Bio Solar Raib dalam Hitungan Hari, Proyek PT Hutama Karya di Gayo Lues Disorot

- Editor

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES .TRIMBUNEINDONESIA–– Kelangkaan Bio Solar di sejumlah SPBU Kabupaten Gayo Lues kini memantik sorotan tajam publik. Setiap kali pasokan masuk, stok disebut hanya bertahan beberapa hari. Setelah itu, tangki kembali kosong, antrean kendaraan mengular, dan masyarakat pulang dengan kecewa.

Di tengah kondisi tersebut, proyek yang dikerjakan PT Hutama Karya (HK) tetap berjalan normal. Alat berat terus beroperasi tanpa terlihat kendala pasokan bahan bakar. Situasi kontras ini memunculkan pertanyaan keras dari masyarakat: dari mana sumber solar untuk operasional proyek?

Isu yang berkembang di lapangan menyebut adanya dugaan penggunaan Bio Solar subsidi untuk kebutuhan proyek. Jika dugaan itu benar, maka persoalan ini berpotensi masuk ranah pelanggaran hukum serius karena BBM subsidi diperuntukkan bagi konsumen tertentu, bukan untuk kegiatan industri atau proyek skala besar.

Regulasi dan Pengawasan, Pengawasan distribusi BBM subsidi berada di bawah kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Aturan utama merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya boleh digunakan oleh konsumen pengguna tertentu. Penggunaan untuk industri, kontraktor proyek besar, maupun operasional alat berat komersial tidak dibenarkan.

Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana dengan ancaman:

Baca Juga:  Suhardi Gampong Matang Cot Paseh terpilih Keuchik yang suara Terbanyak

penjara paling lama 6 tahun, denda paling tinggi Rp60 miliar, Potensi Pengembangan ke Tipikor

Apabila dalam penelusuran nantinya ditemukan unsur penyalahgunaan kuota, rekayasa dokumen, atau keterlibatan oknum yang menyebabkan kerugian negara, perkara ini juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau lebih berat sesuai pembuktian.

Desakan Audit dan Penelusuran, Masyarakat Gayo Lues kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera turun tangan. Langkah yang diminta antara lain:

audit distribusi Bio Solar di SPBU

pemeriksaan dokumen pembelian BBM proyek

penelusuran rantai pasok dari penyalur hingga pengguna akhir

inspeksi lapangan terhadap operasional alat berat

“Kalau ini memang untuk rakyat, kenapa rakyat yang selalu kehabisan?” keluh seorang warga.

Menunggu Ketegasan Aparat, Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai sumber BBM yang digunakan dalam operasional proyek. Namun pola kelangkaan yang berulang bersamaan dengan aktivitas proyek berskala besar telah memicu kecurigaan publik.

Masyarakat berharap transparansi segera dibuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi bola liar yang merusak kepercayaan publik.

Di tengah deru mesin proyek yang terus bekerja, publik kini menunggu langkah tegas aparat: apakah ini murni persoalan distribusi, atau ada praktik yang harus dibongkar hingga tuntas.***

Berita Terkait

Ketum PSSB Bireuen Lepas Tim U-12 ke Banda Aceh, Siap Ikuti Festival Piala Presiden
​Sinergi TNI-Polri di Bitung: Bersama Donor Darah demi Kemanusiaan di Hari Bhayangkara
Sejumlah Lomba Hiasi Peringatan Harlah IPARI Ke 3 di Bireuen
HRD Kembali Serahkan Usulan Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Umuslim Kepada Menteri PU
Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta melakukan safety campaign
Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede
Kemeriahan Ganda di Polres Bitung: Sambut Hari Bhayangkara ke-80 dan Rayakan Ultah Ketua Bhayangkari
​Presiden Buka PENAS XVII di Gorontalo, Hengky Honandar Boyong Kontingen Bitung Demi Sinergi Pangan Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:40

Ketum PSSB Bireuen Lepas Tim U-12 ke Banda Aceh, Siap Ikuti Festival Piala Presiden

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:36

Sejumlah Lomba Hiasi Peringatan Harlah IPARI Ke 3 di Bireuen

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:29

HRD Kembali Serahkan Usulan Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Umuslim Kepada Menteri PU

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:28

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta melakukan safety campaign

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:13

Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:04

Kemeriahan Ganda di Polres Bitung: Sambut Hari Bhayangkara ke-80 dan Rayakan Ultah Ketua Bhayangkari

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:11

​Presiden Buka PENAS XVII di Gorontalo, Hengky Honandar Boyong Kontingen Bitung Demi Sinergi Pangan Nasional

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:50

​Hari Bhayangkara ke-80: Polres Bitung Teguhkan Semangat Presisi Lewat Ziarah Pahlawan

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Jejak Pengabdian Para Bupati Deli Serdang Dikenang Jelang Usia 80 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:54

Pemerintahan dan Berita Daerah

76 Kepala Desa Dilantik, Asri Ludin Tekankan Integritas Kelola Dana Desa

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:09