Deli Serdang | TribuneIndonesia.com– Untuk pertama kalinya dalam sejarah 79 tahun Kabupaten Deli Serdang, sebanyak 63 orang jurusita dan petugas penilai pajak resmi dilantik oleh Bupati Deli Serdang, dr. H. Ashari Tambunan, Selasa (22/07/2025), di Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu.
Pelantikan ini merupakan tonggak awal dalam reformasi perpajakan di daerah, menandai dimulainya era baru penegakan dan penilaian pajak secara profesional, transparan, dan adil. Mereka yang dilantik adalah angkatan pertama yang telah melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat) perpajakan.
“Ini pelantikan pertama sepanjang sejarah Deli Serdang. Anda bukan sekadar pegawai biasa, tapi pemegang amanah besar untuk menciptakan keadilan dan perbaikan sistem perpajakan di masa depan,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Jabatan Fungsional dengan Tanggung Jawab Besar
Bupati menegaskan bahwa posisi jurusita dan petugas penilai pajak adalah jabatan fungsional yang berbeda dari aparatur sipil negara (ASN) biasa, karena memiliki kompetensi perpajakan yang spesifik. Nantinya, mereka akan melalui uji kompetensi untuk pengangkatan fungsional penuh dan memperoleh tunjangan khusus.
Namun lebih dari itu, Bupati mengingatkan bahwa esensi utama jabatan ini adalah tanggung jawab terhadap keadilan pajak, bukan semata-mata tunjangan.
“Jabatan ini akan menentukan bagaimana kondisi pajak di Kabupaten Deli Serdang ke depan. Masyarakat menaruh harapan pada Anda semua,” tegasnya.
Pajak Harus Adil, Tak Bisa Disamaratakan
Dalam arahannya, Bupati menyoroti pentingnya keadilan dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ia mencontohkan bagaimana ketidakadilan sering terjadi dalam sistem yang menyamaratakan objek pajak meskipun kondisi ekonominya berbeda.
“Sudah tidak zamannya lagi rumah yang punya dua mobil dipajaki sama dengan rumah yang bahkan tak punya sepeda motor. Ini tidak adil, dan harus dikoreksi,” ucap Bupati.
Para jurusita dan petugas penilai pajak diharapkan mampu bekerja secara cermat dan akurat dalam penilaian, agar kebijakan pajak benar-benar mencerminkan kondisi ril masyarakat.
Percepat Proses Perizinan dengan Prinsip Keadilan
Bupati juga menginstruksikan percepatan proses perizinan peternakan unggas di Kecamatan Pantai Labu yang masih menemui banyak kendala. Ia menekankan bahwa pendekatan keadilan tetap harus dijunjung tinggi dalam penilaian terhadap objek usaha.
“Tidak adil jika kandang ayam dari tepas dikenai pajak sama dengan yang bangunannya permanen. Ini harus dibedakan secara objektif dan cepat,” pesannya.
Ia berharap Kecamatan Pantai Labu bisa menjadi contoh baik bagi kecamatan lain dalam pengelolaan perpajakan yang adil dan profesional.
Tiga Bulan Dievaluasi, Jabatan Bisa Dicabut
Bupati menutup arahannya dengan peringatan keras: jabatan ini bukan untuk disombongkan, melainkan harus dibuktikan lewat kerja nyata. Evaluasi akan dilakukan dalam waktu tiga bulan.
“Kalau dalam tiga bulan Anda tak layak, saya tak segan mencabut jabatan Anda dan menggantikannya dengan yang lebih siap,” tandasnya.
Pejabat yang Hadir
Turut hadir dalam pelantikan ini perwakilan KPP Pratama Lubuk Pakam Anton Sujarwo, Komandan Juru Sita Pajak KPP Pratama Edi Usama, Kepala BKPSDM Drs. Muhammad Abduh Rizali Siregar, M.Si, Kepala Bapenda Muhammad Salim, SP., M.Si, Kasatpol PP Marjuki, S.Sos., MAP, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Rachmadsyah, ST, Kadis Lingkungan Hidup Elinasari Nasution, SP., M.Si, Kadis Perkimtan Suparno, S.Sos., MSP, Kadis SDABMBK Janso Sipahutar, ST., MT, Kadis Pertanian Rahman Saleh Dongoran, SP., M.Si, serta Kadis PMPTSP Drs. Hendra Wijaya.
Ilham TribuneIndonesia.com