancar proses persidangan.

Berita Terkait

Peduli Bencana Banjir Aceh, Para Donasi yang bergabung di eMKa Indonesia Serahkan Bantuan.
Hari Ibu Nasional: Arief Martha Rahadyan Sebut Ibu Sumber Kekuatan dan Inspirasi Bangsa
Pasca Benca IDI Aceh Tengah Trobos Jalur Akstrim Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Daerah Terisolir
Banjir, Penjarahan Hutan, dan Geografi Kekuasaan: Ketika Krisis Ekologi Indonesia Membuka Wajah Ketimpangan Nasional
Banjir Berulang di Sumatra Picu Alarm HAM atas Tanggung Jawab Negara
Ketua TIM Pusat Resmikan Meunasah TIM Cabang Slipi Jakbar
Buka Lokasabha XII MGPSSR, Koster Ajak Pesemetonan Komit Jaga Adat dan Keutuhan Bali
Buka Lokasabha XII MGPSSR, Koster Ajak Pesemetonan Komit Jaga Adat dan Keutuhan Bali
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 05:24

Peduli Bencana Banjir Aceh, Para Donasi yang bergabung di eMKa Indonesia Serahkan Bantuan.

Senin, 22 Desember 2025 - 05:11

Hari Ibu Nasional: Arief Martha Rahadyan Sebut Ibu Sumber Kekuatan dan Inspirasi Bangsa

Senin, 22 Desember 2025 - 01:29

Banjir, Penjarahan Hutan, dan Geografi Kekuasaan: Ketika Krisis Ekologi Indonesia Membuka Wajah Ketimpangan Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 01:24

Banjir Berulang di Sumatra Picu Alarm HAM atas Tanggung Jawab Negara

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:59

Ketua TIM Pusat Resmikan Meunasah TIM Cabang Slipi Jakbar

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:19

Buka Lokasabha XII MGPSSR, Koster Ajak Pesemetonan Komit Jaga Adat dan Keutuhan Bali

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:10

Buka Lokasabha XII MGPSSR, Koster Ajak Pesemetonan Komit Jaga Adat dan Keutuhan Bali

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:10

Bupati Aceh Tenggara Copot Sekretariat Baitul Mal “Tidak Peka Terhadab Situasi”.

Berita Terbaru

Headline news

Sumadi Terpilih Sebagai Kades Busung Indah

Senin, 22 Des 2025 - 04:34

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x