Aksi Mogok Nakes RSUD Datu Beru Disorot GMNI: Etika Profesi, Pelayanan Publik, dan Potensi Pelanggaran Hukum

- Editor

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua GMNI Aceh Tengah Saparuda IB (Foto TribuneIndonesia. ist)
Ketua GMNI Aceh Tengah Saparuda IB (Foto TribuneIndonesia. ist)

Takengon — Aksi mogok kerja yang dilakukan sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru, Takengon, terus menuai sorotan. Kali ini, kritik datang dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tengah yang menilai mogok kerja di fasilitas pelayanan kesehatan merupakan persoalan serius karena berdampak langsung pada hak masyarakat serta berpotensi melanggar etika profesi dan ketentuan hukum ketenagakerjaan.

GMNI Aceh Tengah menilai polemik di RSUD Datu Beru bukanlah peristiwa tunggal. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, sedikitnya terdapat dua persoalan internal yang mencuat ke ruang publik. Puncaknya adalah aksi mogok massal tenaga kesehatan yang dipicu tuntutan pembayaran jasa pelayanan.

Ketua GMNI Aceh Tengah, Saparuda, menyatakan bahwa tuntutan kesejahteraan tenaga kesehatan merupakan hal yang sah dan wajar. Namun, ia menilai cara yang ditempuh melalui aksi mogok di rumah sakit merupakan langkah keliru karena berdampak langsung pada pelayanan publik.

“Rumah sakit adalah fasilitas vital. Ketika pelayanan dihentikan melalui aksi mogok, yang paling dirugikan adalah masyarakat, terutama pasien yang membutuhkan penanganan medis,” ujar Saparuda, Minggu (25/1/2026).

Menurut GMNI, penyelesaian persoalan seharusnya dilakukan melalui dialog dan musyawarah antara tenaga kesehatan dan manajemen rumah sakit. GMNI menilai lemahnya komunikasi internal menjadi salah satu akar persoalan yang perlu segera dibenahi oleh pihak manajemen RSUD Datu Beru.

Selain aspek pelayanan publik, GMNI juga menyoroti tanggung jawab moral tenaga kesehatan sebagai profesi yang terikat sumpah dan kode etik. Dalam konteks pelayanan kesehatan, prinsip kemanusiaan dan keselamatan pasien dinilai harus ditempatkan di atas kepentingan lain.

“Etika profesi nakes menuntut keberpihakan pada keselamatan dan kemanusiaan. Aksi mogok kerja di rumah sakit menimbulkan pertanyaan serius terhadap komitmen etis tersebut,” kata Saparuda.

Dari sisi hukum ketenagakerjaan, GMNI menyoroti tidak adanya pemberitahuan resmi kepada manajemen rumah sakit sebelum aksi mogok dilakukan. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 162 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pihak yang dengan sengaja mempengaruhi pekerja atau buruh untuk melakukan mogok kerja tidak sah dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama empat tahun, atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Baca Juga:  Petani di Aceh Timur Tewas Diterkam Buaya Saat Menyelam di Sungai

Selain itu, mogok kerja tanpa pemberitahuan tertulis paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan dapat dikategorikan sebagai mogok tidak sah. Konsekuensinya, pekerja yang terlibat dapat dianggap mangkir dan berpotensi dikenai sanksi disiplin hingga pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan peraturan perusahaan atau lembaga.

GMNI Aceh Tengah pun mendesak manajemen RSUD Datu Beru dan pemerintah daerah agar segera mengambil langkah evaluatif dan solutif guna mencegah berlarutnya konflik internal. Menurut GMNI, pembiaran konflik di rumah sakit hanya akan memperburuk kualitas pelayanan kesehatan di Aceh Tengah serta menurunkan kepercayaan publik.

“Manajemen harus hadir sebagai penengah yang adil dan profesional. Pelayanan publik, khususnya kesehatan, tidak boleh menjadi korban konflik internal,” tegas Saparuda.

Sementara itu, Wakil Direktur Umum RSUD Datu Beru Takengon, Winarno, menyatakan hingga saat ini pihak manajemen belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait aksi mogok kerja yang dilakukan tenaga kesehatan. Ia menegaskan, jika hingga Senin (27/1/2026) para nakes yang mogok belum kembali bekerja, manajemen akan mengambil tindakan tegas.

“Sampai sekarang tidak ada surat pemberitahuan mogok kerja kepada manajemen. Jika sampai besok mereka belum masuk bekerja, kami akan mengambil tindakan atas aksi mogok kerja ilegal yang dilakukan,” ujar Winarno.

Winarno juga mengaku tidak memahami alasan dilakukannya mogok kerja tersebut, mengingat sebelumnya pihak manajemen telah menggelar pertemuan untuk membahas tuntutan para tenaga kesehatan.

“Sebelumnya sudah ada pertemuan. Direktur rumah sakit juga menyampaikan agar bersama-sama mencari solusi. Pembahasan belum selesai, tapi tiba-tiba dilakukan aksi mogok kerja,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pelayanan di RSUD Datu Beru masih menjadi perhatian publik. Pemerintah daerah dan manajemen rumah sakit diharapkan segera menemukan solusi yang adil dan profesional agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat Aceh Tengah dapat kembali berjalan optimal.

Berita Terkait

Rutan Kelas I Medan Luncurkan LAKOSTE, Layanan Kunjungan Naik Kelas
Ketua DPW P2BMI Tantang Camat Pagar Merbau Buka-Bukaan di Polresta, Dugaan Tanda Tangan di SK Tanah Eks PTPN Menguat
Kepala Ruangan Rawat Inap RSUD Datu Beru Khawatir Pelayanan Pasien Tak Maksimal Akibat Mogok Nakes
Nakes Masih Mogok Kerja, Sejumlah Ruang Rawat Inap RSUD Datu Beru Tak Difungsikan
HMI dan GMNI Aceh Tengah Desak Bupati Evaluasi Manajemen RSUD Datu Beru
Buktikan Zero Ponsel Bukan Sekadar Slogan, Rutan Kelas I Medan Gagalkan Enam Penyelundupan HP
Belum Genap Setahun, Tiga Pekerja Tewas di PLTU Kelolaan PLN NPS
SMAN 2 Delima: Perkuat Pendidikan Karakter dan Spiritualitas Siswa 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 07:49

Putusnya Jembatan Gantung Akibat Banjir, Warga Dusun Alue U Balee Panah Masih Terbatas Akses

Senin, 26 Januari 2026 - 03:54

Kualitas APAR Bermasalah, Insiden Panel Listrik di Kawasan Sari Malalugis Nyaris Berujung Petaka

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:15

Nakes Mogok Kerja, Pasien Anak Terpaksa Dirawat di Selasar RSUD Datu Beru

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:37

​Personel Polsek KPS Bitung Pererat Sinergi dengan Pekerja Pelabuhan

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:26

Arizal Mahdi: Para Pengkritik Kebijakan Pemkab Bireuen Perlu Memahami Mekanisme Pemerintah

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:24

Dari Lembaran Kitab Menuju Hadirat Kekasi

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:16

​Respon Cepat TNI AL, Tim Medis Kodaeral VIII Selamatkan Warga Melonguane Lewat Jalur Laut

Minggu, 25 Januari 2026 - 05:20

Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan  Tewaskan 5 Orang di Aceh Tenggara

Berita Terbaru

Kriminal

Spesialis Pencuri Sparepart Motor Diringkus Dini Hari

Senin, 26 Jan 2026 - 09:25