Bitung | Tribuneindonesia.com –Pemerintah Kota Bitung secara resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan Pengucapan Syukur yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-36 Kota Bitung pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Pengumuman penting bagi seluruh warga kota ini disampaikan langsung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bitung berdasarkan keputusan resminya.
Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.8/933/SEK TAHUN 2026 yang ditujukan kepada seluruh elemen Pemkot dan warga Bitung. Penerbitan edaran ini menjadi landasan utama agar perayaan tradisi tahunan tersebut memiliki acuan kegiatan yang terarah, aman, dan tertib di seluruh wilayah kota.
Masyarakat Kota Bitung beserta jajaran pemerintah menggelar tradisi ini sebagai bentuk ungkapan terima kasih atas penyertaan, perlindungan, dan berkat Tuhan Yang Maha Esa.
Selain merayakan pertambahan usia kota, momentum ini menjadi wadah mempererat tali silaturahmi antarwarga di seluruh jajaran perangkat daerah hingga tingkat lingkungan.
Wali Kota Bitung mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar mengemas momentum Pengucapan Syukur dalam nuansa yang sarat nilai religius, kesederhanaan, kerukunan, serta perdamaian.
Pemkot Bitung menekankan pentingnya menjaga toleransi antarumat beragama serta memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan berlangsung.
Sebagai bagian dari tradisi ungkapan syukur bersama keluarga dan kawan kerabat, seluruh Kepala Perangkat Daerah, pimpinan Unit Kerja, pengelola BUMD, hingga warga umum
Kendati demikian, Pemkot menetapkan batasan-batasan tegas yang wajib dipatuhi oleh para penyelenggara.
Aturan tersebut memuat larangan keras menggelar pesta pora secara berlebihan serta melarang penyediaan maupun pengonsumsian minuman beralkohol di lokasi acara.
Pemerintah juga melarang keras segala bentuk kegiatan hiburan atau keramaian yang berpotensi mengganggu kenyamanan publik, merusak ketertiban umum, atau melanggar aturan hukum yang berlaku.
Khusus bagi para Kepala Perangkat Daerah, pimpinan Unit Kerja, dan jajaran BUMD, edaran ini menegaskan larangan untuk saling mengunjungi satu sama lain guna menghindari kesan eksklusif dan pemborosan.
Di sisi lain, para Camat mengemban tugas untuk segera meneruskan isi instruksi edaran ini secara berjenjang kepada para Lurah hingga sampai ke seluruh warga di wilayahnya.
Guna mengantisipasi potensi gangguan, seluruh jajaran Perangkat Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan wajib memantau situasi wilayah secara berkala serta menjaga kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat.
Pemerintah menginstruksikan para petugas lapangan untuk langsung berkoordinasi dengan pihak berwenang jika menemukan kejadian yang membutuhkan penanganan cepat di masyarakat. (kiti)












