Bitung | Tribuneindonesia.com – Komitmen memperjelas legalitas kepemilikan tanah warga sekaligus mengamankan kekayaan daerah terus diperkuat di Kota Bitung, Jumat (25/09/26).
Langkah nyata ini dibuktikan melalui agenda penyerahan puluhan sertifikat tanah yang berlangsung khidmat di kantor Kelurahan Bitung Timur, Kec. Maesa Kota Bitung.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kota Bitung menggelar agenda penyerahan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) beserta sertifikat aset daerah.
Kolaborasi strategis ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang sah atas kepemilikan lahan, baik bagi masyarakat umum maupun jajaran pemerintah daerah.
Pada momen tersebut, sebanyak 66 bidang sertifikat tanah diserahkan secara resmi. Pemilihan angka 66 bidang ini bukan tanpa alasan, melainkan disesuaikan secara khusus untuk menyemarakkan momentum peringatan 66 tahun lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UPA) yang menjadi landasan hukum pertanahan di Indonesia.
Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E, menyerahkan secara langsung sertifikat program PTSL kepada warga penerima manfaat di Kelurahan Bitung Timur.
Sebanyak 32 bidang sertifikat PTSL kini resmi memegang kekuatan hukum dan diterima secara mandiri oleh warga setempat.
Selain memberikan kepastian hak milik bagi masyarakat, agenda ini mencakup penyerahan 19 bidang sertifikat aset milik Pemkot Bitung. Penyerahan sertifikat ini menandai tahap awal dari upaya legalisasi aset pemerintah daerah yang saat ini terus berjalan.
Pemkot Bitung bersama Kantor Pertanahan Bitung memproses pengajuan izin legalitas untuk total 150 bidang aset daerah. Pihak pemerintah menargetkan percepatan pengerjaan seluruh sisa bidang aset tersebut dapat tuntas sepenuhnya pada Oktober mendatang.
Percepatan sertifikasi aset daerah ini menjadi langkah krusial untuk memperjelas status hukum tanah milik negara.
Melalui legalitas yang sah, Pemkot Bitung berupaya mengamankan aset-aset vital daerah dari potensi sengketa dan klaim pihak luar di masa depan.
Perwakilan Kantor Pertanahan Bitung memaparkan rincian capaian kerja sama ini di hadapan kepala daerah dan jajaran pejabat yang hadir.
Ia menekankan bahwa sinergi ini bertepatan dengan momen bersejarah UPA serta menegaskan kesiapan instansinya untuk melanjutkan proses legalisasi aset lainnya.
”Bapak Wali Kota Bitung yang saya hormati, hari ini kita menyerahkan 32 bidang sertifikat PTSL untuk warga Bitung Timur dari total 66 bidang yang bertepatan dengan 66 tahun Undang-Undang Pokok Agraria. Kami juga menyerahkan 19 bidang sertifikat aset Pemkot Bitung dari total 150 permohonan yang ditargetkan selesai Oktober ini. Jika masih ada aset Pemkot yang clear and clean namun belum bersertifikat, kami siap menerima permohonan susulan,”
tegas perwakilan Kantor Pertanahan Bitung.
Pihak pertanahan turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparat Kelurahan Bitung Timur atas koordinasi yang efektif di lapangan.
Kerja sama yang solid ini memungkinkan warga penerima manfaat menerima dokumen sertifikat secara langsung tanpa perlu menggunakan kuasa, sebelum ditutup dengan penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Wali Kota Bitung. (kiti)















