Proyek Screen House Rp486 Juta di Bugeng: Perjanjian Pinjam Pakai Lahan Dipertanyakan, Dinas Pertanian Diminta Klarifikasi

- Editor

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BIREUEN, 22 Oktober 2026 — Penggunaan lahan untuk pembangunan fasilitas Screen House di Gampong Bugeng, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh, menjadi persoalan yang memerlukan penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait. Persoalan ini mencakup dasar penggunaan lahan, perbedaan keterangan mengenai kesepakatan sewa dan pinjam pakai, serta dugaan belum adanya pembayaran maupun kompensasi atas tanaman yang disebut ditebang.

Muhammad Munir, yang tercantum sebagai Pihak Pertama dalam surat perjanjian penggunaan lahan tertanggal 8 Mei 2024, menyampaikan keberatan terkait kesepakatan awal pemanfaatan tanah tersebut.

Sementara itu, dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan bahwa penggunaan lahan diatur melalui perjanjian pinjam pakai selama sepuluh tahun. Perbedaan antara keterangan Munir dan isi perjanjian tertulis inilah yang perlu dijelaskan melalui pemeriksaan dokumen serta klarifikasi dari pihak terkait.

Dokumen Mengatur Pinjam Pakai hingga 2034

Berdasarkan salinan surat perjanjian yang diperoleh redaksi, M. Munir tercantum sebagai Pihak Pertama, sedangkan Sri Wahyuni tercantum sebagai Pihak Kedua. Dalam informasi yang diterima redaksi, Sri Wahyuni disebut sebagai Ketua Kelompok Wanita Tani (KWT) Bunga Rampai.

Dokumen tersebut menyebutkan lahan seluas 611 meter persegi, dengan ukuran 13 × 47 meter, berlokasi di Dusun Tunong, Gampong Bugeng, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen. Lahan itu diperuntukkan bagi pembangunan Screen House Modern Pengembangan Hortikultura Komoditas Sayuran.

Pada Pasal 1, perjanjian menetapkan jangka waktu pinjam pakai selama sepuluh tahun, terhitung sejak 8 Mei 2024 hingga 8 Mei 2034.

Selanjutnya, Pasal 5 menyatakan bahwa hubungan hukum antara kedua pihak bukan merupakan hubungan sewa-menyewa.

Dokumen itu juga memuat klausul penyelesaian sengketa melalui musyawarah. Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, para pihak memilih domisili hukum pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bireuen, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6.

Pada bagian penutup, perjanjian menyebutkan bahwa dokumen dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, tanpa paksaan atau tekanan dari pihak mana pun. Dokumen tersebut bertanggal 8 Mei 2024 dan memuat tanda tangan kedua pihak, saksi-saksi, serta tanda tangan Keuchik Gampong Bugeng pada bagian mengetahui.

Keberadaan klausul tersebut menjadi bagian penting untuk menelusuri bagaimana kesepakatan penggunaan lahan terbentuk. Namun, untuk mengetahui keseluruhan hak dan kewajiban para pihak, diperlukan pemeriksaan atas dokumen perjanjian secara lengkap beserta bukti dan keterangan pendukung lainnya.

Nilai Proyek Tercatat Rp486 Juta

Selain persoalan penggunaan lahan, data kontrak yang disampaikan kepada redaksi mencatat adanya pekerjaan pembangunan Screen House di Gampong Bugeng pada tahun anggaran 2024.

Berikut rincian yang tercantum dalam data tersebut:

– Nomor kontrak: 520/767/Distanbun/SP/2024
– Nama pekerjaan: Pembangunan Screen House
– Lokasi: Gampong Bugeng, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen
– Nilai kontrak: Rp486.000.000
– Sumber pendanaan: Dana Alokasi Khusus (DAK)
– Tahun anggaran: 2024
– Pelaksana pekerjaan: PT Satria Rasa Agri
– Waktu pelaksanaan: 10 Juli–16 Desember 2024

Data kontrak tersebut menjadi salah satu dokumen yang perlu diperiksa dalam penelusuran pembangunan fasilitas pertanian itu.

