
ACEH SINGKIL — Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengangkutan kayu tanpa dokumen sah oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil menuai sorotan. Kuasa hukum salah seorang tersangka mendesak penyidik mengusut tuntas kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengambilan, pengolahan, dan pengangkutan kayu tersebut.
Sorotan menguat setelah polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing diduga berperan sebagai pembeli kayu berbentuk stim dan balok serta sopir truk pengangkut kayu.
Di tengah proses hukum tersebut, muncul desakan agar penyidik mengklarifikasi informasi mengenai seorang pria berinisial IB, yang disebut-sebut sebagai anak Wakil Bupati Aceh Singkil berinisial IB. Selain itu, lima orang lainnya yang dikabarkan turut diamankan bersama dua tersangka juga diminta untuk ditelusuri keterangannya guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kuasa hukum tersangka berinisial M, Muhammad Ishak, SH, MH, meminta Satreskrim Polres Aceh Singkil mengusut perkara secara menyeluruh, mulai dari asal-usul kayu, lokasi pengambilan, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas pengolahan dan pengangkutannya.
Menurut Ishak, penanganan perkara tidak semestinya hanya berfokus pada orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh informasi dan keterangan yang berkaitan dengan kasus tersebut, kata dia, perlu didalami secara objektif oleh penyidik.
“Penyidik harusnya turut mendalami keterangan para saksi untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Jangan sampai penegakan hukum terkesan tebang pilih. Semua pihak yang keterangannya berkaitan dengan perkara ini harus diperiksa secara objektif,” tegas Ishak kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).
Ia menambahkan, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan bukti yang cukup serta memenuhi persyaratan hukum, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa Hukum Minta Dugaan Keterlibatan IB Diklarifikasi
Ishak secara khusus meminta penyidik mengklarifikasi informasi mengenai pria berinisial IB yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan lokasi pengambilan atau pengolahan kayu.
Berdasarkan keterangan yang diklaim diperolehnya dari pemeriksaan tersangka M dan keterangan saksi lainnya, Ishak menduga terdapat hubungan antara pria tersebut dan areal yang menjadi bagian dari perkara kayu ilegal itu.
Atas dasar informasi tersebut, ia mendesak kepolisian mendalami peran IB dan memastikan status keterlibatannya berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami mendesak Polres Aceh Singkil segera mendalami keterlibatan saudara IB. Berdasarkan pemeriksaan tersangka M dan keterangan saksi lainnya, disebutkan bahwa areal hutan tersebut merupakan milik saudara IB yang merupakan anak Wakil Bupati Aceh Singkil,” ungkap Ishak.
Ia berharap informasi tersebut tidak berhenti sebatas keterangan dalam pemeriksaan, tetapi ditindaklanjuti melalui proses hukum yang profesional dan transparan.
Meski demikian, dugaan kepemilikan areal hutan maupun keterlibatan pihak yang disebutkan tersebut masih perlu diverifikasi oleh penyidik. Penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan memenuhi ketentuan hukum.
Ancam Laporkan ke Mabes Polri
Ishak menyatakan pihaknya memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Polres Aceh Singkil untuk menindaklanjuti desakan tersebut. Jika tidak ada penetapan tersangka terhadap IB dalam tenggat yang disebutkannya, ia mengancam akan membawa persoalan itu ke Mabes Polri.
Menurutnya, penanganan perkara ini menjadi ujian bagi profesionalisme aparat penegak hukum, khususnya dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa membedakan latar belakang sosial maupun hubungan keluarga seseorang.
“Profesionalisme Polres Aceh Singkil diuji dalam menangani perkara kayu ini. Artinya, jangan hanya rakyat biasa saja yang ditangkap, tapi giliran anak wakil bupati dibiarkan bebas, seperti orang kebal hukum. Tangkap IB!” pungkasnya.
Polisi Diharapkan Buka Informasi Penanganan Perkara
Desakan kuasa hukum tersebut menempatkan transparansi penanganan perkara sebagai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian. Terlebih, muncul pertanyaan mengenai status lima orang lainnya yang disebut turut diamankan bersama dua tersangka, tetapi kemudian dibebaskan.
Untuk memastikan duduk perkara secara utuh, penyidik perlu memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasus sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk hasil pemeriksaan terhadap para saksi serta dasar penentuan status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Polres Aceh Singkil maupun pihak IB terkait tudingan dan desakan yang disampaikan kuasa hukum tersangka M tersebut.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah. Konfirmasi dari kepolisian dan pihak-pihak yang disebutkan juga diperlukan agar pemberitaan berimbang serta tidak mendahului proses hukum.













