AWDI Geram: Dugaan Permainan Anggaran BUMDes oleh Kades Senangsari Harus Diusut Tuntas!

- Editor

Rabu, 3 Desember 2025 - 06:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|Tribuneindonesia.com

Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali menyeruak dari Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Oknum Kepala Desa Senangsari diduga kuat menahan pencairan Anggaran Penyertaan Modal BUMDes Berkah Sari Tahap 2 Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 152 juta, meski dana tersebut disebut sudah masuk ke rekening desa dan siap dicairkan.

Informasi ini diperoleh dari salah satu pengurus BUMDes Berkah Sari yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut bahwa hingga saat ini, oknum Kepala Desa tidak mau menandatangani proses pencairan dana tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum.

“Dananya sudah ada di rekening desa, tapi tidak dicairkan. Alasan beliau, penyertaan modal yang sudah disepakati tidak sesuai dengan keinginan pribadinya. Kami sebagai pengurus BUMDes sangat dirugikan,” ujarnya kepada redaksi.

Dugaan ini semakin menguat ketika sejumlah dokumen internal menunjukkan bahwa penyertaan modal tersebut telah ditetapkan dalam APBDes dan disepakati dalam musyawarah desa, sehingga tidak ada alasan hukum bagi kepala desa untuk menahan pencairan.

Tindakan menahan pencairan penyertaan modal BUMDes tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar berbagai regulasi, antara lain:

UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, terutama Pasal 26 tentang kewajiban transparansi, akuntabilitas, dan pemberdayaan BUMDes.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa kegiatan yang sudah dianggarkan tidak boleh dihambat.

Permendes Nomor 3 Tahun 2021, yang menekankan bahwa penyertaan modal BUMDes bersifat mengikat setelah ditetapkan dalam APBDes.

Bahkan berpotensi masuk kategori maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang sesuai UU Pelayanan Publik.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, mengecam keras dugaan tindakan semena-mena oknum Kepala Desa Senangsari.

Baca Juga:  Kapolres Bitung: Wartawan adalah Mitra Kepolisian dalam Mengedukasi Masyarakat

“Kalau benar anggaran BUMDes Rp 152 juta sengaja ditahan oleh oknum kepala desa, itu jelas-jelas bentuk penyalahgunaan wewenang. Dana publik tidak boleh dipermainkan karena itu menyangkut hajat hidup masyarakat. Aparat penegak hukum harus turun.”

Jaka juga menegaskan bahwa tindakan menahan anggaran yang telah sah dan mengikat merupakan pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Kepala desa bukan raja yang bisa semaunya mengatur anggaran. Ada aturan jelas, ada mekanisme jelas. Kalau ditahan karena alasan pribadi, itu bukan hanya melanggar etika jabatan, tapi juga berpotensi dugaan korupsi,” tambahnya.

Menindaklanjuti dugaan tersebut, Awak Media telah melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi resmi Nomor: 068/Redaksi-SKL/XII/2025 kepada Kepala Desa Senangsari pada Rabu (03/12/2025). Surat itu berisi lima poin pertanyaan kunci, termasuk:

1. Kebenaran bahwa anggaran Rp 152 juta sudah ada di rekening desa namun tidak dicairkan;

2. Alasan penundaan penandatanganan pencairan;

3. Dugaan intervensi pribadi dalam penyertaan modal;

4. Dugaan pelanggaran terhadap berbagai regulasi;

5. Penjelasan mengenai kapan dana tersebut akan diberikan kepada BUMDes Berkah Sari.

Awak media memberikan batas waktu klarifikasi. Jika sampai waktu yang ditentukan tidak ada jawaban, berita ini akan terus dikembangkan berdasarkan temuan lapangan dan data yang ada.

Dugaan penahanan anggaran ini menjadi pertanyaan besar bagi publik dan pelaku pemberdayaan ekonomi desa. BUMDes adalah tulang punggung ekonomi desa, namun bisa mati suri jika kebijakan desa justru menghambat.

Sikap oknum Kepala Desa Senangsari kini menjadi sorotan, dan masyarakat menunggu transparansi serta tindakan tegas dari pihak berwenang.”(Tim/red)

Berita Terkait

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama DKI Jakarta Perkuat Sinergi FKLLAJ
Muhammad Awaluddin: Ekosistem Terintegrasi Kunci Jasa Raharja Hadirkan Pelayanan Maksimal Kepada masyarakat
Memeriahkan HUT RI ke-81, Wakil Bupati Bireuen Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih
Penyerahan Aset Renovasi Puskesmas Langsa Barat Berjalan Tertib, Pengelolaan Kekayaan Negara Ditegaskan
Pemimpin Bukan Mengubah-Ubah Kurikulum, Tapi Membangun Fondasi yang Kuat
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81 Wartawan Gayo Gelar Lomba Photo dan Karya Tulis Jurnalistik
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Tuntaskan Pembangunan Tempat Wudhu, Kini Siap Dimanfaatkan Santri dan Jamaah
Dr. Dedy Cahyadi, S.SiT., MT. Berhasil Raih Gelar Doktor dari ITL Trisakti
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:59

Kemenag Bitung Ikut Kawal Rapat Koordinasi Penanganan Warga Keturunan Filipina di Manado

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:47

Aceh Tengah dan Bener Meriah Raih Juara Umum Gema Muharram 1448 H di Bireuen

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:05

Viral dan Dinilai Memalukan! Puluhan Emak-Emak Joget DJ Saat Demo di Kantor Bupati Aceh Singkil, Tuai Kritik Keras Publik

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:05

Baitulmal Simeulue Penyaluran Zakat Tahun 2024 Melebihi Target, Di Tahun 2026 Target 12 Milyar

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:53

Baitul Mal Simeulue Penyaluran Zakat Tahun 2024 Melebihi Target, Di Tahun 2026 Target 12 Milyar

Selasa, 19 Mei 2026 - 04:58

A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”

Kamis, 16 April 2026 - 14:55

Kejari Gianyar Gelar Rapat Koordinasi PAKEM 2026,perkuat Pengawasan Aliran Kepercayaan

Senin, 6 April 2026 - 07:11

Sidak Ojek Besakih untuk Menjaga Ketertiban dan kenyamanan Pemedek

Berita Terbaru

Internasional dan Nasional

Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan Puluhan WNA Nakal

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:33