DPC LBHK Wartawan Deli Serdang Pertanyakan Fungsi Kinerja Satpol PP,  Dinilai Tidak Laksanakan Tugas Sesuai SOP

- Editor

Minggu, 16 Maret 2025 - 06:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | Tribune indonesia.com

Minggu.16/3/2025, Kasat pol PP Deli Serdang Marsuki S.sos. ,M.A.P dipertanyakan kinerjanya  oleh pengurus  DPC LBH -wartawan, tentang  tugas dan pungsi satpol-PP. sebagai  perangkat pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggaraan ketertiban umum,dan ketenteraman masyarakat.

kini pungsi nya,dinilai tidak di laksanakannya. dan malah diabaikan tugas nya.
Padahal, jelas tugas satpol PP adalah untuk ketertiban umum,dan kepentingan masyarakat dalam menjaga ketertiban umum didaerah tersebut.

Kini alih alih bayak masyarakat yang mengeluh, tentang kinerja satpol PP tersebut,yang dinilai tidak bekerja dalam tupoksi nya, yaitu menjaga ketertiban umum.
Bayak,padahal pengaduan masyarakat tentang marak nya geng motor,dan kenakalan remaja. namun pengaduan tersebut diabaikan.

Nanda afriyan syah ,selaku sekretaris DPC LBH -wartawan yang berdomisili di Deli Serdang. begitu sangat kecewa mengenai kinerja kasatpol PP dalam melaksanakan tugas sebagai pimpinan kesatuan polisi pamong praja.
Padahal  satpol PP tempatnya  penyelenggaraan ketertiban umum,berarti tugas nya menjaga ketertiban masyarakat dalam melaksanakan tugas. kini bayak masyarakat yang sangat resah,mengenai bayak nya geng motor(gemot) yang selalu meresahkan warga Deli Serdang.namun tidak ditangani dengan serius.
Malah diabaikan.

Dikatakan Nanda”Tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Satpol PP juga bertugas melindungi masyarakat.
Tugas pokok Satpol PP:
Menegakkan Perda dan Perkada
Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakatmasyarakat.
Menyelenggarakan perlindungan masyarakat,
Mengawasi masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah

Melaksanakan kebijakan penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah
Melaksanakan kebijakan perlindungan masyarakat di daerah

-Melakukan koordinasi penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
Satpol PP merupakan perangkat Pemerintah Daerah.

-Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokoknya.

Satpol PP menyelenggarakannya sesuai dengan SOP Satpol PP. SOP Satpol PP meliputi:
SOP deteksi dan cegah dini
SOP pembinaan dan penyuluhan
SOP patroli
SOP pengamanan
SOP pengawalan
SOP penertiban
SOP penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa(ilham)

Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:08

Buka Puasa Bersama di Bitung: Kapolres Bitung dan Dandim 1310 Bitung Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Minggu, 16 Maret 2025 - 05:39

Warga Mulai Manfaatkan Jalan yang Sedang Dalam Proses Pengerasan.

Minggu, 16 Maret 2025 - 05:33

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Lanjutkan Pembuatan Sumur Bor di Desa Cot Ketapang.

Minggu, 16 Maret 2025 - 05:31

Satgas TMMD Ke-123 Turunkan Tower Air, Warga Segera Nikmati Fasilitas Air Bersih.

Minggu, 16 Maret 2025 - 05:27

Satgas TMMD Ke-123 Laksanakan Pengecatan Tower Air di Lokasi Sasaran.

Minggu, 16 Maret 2025 - 01:33

Mengenal Briptu Kevin Hidayatullah, Polisi di Aceh yang Aktif Mengajar Ngaji di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:47

Penangkapan Dua Pelaku Narkotika di Bitung, Polres Berharap Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:22

Polres Bitung Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Muhammadiyah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x