Deli Serdang I TribuneIndonesia.com
Seorang anggota DPRD Sumatera Utara berinisial FA dari Partai Demokrat dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang pegawai bank swasta berinisial SNL (24). Laporan ini teregister dalam STTLP/B/664/5/2025/Polda Sumatra Utara tertanggal 2 Mei 2025.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Muhammad Reza, peristiwa bermula pada Januari 2025 ketika SNL menjalankan tugasnya sebagai marketing perbankan. Dalam upaya mencari nasabah, SNL mendatangi kantor DPRD Sumut dan bertemu FA. Komunikasi intens kemudian terjadi setelah mereka bertukar nomor telepon.
“FA mulai mendekati klien saya secara personal. Puncaknya, pada 27 Januari, FA mengajak korban ke sebuah hotel dengan dalih jalan-jalan. Di sanalah hubungan intim pertama kali terjadi, dengan iming-iming janji pernikahan dan karier,” ujar Reza.
Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati. SNL yang kini mengandung lebih dari tiga bulan mengaku trauma dan merasa dipermainkan. Merasa ditinggalkan tanpa tanggung jawab, ia akhirnya memutuskan melaporkan FA ke pihak berwajib.
“Klien saya telah memberi waktu, tapi tak ada itikad baik dari FA. Ini bukan sekadar hubungan suka sama suka—ada ketimpangan kuasa dan tipu daya,” tegas Reza.
Pihak Polda Sumut telah menerima laporan dan menyatakan kasus tengah dalam proses penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 6 huruf C tentang penyalahgunaan kekuasaan dalam relasi seksual.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran etik dan hukum yang melibatkan pejabat publik. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat hukum maupun internal partai dalam menangani dugaan serius ini.(****)

















