Bio Solar Raib dalam Hitungan Hari, Proyek PT Hutama Karya di Gayo Lues Disorot

- Editor

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES .TRIMBUNEINDONESIA–– Kelangkaan Bio Solar di sejumlah SPBU Kabupaten Gayo Lues kini memantik sorotan tajam publik. Setiap kali pasokan masuk, stok disebut hanya bertahan beberapa hari. Setelah itu, tangki kembali kosong, antrean kendaraan mengular, dan masyarakat pulang dengan kecewa.

Di tengah kondisi tersebut, proyek yang dikerjakan PT Hutama Karya (HK) tetap berjalan normal. Alat berat terus beroperasi tanpa terlihat kendala pasokan bahan bakar. Situasi kontras ini memunculkan pertanyaan keras dari masyarakat: dari mana sumber solar untuk operasional proyek?

Isu yang berkembang di lapangan menyebut adanya dugaan penggunaan Bio Solar subsidi untuk kebutuhan proyek. Jika dugaan itu benar, maka persoalan ini berpotensi masuk ranah pelanggaran hukum serius karena BBM subsidi diperuntukkan bagi konsumen tertentu, bukan untuk kegiatan industri atau proyek skala besar.

Regulasi dan Pengawasan, Pengawasan distribusi BBM subsidi berada di bawah kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Aturan utama merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya boleh digunakan oleh konsumen pengguna tertentu. Penggunaan untuk industri, kontraktor proyek besar, maupun operasional alat berat komersial tidak dibenarkan.

Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana dengan ancaman:

Baca Juga:  LSM Desak Tersangka di Tragedi Minahasa, Pengelola Resort Diancam Pasal Kelalaian dan UU Kepariwisataan

penjara paling lama 6 tahun, denda paling tinggi Rp60 miliar, Potensi Pengembangan ke Tipikor

Apabila dalam penelusuran nantinya ditemukan unsur penyalahgunaan kuota, rekayasa dokumen, atau keterlibatan oknum yang menyebabkan kerugian negara, perkara ini juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau lebih berat sesuai pembuktian.

Desakan Audit dan Penelusuran, Masyarakat Gayo Lues kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera turun tangan. Langkah yang diminta antara lain:

audit distribusi Bio Solar di SPBU

pemeriksaan dokumen pembelian BBM proyek

penelusuran rantai pasok dari penyalur hingga pengguna akhir

inspeksi lapangan terhadap operasional alat berat

“Kalau ini memang untuk rakyat, kenapa rakyat yang selalu kehabisan?” keluh seorang warga.

Menunggu Ketegasan Aparat, Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai sumber BBM yang digunakan dalam operasional proyek. Namun pola kelangkaan yang berulang bersamaan dengan aktivitas proyek berskala besar telah memicu kecurigaan publik.

Masyarakat berharap transparansi segera dibuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi bola liar yang merusak kepercayaan publik.

Di tengah deru mesin proyek yang terus bekerja, publik kini menunggu langkah tegas aparat: apakah ini murni persoalan distribusi, atau ada praktik yang harus dibongkar hingga tuntas.***

Berita Terkait

P3-TGAI Rp195 Juta Kuning II Disorot, Disebut Aspirasi Dewan PKB
Kawal Kamtibmas Jelang Peringatan HDA Ke – 21 Tahun 2026, Polres Bireuen Gelar Apel Gabungan Bersama TNI
Satgas TMMD ke-129 Tebar Lele dan Isi Kandang Ayam Petelur di Lima Lokasi RTLH
Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026
LSM KPK RI Desak Audit P3-TGAI Kuning II: Rp195 Juta Uang Negara, Jangan Dikerjakan Asal Jadi
LSM KPK RI Desak P3-TGAI Kuning II Diaudit: “Jangan Main-Main dengan Uang Negara!”
Keamanan Digaji Layak, Pendidikan Disuruh Berjuang — Itu Bukan Kebijakan, Itu Ketidaksadaran yang Fatal
Dewan Diberi Segalanya, Guru Diabaikan — Di Mana Letak Kemajuan Bangsa?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:21

P3-TGAI Rp195 Juta Kuning II Disorot, Disebut Aspirasi Dewan PKB

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:08

Kawal Kamtibmas Jelang Peringatan HDA Ke – 21 Tahun 2026, Polres Bireuen Gelar Apel Gabungan Bersama TNI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:09

Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:56

LSM KPK RI Desak Audit P3-TGAI Kuning II: Rp195 Juta Uang Negara, Jangan Dikerjakan Asal Jadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:09

LSM KPK RI Desak P3-TGAI Kuning II Diaudit: “Jangan Main-Main dengan Uang Negara!”

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:41

Keamanan Digaji Layak, Pendidikan Disuruh Berjuang — Itu Bukan Kebijakan, Itu Ketidaksadaran yang Fatal

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:39

Dewan Diberi Segalanya, Guru Diabaikan — Di Mana Letak Kemajuan Bangsa?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:50

Sambut HUT RI ke-81, TP-PKK Kecamatan Jangka Gelar Senam Bersama dan Lomba Voli Gembira

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Jalur Tikus di Tengah Macet Jamin Ginting

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:37