Awas.!!! Tak Bayar THR 2025 Disnakerkopukm Beltim Buka Layanan Aduan

- Editor

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manggar, Beltim | Tribuneindonesia.com

Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerkopukm)
Kabupaten Belitung Timur (Beltim) membuka pos komando (posko) pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 bagi pekerja atau buruh perusahaan.

Dikatakan Gustaf Pilandra selaku Kepala Disnakerkopukm Kabupaten Beltim, posko dibuka bertujuan untuk menampung keluhan pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan sekaligus memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
“Posko dibuka untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan,” kata Gustaf, Selasa (18/3).

Ia menegaskan pihak perusahaan berkewajiban untuk memberikan THR hari besar keagamaan khususnya Idul Fitri 1446 H/2025.
“Kita minta agar mereka (pengusaha) membayar THR sesuai edaran Menteri ketenagakerjaan dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, posko THR ini dapat dimanfaatkan para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun pengaduan THR.

Baca Juga:  Tanah yang Diperebutkan! Amarah rakyat Suka Makmur Mengguncang Gedung Rakyat"

Disisi lain, mediator Hubungan Industrial, Disnakerkopukm Kabupaten Beltim, Pinkan menjelaskan pengaduan THR mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kemudian, pemberian Bonus Hari Raya (BHR) merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Ditambahkannya, posko ini akan terintegrasi dengan laman web Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang bisa diakses melalui https://poskothr.kemnaker.go.id/.
Begitu juga pengaduan bisa disampaikan melalui layanan telepon atau WhatsApp di nomor 087893762333. (Chev88*)

Berita Terkait

Deli Serdang Dijaga dari Korupsi, KPK Beri Apresiasi Besar
Perburuan Sekda Deli Serdang Dimulai
Bupati Asri Tambunan Tegaskan Reformasi ASN 4.000 PPPK Paruh Waktu Siap Dievaluasi Ketat
Bupati Asri Tambunan Ultimatum Bapenda Bersih-Bersih atau Tersingkir
Sinergi Batang Kuis Upacara Kesadaran Nasional, Rapat Muspika, dan Bantuan untuk Warga
Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Pidie Dukung Sukses Peringatan Uroe Lahée ke-514 Pidie
Dinas Pertanian Pidie Gelar Bimbingan Teknis B2SA di Glee Gogo, Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal Bergizi
Semarak HUT Pramuka ke-64 dan Hari Jadi Pidie, Wakil Bupati Alzaizi Ajak Generasi Muda Perkuat Ketahanan Bangsa
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 17:32

Tangan Iblis di Salon Kecantikan, Handphone Raib Demi Sepiring Nasi

Selasa, 16 September 2025 - 12:54

Bea Cukai Langsa Bongkar Penyelundupan Motor Thailand Senilai Miliaran Rupiah

Senin, 15 September 2025 - 09:54

Remaja 15 Tahun Gasak Uang Puluhan Juta di Medan Polonia, Warga Dihantui Teror Pencurian

Senin, 15 September 2025 - 07:56

Polisi Ungkap Korupsi Bantuan Sapi di Lampung Selatan, Kerugian Negara Capai Rp277 Juta

Sabtu, 13 September 2025 - 17:54

Sungguh Biadab, Identitas Pelaku Video VCS di Aceh Tengah Terkuak: Diduga Masih Satu Kecamatan

Sabtu, 13 September 2025 - 04:54

Dua Pencuri Dihajar Massa, Motor Dibakar, Akhirnya Diserahkan ke Polisi

Kamis, 11 September 2025 - 00:38

Janji Manis Lolos Jaksa Berujung Pahit, Uang Rp600 Juta Hilang

Rabu, 10 September 2025 - 06:45

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah di Tanjung Morawa

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Dijaga dari Korupsi, KPK Beri Apresiasi Besar

Rabu, 17 Sep 2025 - 11:35

Pemerintahan dan Berita Daerah

Perburuan Sekda Deli Serdang Dimulai

Rabu, 17 Sep 2025 - 11:24

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x