PANDEGLANG|Tribuneindonesia.con
Sikap bungkam Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang menuai sorotan tajam. Pasalnya, ketika Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) — yang di dalamnya tergabung Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang — bersama Aktivis Barisan Rakyat Anti Penindasan (BARA API) hendak menggelar konferensi pers pada Jumat (31/10/2025) di kantor Disdikpora, tak satu pun pejabat Disdikpora yang bersedia menemui atau memberikan keterangan.
Padahal, konferensi pers tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan proyek revitalisasi SDN Sukawaris 2 Kecamatan Cikeusik yang diduga asal jadi, serta adanya dugaan penggelapan material baja ringan bekas bangunan yang dibawa oleh oknum kepala sekolah.
Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menyebut bahwa sikap diam para pejabat Disdikpora menimbulkan kecurigaan publik terhadap dugaan adanya ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat resmi sejak jauh hari, tapi tidak ada respon. Sekdis, Kabid, hingga Kasi Disdikpora semuanya bungkam. Ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres,” tegas Raeynold kepada media, Minggu (02/11/2025).
Raeynold menambahkan, dalam waktu dekat GOWI bersama AWDI dan BARA API akan mengirim surat resmi ke DPRD Kabupaten Pandeglang untuk meminta agar lembaga legislatif turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pendidikan tersebut.
Sementara itu, Andi Irawan, aktivis Barisan Rakyat Anti Penindasan (BARA API), juga mengecam keras sikap Disdikpora yang menutup diri dari sorotan publik.
“Kalau memang proyek itu benar dan tidak ada penyimpangan, kenapa takut dikonfirmasi? Publik butuh kejelasan, bukan keheningan,” ujar Andi dengan nada tajam.
Senada dengan itu, Jaka Somantri, Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menilai sikap Disdikpora yang memilih diam justru bertentangan dengan semangat transparansi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Bungkamnya pejabat Disdikpora bukan solusi. Justru memperkuat opini negatif di masyarakat. Kami akan terus kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Jaka.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekdis, Kabid, dan Kasi Disdikpora Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan proyek revitalisasi SDN Sukawaris 2 yang disebut-sebut dikerjakan asal jadi serta hilangnya material baja ringan bekas bangunan.”(Tim/red)















