Aceh | TribuneIndonesia.com
Bank Aceh kembali menjadi sorotan publik setelah kebijakan saldo minimum yang tinggi dinilai membebani nasabah, khususnya kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Di tengah dominasi Bank Aceh sebagai bank daerah utama pascapenerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), muncul berbagai kritik terhadap praktik operasional yang dianggap belum sepenuhnya sesuai prinsip syariah.
Sejak diberlakukannya Qanun LKS, hampir seluruh bank konvensional angkat kaki dari Aceh. Bank Aceh dan Bank Syariah Indonesia (BSI) pun menjadi dua institusi keuangan utama yang melayani masyarakat. Dalam kondisi ini, posisi Bank Aceh menjadi sangat dominan, bahkan cenderung monopolistik. Namun, kekuasaan tersebut tidak dibarengi dengan pembaruan layanan dan penerapan syariah yang substansial.
Salah satu isu yang mencuat adalah kebijakan saldo minimum yang tinggi bagi rekening nasabah. Banyak pihak menilai kebijakan ini tidak pro-rakyat, terutama bagi kalangan ASN golongan rendah, pelaku UMKM, dan masyarakat umum yang menjadikan tabungan sebagai sarana utama untuk mengelola keuangan harian.
Kredit ASN Berbungkus Syariah
Persoalan lain yang menjadi perhatian serius adalah sistem pembiayaan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun mengklaim menggunakan akad syariah, sistem yang dijalankan oleh Bank Aceh dalam praktiknya masih meniru pola bunga perbankan konvensional.
Banyak ASN mengaku terkejut saat mengecek sisa cicilan pinjaman mereka setelah masa angsuran berjalan separuh. Pasalnya, pembayaran yang dilakukan lebih banyak terserap untuk menutup margin (bunga) ketimbang pokok pinjaman. Sistem ini disebut sebagai “bunga piramida”, di mana beban bunga terbesar ditarik pada masa awal kredit.
Praktik seperti ini bertentangan dengan semangat syariah yang menekankan keadilan, transparansi, dan larangan riba. Penggunaan istilah seperti murabahah atau ijarah tidak serta-merta membuat suatu produk menjadi syariah, apabila praktiknya masih mencerminkan sistem bunga tersembunyi.
Desakan Evaluasi dan Reformasi
Sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, dan pengamat ekonomi syariah mulai mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional Bank Aceh. Evaluasi ini penting agar perbankan syariah di Aceh tidak hanya menjadi simbol administratif, tetapi benar-benar memberi manfaat dan keadilan ekonomi bagi masyarakat.
“Sudah saatnya kita tidak hanya bicara label syariah. Substansinya juga harus diperbaiki. Kalau sistemnya masih meniru konvensional, masyarakat hanya akan merasa tertipu dengan bungkus agama,” ujar seorang pengamat ekonomi syariah di Langsa.
Dalam konteks Aceh sebagai satu-satunya provinsi yang menerapkan sistem keuangan berbasis syariah secara menyeluruh, Bank Aceh memiliki tanggung jawab moral dan sosial yang besar. Bukan hanya sebagai penyedia layanan keuangan, tetapi juga sebagai simbol integritas ekonomi umat.
Jika praktik-praktik yang tidak adil ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap sistem keuangan syariah akan terus menurun. Maka, reformasi total di tubuh Bank Aceh adalah keharusan, bukan pilihan.
Pihak OJK dan instansi terkait harus peka terhadap keluhan yang sudah berjalan bertahun-tahun tersebut. Publik juga semakin bertanya konflik kepemimpinan ditubuh Bank Aceh tersebut juga menafsirkan keberagaman.
Oleh : Tim.
sumber : amatan dilapangan, sumber ASN dan Nasabah