Meski demikian, nilai proyek dan sumber pendanaannya tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Hal yang perlu diperjelas adalah keterkaitan antara pelaksanaan proyek, dasar penggunaan lahan, dan pemenuhan hak pihak yang tanahnya digunakan.

Verifikasi lebih lanjut juga diperlukan untuk memastikan kesesuaian data kontrak dengan dokumen resmi yang diterbitkan instansi terkait.

Munir Mengaku Kesepakatan Awal Berupa Sewa

Dalam keterangannya kepada media, Muhammad Munir menyampaikan bahwa kesepakatan awal penggunaan tanah adalah melalui sistem sewa selama lima tahun dengan nilai Rp1 juta per tahun.

Munir juga menyebutkan adanya sejumlah tanaman di atas lahan tersebut yang ditebang untuk mendukung pemanfaatan lokasi, antara lain kelapa, pisang, melinjo, dan rumbia.

Menurut keterangannya, hingga informasi tersebut disampaikan kepada media, ia belum menerima pembayaran sewa maupun kompensasi atas tanaman yang disebut telah ditebang.

Baca Juga:  Tragedi Sumarna: Pengabdian Berakhir Duka, Teguran Berujung Nyawa Direnggut

Keterangan ini merupakan pernyataan Munir yang masih perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak lainnya.

Redaksi belum dapat memastikan apakah pembicaraan awal mengenai sewa tersebut dituangkan dalam dokumen tersendiri, apakah pernah terjadi perubahan kesepakatan sebelum penandatanganan perjanjian pinjam pakai, atau apakah terdapat dokumen lain yang mengatur pembayaran maupun kompensasi tanaman.

Karena itu, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan membandingkan dua keterangan. Dokumen asli, riwayat komunikasi para pihak, bukti pembayaran jika ada, serta keterangan saksi yang mengetahui proses kesepakatan perlu diperiksa secara menyeluruh.

Dinas Pertanian Diminta Menjelaskan Dasar Penggunaan Lahan

Untuk memperoleh penjelasan resmi, Koordinator Wilayah Aceh TribuneIndonesia.com, Arizal Mahdi, menyatakan telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bireuen, Mulyadi, S.E., M.M.

Surat Nomor 001/TI-KORWIL-ACEH/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026 tersebut meminta penjelasan mengenai sejumlah hal, meliputi:

1. Dasar dan proses penggunaan lahan untuk pembangunan Screen House.
2. Proses penyusunan serta penandatanganan perjanjian pinjam pakai.
3. Perbedaan keterangan mengenai kesepakatan awal sewa selama lima tahun dengan perjanjian tertulis selama sepuluh tahun.
4. Penanganan tanaman yang disebut telah ditebang ketika lahan digunakan.
5. Ada atau tidaknya kesepakatan mengenai pembayaran, ganti rugi, atau kompensasi kepada pemilik atau pihak yang berhak atas lahan dan tanaman.
6. Dokumen administrasi yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan di lokasi tersebut.

Menurut informasi redaksi, surat itu meminta tanggapan dalam waktu lima hari kerja sejak diterima.

Hingga berita ini disusun pada 22 Oktober 2026, redaksi menyatakan belum menerima jawaban atas permohonan klarifikasi tersebut. Mengingat surat baru dikirim sehari sebelumnya, Dinas Pertanian Kabupaten Bireuen tetap diberikan kesempatan untuk memeriksa dokumen dan memberikan penjelasan.

Belum diterimanya tanggapan pada saat berita ini ditulis tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan, pembenaran, ataupun bukti adanya pelanggaran oleh instansi terkait.

Hak Para Pihak Perlu Dipastikan Berdasarkan Dokumen

Persoalan penggunaan lahan ini perlu ditangani secara hati-hati karena menyangkut hubungan hukum antara para pihak, pelaksanaan proyek pembangunan, dan kemungkinan kerugian yang diklaim oleh pihak yang lahannya digunakan.

