Awas.!!! Tak Bayar THR 2025 Disnakerkopukm Beltim Buka Layanan Aduan

- Editor

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manggar, Beltim | Tribuneindonesia.com

Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerkopukm)
Kabupaten Belitung Timur (Beltim) membuka pos komando (posko) pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 bagi pekerja atau buruh perusahaan.

Dikatakan Gustaf Pilandra selaku Kepala Disnakerkopukm Kabupaten Beltim, posko dibuka bertujuan untuk menampung keluhan pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan sekaligus memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
“Posko dibuka untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan,” kata Gustaf, Selasa (18/3).

Ia menegaskan pihak perusahaan berkewajiban untuk memberikan THR hari besar keagamaan khususnya Idul Fitri 1446 H/2025.
“Kita minta agar mereka (pengusaha) membayar THR sesuai edaran Menteri ketenagakerjaan dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, posko THR ini dapat dimanfaatkan para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun pengaduan THR.

Baca Juga:  Kejar Potensi Penerimaan Pajak Daerah Dari Kunjungan Wisatawan BPKK Serahkan 10.000 Lembar Tiket Ke Pengelola Wisata Bur Telege

Disisi lain, mediator Hubungan Industrial, Disnakerkopukm Kabupaten Beltim, Pinkan menjelaskan pengaduan THR mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kemudian, pemberian Bonus Hari Raya (BHR) merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Ditambahkannya, posko ini akan terintegrasi dengan laman web Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang bisa diakses melalui https://poskothr.kemnaker.go.id/.
Begitu juga pengaduan bisa disampaikan melalui layanan telepon atau WhatsApp di nomor 087893762333. (Chev88*)

Berita Terkait

Bupati Aceh Tamiang seratus hari kerjanya bangun Masjid Agung.
Semangat Kebangsaan Membara, Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila dengan Khidmat
Peringatan Hari Lahir Pancasila di Deli Serdang: Momentum Memperkokoh Persatuan Bangsa”
Pemda Agara Gelar Apel Deklarasi Perang Terhadap Narkoba
Bupati Aceh Tamiang Irup Peringatan Hari Lahir Pancasila.
TKN Desak Wali Kota Medan Copot Lurah Tegal Sari II: Pelayanan Buruk dan Sikap Arogan Jadi Sorotan
Wakil Bupati Pidie Alzaizi Umar Memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025
DSI Kota Langsa dan WH Sosialisasikan Busana Syar’i Saat Olahraga: Warga Diminta Hindari Pakaian Ketat di Tempat Umum
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 13:24

Bawa Kabur Motor, Pria 34 Tahun Diciduk di Pinggir Jalan

Minggu, 1 Juni 2025 - 03:04

AKHIR PETUALANGAN “SULTAN”: SPESIALIS RUMAH KOSONG DILUMPUHKAN! DUA KOMPLIS MASIH DPO!

Minggu, 1 Juni 2025 - 02:10

Gerebek Maut di Paya Geli, Markas Narkoba di Bakar, Dua Pelaku di Bekuk Polsek Sunggal! 

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:39

” Dari Balik Jeruji: Rutan Kelas I Medan Perang Total Lawan Peredaran Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli”

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:06

Residivis Pengedar Obat Keras Jenis Trihexypenidyl Kembali Ditangkap di Bitung

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:34

Polres Gayo Lues Bekuk Pemerkosa Anak Kandung

Sabtu, 31 Mei 2025 - 05:52

Digerebek di Gudang Sawit, Pria Muda Ditemukan Simpan Sabu dan Inex  Malam Mencekam di Bangun Purba

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:01

Teror Malam Dicegah! Danramil 16/DMS Pimpin Patroli Besar, Bubarkan Balap Liar dan Cegah Aksi Begal

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x