SIMEULUE Tribune Indonesia.com Inspektorat Kabupaten Simeulue mencatat sejumlah temuan yang berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada sejumlah desa di Kabupaten Simeulue.
Berdasarkan rekapitulasi pengembalian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP, terdapat sembilan pemeriksaan yang mencatat nilai temuan atau kerugian desa dengan total mencapai Rp2.176.902.737,32.
Dari jumlah tersebut, pengembalian yang telah tercatat mencapai Rp174.454.386, sedangkan nilai yang masih belum diselesaikan mencapai sekitar Rp2.002.448.351,32.
Data tersebut mencakup hasil pemeriksaan terhadap sejumlah desa di Kecamatan Alafan, Teupah Selatan, Teupah Barat, Simeulue Barat, dan Teupah Tengah. Pemeriksaan dilakukan dalam bentuk audit khusus, pemeriksaan reguler, maupun audit ketaatan dan audit dengan tujuan tertentu.
Temuan terbesar tercatat pada Pemeriksaan Reguler APBDes Desa Lafakha Kecamatan Alafan Tahun Anggaran 2024, dengan nilai temuan sebesar Rp672.405.286,23.
Hasil konfirmasi media Tribune Indonesia.com dengan Inspektorat Kabupaten Simeulue terhadap temuan tersebut hingga kini belum dikembalikan ke rekening kas Desa Lafakha.
Sementara itu, pada Audit Khusus Desa Lafakha Kecamatan Alafan Tahun Anggaran 2022 dan 2023, nilai temuan tercatat sebesar Rp405.613.199,50. Dari jumlah tersebut, telah dilakukan pengembalian sebesar Rp139.817.116, sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp265.796.083,50.
Pada tahun 2026 ini APIP Simeulue melakukan Audit Khusus pada Pemerintah Desa Leubang Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue terhadap APBdes Tahun 2024 dan 2025 dengan nilai temuan tidak kalah fantastis dengan Desa Lafkaha yaitu sebesar Rp207.263.495,17.
Hasil konfirmasi kami temuan sebesar itu salah satunya terjadi karena kekurangan volume kegiatan dukungan pelaksanaan program pembangunan/ rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) TA. 2025 sebesar Rp172.992.608 yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh pejabat Desa Leubang.
Temuan lainnya tercatat di Desa Lhok Makmur Kecamatan Simeulue Barat, Desa Lhok Dalam dan Desa Lubuk Baik Kecamatan Alafan, Desa Matanurung Kecamatan Teupah Tengah, serta Desa Alus-Alus dan Desa Labuhan Bajau Kecamatan Teupah Selatan.
Menindaklanjuti Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Simeulue dengan Kejaksaan Negeri Simeulue Nomor : 100.3.7/KSB 01/2026 dan Nomor : B-03/L.1.23/Gs/04/2026 tanggal 06 April 2026 tentang Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pemerintah Kabupaten Simeulue mengajukan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Simeulue dalam rangka pemulihan kerugian keuangan pada 8 desa tersebut . langkah ini diambil sebagai tindaklanjut MoU dan SK Bersama antara Pemerintah kabupaten Simeulue dan Kejaksaan Negeri Simeulue.
Terhadap Desa tersebut pihak Inspektorat sudah melayangkan surat Peringatan (SP) I sampai 3 setelah diberikan kesempatan menyelesaikan selama 60 hari, namun tdk diindahkan dan tdk ada etikat baik utk menyelesaikan temuan tersebut menyetor ke rekening Kas Desa masing-masing, makanya kita serahkan kepihak kejaksaan..” Fungkas inspektur.
















