Kutacane | TribuneIndonesia.com
12 Juli 2025 — Forum Masyarakat Peduli Desa (FORMADES) menyatakan siap melaporkan lima oknum Kepala Desa di Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik fiktif dan mark-up dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 dan 2024.
Sejumlah pelaksanaan kegiatan desa yang bersumber dari Dana Desa diduga kuat tidak sesuai prosedur. FORMADES menilai terdapat banyak indikasi permainan anggaran oleh para kepala desa dalam menyusun dan melaksanakan program kerja, yang dinilai sarat dengan kepentingan pribadi.
“Saat kami turun ke lapangan, banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa saja kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2024,” ujar perwakilan FORMADES kepada wartawan. “Musyawarah dusun maupun musyawarah desa hanya dihadiri oleh kelompok terbatas yang didominasi oleh perangkat desa dan tim kepala desa.”
Seorang warga desa yang enggan disebutkan namanya turut mengeluhkan ketertutupan informasi penggunaan dana desa. “Kami ini masyarakat kecil, tidak pernah diberi tahu soal kegiatan desa. Kalau ditanya, jawabannya selalu: tanya saja ke kepala desa atau sekretaris desa,” ujarnya.
Warga juga mempertanyakan proporsi anggaran operasional kantor desa yang dinilai tidak masuk akal. “Contohnya pekerjaan fisik di lapangan anggarannya kecil, tapi biaya operasional kantor desa malah sangat besar. Bahkan, baliho desa saja dianggarkan hingga Rp2 juta sampai Rp4 juta, padahal yang terpasang hanya spanduk yang diikat tali plastik,” keluh warga lainnya bernama Masir.
FORMADES menilai, indikasi penyimpangan ini harus segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dana publik. Pihaknya menyatakan akan segera menyerahkan dokumen pendukung dan laporan resmi ke Kejari Kutacane dalam waktu dekat. (Lamsid)