RAJA AMPAT- TRIBUNEINDONESIA.COM – Peredaran minuman keras (miras) lokal di wilayah kepulauan Raja Ampat kembali menjadi perhatian. Aparat Polsek Misool bersama anggota TNI melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang diangkut menggunakan kapal perintis.
Dalam pemeriksaan tersebut, aparat menemukan sekitar 170 liter minuman keras lokal yang diduga akan dibawa dan diedarkan di wilayah kampung-kampung.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam sejumlah kemasan. Sebagian botol terlihat dililit menggunakan lakban berwarna kuning, sementara lainnya dimasukkan ke dalam karung putih dan kardus
Penertiban tersebut disaksikan oleh anggota Polsek Misool dan personel TNI. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran minuman keras di wilayah kepulauan.
Peredaran miras lokal yang diproduksi maupun dipasarkan antarkampung dinilai perlu mendapat perhatian serius karena wilayah Raja Ampat memiliki karakter geografis kepulauan, sehingga pengawasan distribusi barang ilegal menjadi tantangan tersendiri.
Temuan sekitar 170 liter miras tersebut juga menjadi perhatian agar aparat penegak hukum terus memperkuat pengawasan terhadap jalur transportasi laut, khususnya kapal perintis yang melayani mobilitas masyarakat antarpulau.
Masyarakat berharap aparat dapat menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memperkuat pencegahan terhadap peredaran miras di kampung-kampung.
Langkah penertiban ini diharapkan dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah dampak sosial yang dapat ditimbulkan oleh peredaran minuman keras di wilayah hukum Raja Ampat.










