Meureudu | TribuneIndonesia.com
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi kebocoran pendapatan hingga miliaran rupiah di RSUD Pidie Jaya. Dari total pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2024 sebesar Rp96,11 miliar, tercatat klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp2,65 miliar yang tidak dapat direalisasikan.
Temuan ini bersumber dari klaim JKN Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang diajukan ke BPJS Kesehatan. Sebagian klaim ditolak, sebagian lagi dipotong nilainya.
Rincian temuan BPK:
Klaim ditolak: Rp41,39 juta, umumnya karena pasien menerima layanan medis ganda (rawat jalan dan rawat inap di hari yang sama) atau klaim untuk penyakit serupa dalam waktu tujuh hari.
Klaim dipotong: Rp2,61 miliar, akibat penyesuaian kode INA-CBG oleh BPJS karena prosedur medis dinilai tidak sesuai dengan paket penyakit yang diajukan, sehingga tarif akhir lebih rendah dari pengajuan RSUD.
Menurut BPK, persoalan ini muncul akibat lemahnya pengendalian internal dan koordinasi di manajemen RSUD, baik di tingkat Direktur maupun Wakil Direktur Pelayanan Medis. Akibatnya, potensi pendapatan hilang, sementara biaya dan sumber daya tetap terserap untuk pelayanan pasien.
Selain merugikan pendapatan, kondisi tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan sejumlah regulasi, antara lain Permenkes No. 26/2021 tentang Pedoman INA-CBG, Permenkes No. 3/2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan JKN, serta Perbup Pidie Jaya No. 42/2023 tentang Tata Kerja RSUD.
Menanggapi temuan ini, Direktur BLUD RSUD Pidie Jaya mengakui adanya permasalahan dan menyatakan komitmen untuk melakukan perbaikan. Langkah yang akan diambil meliputi peningkatan koordinasi dengan BPJS Kesehatan, memperketat pengawasan pelayanan medis, serta memastikan klaim sesuai standar agar penolakan dan pemotongan tidak terulang.
Temuan ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 6.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tanggal 21 Mei 2025, yang disampaikan oleh BPK Perwakilan Aceh di Meureudu. (#)