AMMEB Bongkar Dugaan Perdagangan Gelap di ‘Luna Elektronik’, Bea Cukai Diduga Kecolongan, Polda Sumut Didesak Bertindak!”

- Editor

Jumat, 6 Juni 2025 - 02:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang I Tribuneindonesia.com

Lembaga Aliansi Mahasiswa Medan Estate Bersatu (AMMEB), yang diketuai Rusydi, menggelar konferensi pers pada Kamis (05/06/2025) dan mengungkap dugaan serius mengenai praktik jual beli barang elektronik ilegal di sebuah ruko tanpa plang nama yang disebut-sebut sebagai Luna Elektronik, beralamat di Komplek MMTC Blok C38, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Kami menduga ruko tanpa plang nama ini menyimpan dan menjual barang-barang elektronik ilegal. Tidak ada izin usaha, tidak ada pembayaran pajak—seolah kebal hukum!” tegas Rusydi dalam pernyataannya kepada awak media.

Rusydi juga menyayangkan sikap pasif dari instansi terkait seperti Disperindag dan Dispenda Kabupaten Deli Serdang yang dinilai tidak menunjukkan keberanian untuk melakukan penindakan tegas.

Impor Gelap, Barang Tak Sesuai Standar K3L

Informasi yang dihimpun AMMEB menyebutkan bahwa barang-barang elektronik di ruko tersebut diduga berasal dari jalur impor ilegal dan tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas (K3L) sebagaimana yang diwajibkan pemerintah. Rusydi menyebut bahwa barang tersebut Tidak memiliki buku manual dan kartu garansi (MKG), Tidak dilengkapi SPPT SNI, Tidak tercatat dalam Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Tidak dikenakan PPN maupun pajak perdagangan lainnya.

“Ini jelas pelanggaran berat! Kami duga Bea Cukai telah kecolongan,” ujar Rusydi geram.

Baca Juga:  Kejati Sumut Sita Rp113 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Citra Land

Desakan Kepada Polda Sumut dan Ancaman Aksi Massa

AMMEB secara terbuka mendesak Polda Sumut agar segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap toko Luna Elektronik. Jika tidak ada respons, AMMEB mengancam akan turun ke jalan melakukan unjuk rasa agar kasus ini segera mendapat perhatian publik dan pemerintah pusat.

“Jika terbukti bersalah, Luna Elektronik harus dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami tidak akan tinggal diam,” tambahnya.

Diduga Langgar Sejumlah Peraturan

AMMEB menyebut bahwa praktik di Luna Elektronik diduga melanggar sejumlah peraturan penting, antara lain Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang standar kegiatan usaha dan produk,UU No. 28 Tahun 2007 tentang perpajakan, Dan peraturan perpajakan lainnya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ancaman untuk Industri dan Konsumen

Barang elektronik ilegal berpotensi merusak ekosistem industri dalam negeri dan membahayakan keselamatan konsumen. Selain kualitas yang buruk, harganya yang murah menciptakan persaingan tidak sehat di pasar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi—ini adalah ancaman nasional!” tutup Rusydi.

Kasus ini masih menunggu tindak lanjut dari aparat kepolisian dan otoritas terkait. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap produk-produk elektronik yang tidak jelas asal-usul dan standarnya.

Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Fandi Maulana Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PN Takengon
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:58

Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:58

Kodam IX/Udayana Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan TNI dan Rakyat

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:48

Brimob Aceh Hadirkan Aksi Nyata Lewat Program Indonesia ASRI, Masjid Baiturrohim Kini Lebih Bersih dan Nyaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:19

Danrem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Kohir Dianugerahi JMSI Award 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:32

Audiensi dengan LDII, Kapolresta Denpasar Ajak Masyarakat Aktif Jaga Kamtibmas dan Kelola Sampah

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:19

Perkuat Sinergi Informasi, Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:43

Dandim 0111/Bireuen Resmikan Jembatan Gantung Perintis Garuda, Wujud Nyata Pengabdian TNI untuk Masyarakat.

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:23

Dandim 0111/Bireuen Sambut Tim Itjen TNI, Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x