Pemerintah Kota Bitung Umumkan Pelaksanaan Pengucapan Syukur dan Peringatan HUT Ke-36

- Editor

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung | Tribuneindonesia.com –​Pemerintah Kota Bitung secara resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan Pengucapan Syukur yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-36 Kota Bitung pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Pengumuman penting bagi seluruh warga kota ini disampaikan langsung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bitung berdasarkan keputusan resminya.

​Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.8/933/SEK TAHUN 2026 yang ditujukan kepada seluruh elemen Pemkot dan warga Bitung. Penerbitan edaran ini menjadi landasan utama agar perayaan tradisi tahunan tersebut memiliki acuan kegiatan yang terarah, aman, dan tertib di seluruh wilayah kota.

​Masyarakat Kota Bitung beserta jajaran pemerintah menggelar tradisi ini sebagai bentuk ungkapan terima kasih atas penyertaan, perlindungan, dan berkat Tuhan Yang Maha Esa.

Selain merayakan pertambahan usia kota, momentum ini menjadi wadah mempererat tali silaturahmi antarwarga di seluruh jajaran perangkat daerah hingga tingkat lingkungan.

​Wali Kota Bitung mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar mengemas momentum Pengucapan Syukur dalam nuansa yang sarat nilai religius, kesederhanaan, kerukunan, serta perdamaian.

Pemkot Bitung menekankan pentingnya menjaga toleransi antarumat beragama serta memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan berlangsung.

Sebagai bagian dari tradisi ungkapan syukur bersama keluarga dan kawan kerabat, seluruh Kepala Perangkat Daerah, pimpinan Unit Kerja, pengelola BUMD, hingga warga umum

Baca Juga:  Rekanan 'Bandel' Abaikan Temuan BPK Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Rp732 Juta, Pemkab Simeulue Mandul Penagihan?

Kendati demikian, Pemkot menetapkan batasan-batasan tegas yang wajib dipatuhi oleh para penyelenggara.

​Aturan tersebut memuat larangan keras menggelar pesta pora secara berlebihan serta melarang penyediaan maupun pengonsumsian minuman beralkohol di lokasi acara.

Pemerintah juga melarang keras segala bentuk kegiatan hiburan atau keramaian yang berpotensi mengganggu kenyamanan publik, merusak ketertiban umum, atau melanggar aturan hukum yang berlaku.

​Khusus bagi para Kepala Perangkat Daerah, pimpinan Unit Kerja, dan jajaran BUMD, edaran ini menegaskan larangan untuk saling mengunjungi satu sama lain guna menghindari kesan eksklusif dan pemborosan.

Di sisi lain, para Camat mengemban tugas untuk segera meneruskan isi instruksi edaran ini secara berjenjang kepada para Lurah hingga sampai ke seluruh warga di wilayahnya.

​Guna mengantisipasi potensi gangguan, seluruh jajaran Perangkat Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan wajib memantau situasi wilayah secara berkala serta menjaga kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat.

Pemerintah menginstruksikan para petugas lapangan untuk langsung berkoordinasi dengan pihak berwenang jika menemukan kejadian yang membutuhkan penanganan cepat di masyarakat. (kiti)

Berita Terkait

Waka Polres R4 Respons Cepat Informasi Dugaan Peredaran Cap Tikus di Waisai, Kasat Narkoba Diperintahkan Lidik
Ketua Umum DPP PPKMA Turun Tangan, Kepsek SMAN 1 Lawe Alas Tegaskan Pembayaran Berdasarkan Kesepakatan Orang Tua
Sinergitas Bank Aceh dan Komisi III DPRA untuk Optimalisasi PAD Aceh
Hadir di Marpolex 2026, Wali Kota Hengky Honandar Sambut Armada Penjaga Laut Internasional di Pelabuhan Bitung
Pemulihan Pascabencana Satgas PRR Pastikan Program Langsa Berlanjut hingga 2028,300 Hektar Tambak Tebar 10Juta Benih udang Vename
BREAKING! Waisai Diselimuti Asap Karhutla, Ketua DPRK Raja Ampat Turun ke Jalan Bagikan Masker ke Warga
Tak Tinggal Diam! Ketua DPRK Raja Ampat Turun Langsung Bagikan Masker di Tengah Kepungan Asap
Bupati Raja Ampat Instruksikan Penggunaan Masker, Sekolah Diminta Sesuaikan Aktivitas Luar Ruangan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:07

Kepala BNN Kota Denpasar Hadir Menyapa dan Berbagi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:48

Pemerintah Kota Bitung Umumkan Pelaksanaan Pengucapan Syukur dan Peringatan HUT Ke-36

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:05

BMKG Rilis Peringatan Dini: Aceh Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang hingga Pukul 18.00 WIB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:40

Intel Kodim Raja Ampat Klarifikasi Informasi Marga “Eks”: Hasil Pengecekan, Tidak Ada Personel dengan Identitas Dimaksud

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:49

WALI KOTA AMBON BODEWIN WATTIMENA: PINTAR SAJA TAK CUKUP, KARAKTER PENENTU MASA DEPAN  

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:33

BODEWIN WATTIMENA DI HADAPAN SISWA SMP NEGERI 4 AMBON:

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:14

Sambut HUT ke-36, ASN Pemkot Bitung Perkuat Komitmen Spiritual Lewat Ibadah Oikumene

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:10

Udara Waisai Diselimuti Asap, Bupati Raja Ampat Kerahkan BPBD, TNI-Polri Lindungi Pelajar

Berita Terbaru

Sosial

Kepala BNN Kota Denpasar Hadir Menyapa dan Berbagi

Kamis, 8 Okt 2026 - 11:07