Kutacane~tribuneindonesia.com
Kapolres yang baru di tugaskan di Aceh Tenggara kembali menorehkan prestasinya telah melaksanakan Razia kendaraan yang memakai supert part atau knalpot blonk yang dilarang oleh pihak kepolisian Republik Indonesia yang sangat mengganggu dan sangat meresahkan masyarakat yang berkeliaran di jalan beroperasi di lingkungan lantas Aceh Tenggara. 17 september 2026
Setelah diadakan Razia oleh Satlantas Aceh Tenggara kendaraan yang melanggar peraturan lantas Pemakaian knalpot blong telah terjaring pemeriksaan mencapai jumlah 104 knalpot blong serta melanggar peraturan lalulintas wilayah Aceh Tenggara
54 kendaraan roda 2 yang tidak mentaati atau melanggar peraturan hukum Lalulintas Agara telah di tangkap oleh Satlantas Aceh Tenggara dan telah diamankan ditlantas tidak memenuhi dan ijin berkenderaan ataupun melanggar rambu lalu lintas wilayah hukum Aceh Tenggara
Kapolres serta Bupati Aceh Tenggara serta dinas terkait telah menyepakati bekerjasama mengadakan penertiban lalin wilayah hukum kendaraan yang melanggar rambu-rambu ditlantas kepolisian Republik Indonesia
Bupati Aceh Tenggara H.M.Salim Fakhri juga mengucapkan Hebat Terimakasih kepada jajaran aparatur kepolisian resort Agara yang telah mengadakan penertiban kendaraan roda dua (2) baik yangmemiliki knalpot diluar SNI serta perubahan suara knlpot yang sangat meresahkan di jalan umum maupun jalan nasional.
Pemusnahan barang bukti kenderaan yang memakai knalpot atau menggunakan 104 knalpot blong dan razia 54 kenderaan yang melanggar hukum Aceh Tenggara telah diamankan di mapolres Aceh tenggara dan akan dikembalikan apabila sudah melengkapi surat surat kenderaanya ungkapnya.
Press~abdgani





















