Deli Serdang | TribuneIndonesia.Com–Pemberitaan terkait Kepala Desa Aras Kabu yang mengaku difitnah atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa menuai respons dari berbagai pihak. Sejumlah media sebelumnya menarasikan bahwa kondisi desa berjalan aman tanpa permasalahan serius, bahkan dinilai cenderung membela sang kepala desa.
Menanggapi hal tersebut, tokoh pemuda Abdul Hadi angkat bicara. Ia menilai pemberitaan yang beredar terlalu berlebihan dalam membangun opini seolah kepala desa tidak bersalah.
Saya sedikit miris melihat pemberitaan yang terlalu membela pejabat, padahal yang bersangkutan telah mengembalikan uang negara sekitar Rp60 juta ke rekening Pemkab Deli Serdang melalui Bank Sumut pada 12 Maret 2026,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Menurut Abdul Hadi, kasus yang terjadi di Desa Aras Kabu bukanlah persoalan sepele. Ia menilai narasi yang berkembang di media justru menggambarkan kepala desa sebagai pihak yang paling dirugikan, padahal terdapat dugaan proyek fiktif pada tahun anggaran 2019.
Fakta di lapangan menunjukkan proyek tersebut diduga tidak terealisasi (nihil). Berdasarkan data awal dari website resmi, proyek seharusnya berada di Dusun Mesjid, Jalan Pala. Namun tanpa pemberitahuan dan prosedur yang jelas, proyek dipindahkan ke Dusun Karya. Ini yang membuat masyarakat merasa dibohongi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut layak untuk diaudit secara menyeluruh, terutama terkait dugaan pemindahan proyek tanpa prosedur yang semestinya.
Abdul Hadi juga mengapresiasi langkah masyarakat Desa Aras Kabu yang telah melaporkan dugaan tersebut melalui pengaduan masyarakat (Dumas). Menurutnya, laporan itu menjadi faktor penting dalam mendorong pengembalian uang negara.
Kalau tidak ada Dumas, belum tentu uang itu dikembalikan. Saya sudah tiga bulan terakhir ikut mengawal kasus ini dan beberapa kali mendampingi masyarakat ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut belum selesai. Ia berharap pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang segera memberikan tanggapan resmi atas laporan yang telah disampaikan masyarakat.
Kami berharap ada kepastian hukum. Jika memang terbukti, harus ada sangksi tegas terhadap kepala desa tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Abdul Hadi juga menyoroti dugaan proyek fiktif tahun anggaran 2019 senilai lebih dari Rp185 juta yang disebut dipindahkan tanpa pemberitahuan dan tanpa standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
Ia meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh guna mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan transparansi penggunaan anggaran desa
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan secara profesional dan terbuka, sehingga keadilan dapat ditegakkan serta kepercayaan publik terhadap pemerintah desa tetap terjaga.
Ilham Gondrong



















