TRIBUNINDONESIA.COM, SIMEULUE Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simeulue menggelar razia penertiban dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2026 di wilayah hukum Kabupaten Simeulue, Senin (26/10/2026). Kegiatan pengawasan di jalan raya tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Simeulue, IPTU Sentosa Barus, S.E., beserta jajaran personel operasional Satlantas.

Pelaksanaan razia terpadu ini merupakan bagian dari langkah strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan tingkat kesadaran hukum serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Melalui kegiatan ini, aparat kepolisian berupaya mewujudkan kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang optimal di daerah kepulauan tersebut.

Dalam arahannya di lapangan, IPTU Sentosa Barus menegaskan bahwa Operasi Patuh Seulawah 2026 mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif secara humanis. Kendati demikian, pihak kepolisian tetap memberlakukan tindakan penegakan hukum secara terukur terhadap para pelanggar lalu lintas yang kedapatan melakukan pelanggaran berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.
”Pelaksanaan operasi ini mengutamakan langkah edukasi dan imbauan simpatik kepada masyarakat, namun tetap didukung dengan penegakan hukum yang tegas dan profesional terhadap pelanggaran yang berpotensi memicu fatalitas kecelakaan di jalan raya,” ujar IPTU Sentosa Barus di sela-sela kegiatan penertiban.
Pemeriksaan yang dilaksanakan meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, validitas Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta pemenuhan standar keselamatan berkendara seperti penggunaan helm SNI dan kelengkapan teknis kendaraan laik jalan. Satlantas Polres Simeulue mengimbau agar masyarakat senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.
Melalui penyelenggaraan Operasi Patuh Seulawah 2026 ini, jajaran Satlantas Polres Simeulue berharap budaya tertib berlalu lintas dapat tumbuh secara berkelanjutan di tengah masyarakat Kabupaten Simeulue. Kepatuhan hukum di jalan raya diharapkan tidak hanya ditunjukkan saat ada kegiatan razia semata, melainkan menjadi kebutuhan primer dalam aktivitas mobilitas sehari-hari.” Imbuh Barus.(ABEC)













