PEMALSUAN DOKUMEN & PEREBUTAN KENDALI: Sengketa Dalam Tubuh Federasi Karate Tradisional Indonesia  

- Editor

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

⚖️ PEMALSUAN DOKUMEN & PEREBUTAN KENDALI: Sengketa Dalam Tubuh Federasi Karate Tradisional Indonesia

oplus_0

BEKASI, 12 Oktober 2026 — Sebuah laporan kronologis yang disampaikan oleh pengurus sah Federasi Karate Tradisional Indonesia (FKTI) menyoroti dugaan pelanggaran serius yang menghambat proses pergantian kepengurusan organisasi olahraga nasional tersebut. Sejak terselenggaranya Kongres Luar Biasa pada awal tahun ini, jalan kepengurusan baru ternyata tidak mulus, melainkan dihadang oleh persoalan hukum yang berulang.

 

AWAL MULA: KLB DAN PEMILIHAN KETUA UMUM

 

Pada tanggal 24–25 Januari 2026, Kongres Luar Biasa FKTI berlangsung di SMKN 6 Jakarta. Dalam forum tersebut, Bapak Afrizal — yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengawas — terpilih secara aklamasi dengan dukungan dua pertiga peserta yang mewakili pengurus dari seluruh Indonesia. Secara prosedural, kepemimpinan baru telah sah. Namun kenyataannya, proses transisi justru menemui jalan buntu.

 

🔍 KRONOLOGI: PEMALSUAN DAN AKTA YANG BERULANG

 

April 2026 — Pemalsuan Tanda Tangan Muncul Menghalangi Jalan

Saat pengurus sah sedang mengurus perubahan data kepengurusan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, ditemukan dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Umum terpilih. Berdasarkan dokumen yang diterima, pada 16 April 2026 telah terbit Akta Perubahan di notaris berbeda yang diduga sengaja dibuat untuk menggagalkan pendaftaran pengurus hasil KLB. Pihak pengurus sah menduga tindakan ini dilakukan dengan niat jahat untuk tetap menguasai kendali organisasi.

 

Pasal 2 Anggaran Dasar Diubah Tanpa Mekanisme Sah

Tanpa melalui prosedur yang berlaku, oknum yang tidak lagi berwenang diduga mengubah Pasal 2 Anggaran Dasar FKTI — mengganti lambang resmi organisasi berupa gambar abstrak cakrawala dengan lambang berbentuk gambar burung. Padahal di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, merek berbentuk burung itu masih dalam masa pengumuman. Perubahan ini juga diduga dilakukan tanpa sepengetahuan Yayasan INKAI Karate-Do Tradisional selaku pemegang hak merek FKTI, lalu dokumen tersebut didaftarkan ke KORMI dan instansi terkait.

Baca Juga:  Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh

 

Akta Baru Muncul Sebelum Proses Hukum Selesai

Pihak pengurus sah telah melaporkan dugaan pemalsuan ke Kepolisian dan sedang dalam tahap penyelidikan. Namun sebelum proses hukum selesai, diketahui muncul kembali akta perubahan di notaris lain — sebuah pola yang dinilai menghambat penyelesaian secara hukum yang berkeadilan. Pengurus lama juga belum dapat mempertanggungjawabkan secara layak pengelolaan keuangan dan kebijakan yang dinilai memicu perpecahan di kalangan anggota.

 

TUNTUTAN PENGURUS SAH

 

Dalam laporan ini, pihak pengurus sah menegaskan empat hal:

 

– ✅ Menghentikan penggunaan dokumen yang diduga palsu dan menarik kembali akta-akta yang cacat hukum

– ✅ Proses hukum berjalan transparan dan objektif

– ✅ Instansi terkait memverifikasi ulang keabsahan dokumen dari kedua belah pihak

– ✅ Pengurus sah dapat mendaftarkan perubahan kepengurusan sesuai hasil KLB tanpa hambatan

 

“Kami tidak menutup kemungkinan perbedaan pendapat, namun pemalsuan dokumen dan upaya menghalangi proses hukum bukanlah cara yang benar dalam berorganisasi. Semua kerugian yang ditimbulkan akan kami tuntut secara hukum,” tegas Bapak Afrizal, Ketua Umum FKTI.

 

Laporan ini disusun berdasarkan informasi dari pihak pengurus sah hasil KLB Januari 2026. Proses hukum masih berjalan di Kepolisian. Kami tetap membuka ruang bagi pihak lain untuk menyampaikan penjelasan demi keseimbangan informasi.

 

 

Berita Terkait

Keterbukaan Informasi Minim, Proyek Irigasi Dipertanyakan — Standar Keselamatan Kerja Juga Diabaikan
Keterbukaan Informasi Minim, Proyek Irigasi Dipertanyakan — Standar Keselamatan Kerja Juga Diabaikan
Momentum Haru HUT ke-27 Bireuen: Bupati Mukhlis Donasikan Gaji untuk 200 Anak Yatim
HM the King Delivers Speech to Parliament at Opening of 1st Session of 1st Legislative Year of 12th Legislature
Puncak HUT ke-27 Bireuen Diguyur Cuaca Ekstrem, Warga Imbau Waspada Hujan Lebat Malam Ini
​Pemerintah Kota Bitung Genjot Mutu Layanan RSUD Lewat Survei Akreditasi Perdana
Taufik Sarasa Dukung Turnamen Biliar Lokal Raja Ampat, Total Hadiah Rp10 Juta
Taufik Sarasa Dukung Turnamen Biliar Lokal Raja Ampat, Total Hadiah Rp10 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:31

PEMALSUAN DOKUMEN & PEREBUTAN KENDALI: Sengketa Dalam Tubuh Federasi Karate Tradisional Indonesia  

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:02

Keterbukaan Informasi Minim, Proyek Irigasi Dipertanyakan — Standar Keselamatan Kerja Juga Diabaikan

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:00

Keterbukaan Informasi Minim, Proyek Irigasi Dipertanyakan — Standar Keselamatan Kerja Juga Diabaikan

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:48

Momentum Haru HUT ke-27 Bireuen: Bupati Mukhlis Donasikan Gaji untuk 200 Anak Yatim

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:14

HM the King Delivers Speech to Parliament at Opening of 1st Session of 1st Legislative Year of 12th Legislature

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:13

​Pemerintah Kota Bitung Genjot Mutu Layanan RSUD Lewat Survei Akreditasi Perdana

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:50

Taufik Sarasa Dukung Turnamen Biliar Lokal Raja Ampat, Total Hadiah Rp10 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:37

Taufik Sarasa Dukung Turnamen Biliar Lokal Raja Ampat, Total Hadiah Rp10 Juta

Berita Terbaru