Deli Serdang | Tribune indonesia.com
Minggu.16/3/2025, Kasat pol PP Deli Serdang Marsuki S.sos. ,M.A.P dipertanyakan kinerjanya oleh pengurus DPC LBH -wartawan, tentang tugas dan pungsi satpol-PP. sebagai perangkat pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggaraan ketertiban umum,dan ketenteraman masyarakat.
kini pungsi nya,dinilai tidak di laksanakannya. dan malah diabaikan tugas nya.
Padahal, jelas tugas satpol PP adalah untuk ketertiban umum,dan kepentingan masyarakat dalam menjaga ketertiban umum didaerah tersebut.
Kini alih alih bayak masyarakat yang mengeluh, tentang kinerja satpol PP tersebut,yang dinilai tidak bekerja dalam tupoksi nya, yaitu menjaga ketertiban umum.
Bayak,padahal pengaduan masyarakat tentang marak nya geng motor,dan kenakalan remaja. namun pengaduan tersebut diabaikan.
Nanda afriyan syah ,selaku sekretaris DPC LBH -wartawan yang berdomisili di Deli Serdang. begitu sangat kecewa mengenai kinerja kasatpol PP dalam melaksanakan tugas sebagai pimpinan kesatuan polisi pamong praja.
Padahal satpol PP tempatnya penyelenggaraan ketertiban umum,berarti tugas nya menjaga ketertiban masyarakat dalam melaksanakan tugas. kini bayak masyarakat yang sangat resah,mengenai bayak nya geng motor(gemot) yang selalu meresahkan warga Deli Serdang.namun tidak ditangani dengan serius.
Malah diabaikan.
Dikatakan Nanda”Tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Satpol PP juga bertugas melindungi masyarakat.
Tugas pokok Satpol PP:
Menegakkan Perda dan Perkada
Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakatmasyarakat.
Menyelenggarakan perlindungan masyarakat,
Mengawasi masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
Melaksanakan kebijakan penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah
Melaksanakan kebijakan perlindungan masyarakat di daerah
-Melakukan koordinasi penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
Satpol PP merupakan perangkat Pemerintah Daerah.
-Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokoknya.
Satpol PP menyelenggarakannya sesuai dengan SOP Satpol PP. SOP Satpol PP meliputi:
SOP deteksi dan cegah dini
SOP pembinaan dan penyuluhan
SOP patroli
SOP pengamanan
SOP pengawalan
SOP penertiban
SOP penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa(ilham)