Aceh Utara | TribuneIndonesia.com
Gempa kejut mengguncang Gampong Keutapang, Kecamatan Tanah Pasir, menyusul dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang mencapai angka fantastis: Rp380.000.000. Informasi yang diperoleh menyebutkan Geuchik (Kepala Desa) setempat diduga telah meminjam dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi, tindakan yang secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014. Aturan tersebut secara tegas melarang penggunaan Dana Desa untuk keperluan pribadi kepala desa, dan menekankan penggunaannya hanya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014), Dana Desa diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi kepala desa merupakan penyalahgunaan wewenang dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Dugaan ini menimbulkan gelombang protes dari warga yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa menjadi taruhannya. Jika terbukti, tindakan Geuchik Keutapang merupakan pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif bahkan pidana.
Lembaga pengawas, khususnya Dinas Inspektorat Aceh Utara, didesak untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan atas dugaan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Masyarakat berharap Dinas Inspektorat Aceh Utara tidak menunda-nunda proses investigasi dan bertindak sesuai dengan kewenangannya.
Proses investigasi harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat untuk memastikan keadilan dan mencegah terulangnya kasus serupa. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa merupakan kunci keberhasilan pembangunan desa dan kesejahteraan warganya.
Ketegasan dalam menindak pelanggaran akan menjadi penegasan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Publik menantikan langkah konkret dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran dan memberikan sanksi yang setimpal jika terbukti bersalah.
Kepala Inspektorat Aceh Utara, Andria Zulfa, S.E., M.Si., Ph.D., CGCAE, saat dikonfirmasi oleh media ini, menyatakan, “Akan dimonitor dan dicross-check kondisi yang dimaksud. Terima kasih atas informasinya. Kami telusuri dulu agar mendapatkan info yang sahih, maka akan membutuhkan waktu sesaat.”
Media melakukan konfirmasi via WhatsApp kepada Geuchik Desa Ketapang, Kecamatan Tanah Pasir, yang juga menjabat sebagai ketua FORUM Geuchik Kecamatan Tanah Pasir, terkait perihal kuitansi yang menurut keterangan warga, berdasarkan kuitansi, uang desa diduga dipakai oleh Geuchik.
Menurut Geuchik Iksan, pengelolaan uang desa selalu didasarkan pada persetujuan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa laporan warga kepada media terkait uang tahun 2025 tidak sepenuhnya benar.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Geuchik Iksan menguraikan bahwa permasalahan uang sebenarnya sudah ada sejak tahun 2022, di mana terjadi keributan dengan bendahara. “Uang habis sama bendahara, dan rapat di meunasah ribut sampai dua malam, rapat juga tidak ada titik temu. Masyarakat menuduh saya korupsi, tapi pada nyatanya uang habis di tangan bendahara, dari itulah tahun 2024 dan 2025 uang saya pegang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Geuchik Iksan menambahkan, “Di tahun 2025, uang saya ambil 380 juta. Alasan saya ambil karena ada uang 60 juta saya yang tanggung. Biar abang tahu, bendahara itu adik Tuha Puet. Kok tega lapor saya ke media, yang lapor, Tuha Puet yang suka mengadu-ngadu.”
Media menyimpulkan, berdasarkan keterangan Geuchik, bahwa benar uang desa dipegang oleh Geuchik dari tahun 2024 sampai tahun 2025. Bahkan, permasalahan yang ada sejak tahun 2022 diduga belum sepenuhnya selesai. (#)















