TribuneIndonesia.Com I Deli Serdang-Angka 91,728 menempatkan Kabupaten Deli Serdang pada peringkat ke-61 dari 415 kabupaten/kota se-Indonesia untuk penilaian kinerja pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan percepatan pelaksanaan berusaha (PPB) tahun 2026. Predikat Sangat Baik telah diraih, tetapi angka itu juga menyisakan ruang untuk menguji sejauh mana mutu pelayanan perizinan benar-benar dirasakan pelaku usaha.
Berdasarkan Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 204.S Tahun 2026, Kabupaten Deli Serdang memperoleh nilai 91,728. Keputusan yang ditandatangani Rosan Perkasa Roeslani pada 30 Juli 2026 itu menjadi dasar penetapan hasil evaluasi kinerja pelayanan investasi pemerintah daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang, Rio Laka Dewa, mengatakan capaian tersebut memperkuat posisi daerah pada penilaian pelayanan investasi tingkat nasional. Pernyataan itu disampaikan kepada awak media, Selasa, 13 Oktober 2026.
npamun, peringkat nasional dan nilai evaluasi merupakan dua hal yang perlu dibaca secara cermat. Predikat Sangat Baik menggambarkan hasil penilaian berdasarkan indikator yang ditetapkan pemerintah pusat. adapun pengalaman pemohon izin, kecepatan penyelesaian berkas, kepastian persyaratan, serta keterbukaan biaya merupakan aspek yang perlu dilihat melalui data pelayanan dan pengalaman pelaku usaha.
Rio menyebut pencapaian itu berkaitan dengan program Cepat, Transparan, dan Mudah (CTM) yang diusung Bupati dr H Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS. Program tersebut diarahkan untuk memperbaiki kualitas pelayanan perizinan dan mempermudah kegiatan usaha.
Pernyataan itu menempatkan CTM sebagai salah satu ukuran yang patut diperiksa melalui pelaksanaan pelayanan sehari-hari. Kecepatan, misalnya, dapat ditelusuri melalui rata-rata waktu penyelesaian izin. Transparansi bisa diuji melalui kejelasan persyaratan, biaya resmi, serta mekanisme pengaduan. Kemudahan berusaha dapat dilihat dari jumlah permohonan yang selesai tepat waktu dan hambatan yang dihadapi pemohon.
Tanpa data terperinci mengenai indikator penilaian, capaian per indikator, serta perbandingan hasil tahun sebelumnya, belum tersedia dasar yang cukup untuk menilai aspek mana yang paling kuat menyumbang nilai 91,728. Informasi itu juga diperlukan untuk mengetahui ruang perbaikan yang masih harus dikerjakan oleh DPMPTSP.
Evaluasi PTSP dan PPB merupakan penilaian nasional terhadap penyelenggaraan pelayanan perizinan dan percepatan pelaksanaan berusaha. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 2 Tahun 2022.
Hasil evaluasi tersebut juga menjadi salah satu acuan bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan kebijakan insentif maupun sanksi kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penilaian tersebut memiliki konsekuensi administratif selain berfungsi sebagai ukuran kinerja pelayanan.
Rio menyebut hasil yang diraih merupakan buah kerja jajaran perangkat daerah dan dukungan para pemangku kepentingan. Ia menyatakan DPMPTSP akan terus memperbaiki pelayanan agar lebih cepat, mudah, transparan, dan berkualitas, sekaligus mendorong pertumbuhan investasi serta perekonomian daerah.
bagi daerah yang mengandalkan investasi untuk memperluas kesempatan kerja dan menggerakkan ekonomi, nilai evaluasi menjadi salah satu indikator penting. akan tetapi, ukuran keberhasilan pelayanan juga perlu dibaca melalui hasil yang dapat diperiksa. berapa lama izin diselesaikan, berapa banyak permohonan tertunda, bagaimana pengaduan ditangani, dan apakah pelaku usaha memperoleh kepastian prosedur.(TribuneIndonesia)