Perjanjian tertulis menjadi salah satu dasar penting untuk menilai hubungan hukum tersebut. Namun, penilaian yang menyeluruh tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen lengkap, keadaan ketika kesepakatan dibuat, bukti pendukung, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila benar terdapat perbedaan antara kesepakatan awal dan perjanjian yang kemudian ditandatangani, perlu ditelusuri bagaimana perbedaan itu terjadi dan apakah para pihak telah menyepakati perubahan tersebut.

Demikian pula, apabila terdapat klaim mengenai tanaman yang ditebang dan kompensasi yang belum dibayarkan, klaim tersebut perlu diuji melalui keterangan para pihak, bukti kepemilikan atau penguasaan tanaman, dokumentasi kondisi lahan, serta bukti pembayaran atau kesepakatan terkait jika tersedia.

Dengan pendekatan tersebut, persoalan dapat diperiksa berdasarkan fakta tanpa mendahului kesimpulan mengenai tanggung jawab hukum pihak mana pun.

TribuneIndonesia.com Membuka Ruang Klarifikasi

TribuneIndonesia.com akan terus berupaya memperoleh keterangan dari Muhammad Munir, Sri Wahyuni, Dinas Pertanian Kabupaten Bireuen, pihak pelaksana pekerjaan, serta pihak lain yang memiliki informasi langsung mengenai penggunaan lahan dan pembangunan Screen House tersebut.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun dokumen pendukung yang relevan. Keterangan yang diterima akan diperiksa sebelum digunakan untuk melengkapi atau memperbarui pemberitaan.

Publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan pembangunan yang menggunakan dana publik. Pada saat yang sama, setiap pihak berhak mendapatkan pemberitaan yang berimbang dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum fakta serta bukti yang relevan diperiksa.

Fokus penelusuran ini adalah memastikan kejelasan dasar penggunaan lahan, kesesuaian pelaksanaan proyek dengan dokumen yang berlaku, serta kepastian hak dan kewajiban para pihak berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

ARIZAL MAHDI
Koordinator Wilayah Aceh
TribuneIndonesia.com

Berita Terkait

Polres Bireuen Kawal Keamanan di Tengah Masyarakat, Patroli Rutin Terus Ditingkatkan
Cegah Karhutla, Polsek Peudada Patroli Kawasan Rawan dan Sosialisasikan Maklumat Kapolda Aceh
Blue Light Patrol Satlantas Polres Bireuen, Wujud Polisi Bersama Masyarakat
Tindak Tegas Karhutla, Presiden Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Keterlibatan Manusia dan Korporasi
Polsek Jangka Ajak Warga Bersinergi Jaga Kamtibmas dan Rawat Kerukunan Desa
GEGER! DPRK Raja Ampat Kompak Tolak Pemindahan dr. Laura, Bupati Diminta Batalkan Surat Tugas
Semarak HUT Humas Polri ke-75 di Bitung diwarnai Penyaluran Puluhan Paket Sembako
Abdi Maulana, Menjembatani Hak Warga di Sugiharjo
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:46

Polres Bireuen Kawal Keamanan di Tengah Masyarakat, Patroli Rutin Terus Ditingkatkan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:40

Proyek Screen House Rp486 Juta di Bugeng: Perjanjian Pinjam Pakai Lahan Dipertanyakan, Dinas Pertanian Diminta Klarifikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:48

Blue Light Patrol Satlantas Polres Bireuen, Wujud Polisi Bersama Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:40

Tindak Tegas Karhutla, Presiden Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Keterlibatan Manusia dan Korporasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:20

Polsek Jangka Ajak Warga Bersinergi Jaga Kamtibmas dan Rawat Kerukunan Desa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:13

GEGER! DPRK Raja Ampat Kompak Tolak Pemindahan dr. Laura, Bupati Diminta Batalkan Surat Tugas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:53

Semarak HUT Humas Polri ke-75 di Bitung diwarnai Penyaluran Puluhan Paket Sembako

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:04

Abdi Maulana, Menjembatani Hak Warga di Sugiharjo

Berita Terbaru