Karang Baru | TribuneIndonesia.com
Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn) Drs. Armia Pahmi, MH, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Datok Penghulu di 216 kampung dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang: bentuk Koperasi Merah Putih paling lambat 31 Mei 2025, atau penyaluran Dana Desa Tahap II akan ditangguhkan!
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih yang digelar di tribun lapangan Kantor Bupati Aceh Tamiang, Karang Baru, Senin (19/05/2025).
“Musyawarah kampung dan rapat pendirian koperasi wajib digelar sebelum 31 Mei 2025. Akta pendirian harus rampung maksimal 30 Juni 2025,” tegas Armia Pahmi di hadapan para camat, datok penghulu, dan aparatur desa.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa instruksi ini bukan sekadar formalitas birokrasi. “Jika syarat ini tidak dipenuhi, Dana Desa Tahap II tidak akan disalurkan,” ungkapnya, merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 yang mengatur ketentuan hukum terkait penyaluran dana melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Langkah Serius Dukung Ekonomi Kampung
Armia Pahmi menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan perintah langsung dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, serta diperkuat dengan berbagai regulasi teknis dari kementerian dan edaran resmi Gubernur Aceh.
“Ini bukan proyek biasa. Koperasi Merah Putih adalah strategi kunci untuk membangun kemandirian ekonomi kampung dan menyediakan layanan ekonomi yang berpihak pada masyarakat bawah,” ujar Bupati.
Ia juga meminta seluruh camat dan datok penghulu untuk segera memfasilitasi musyawarah kampung, serta mendorong dinas terkait agar memberikan pendampingan teknis dan administratif secara intensif. “Tidak boleh ada kampung yang tertinggal. Ini momentum besar, dan kita harus bergerak cepat.”
Sejalan dengan Visi Aceh Tamiang
Program ini diklaim selaras dengan visi besar daerah “Aceh Tamiang Madani, Sejahtera, dan Berkelanjutan”, yang juga menopang berbagai program unggulan daerah, mulai dari Lumbung Pangan, pembangunan infrastruktur kampung, hingga pengentasan kemiskinan berbasis partisipasi masyarakat.
Dengan ultimatum yang disampaikan Bupati, kini bola panas berada di tangan para datok penghulu. Apakah mereka mampu bergerak cepat membentuk koperasi sebelum tenggat waktu? Atau justru Dana Desa Tahap II yang menjadi taruhannya?
Waktu terus berjalan. Dan Aceh Tamiang sedang bersiap menuju lompatan baru dalam pengelolaan ekonomi desa berbasis koperasi.