RAJA AMPAT –Tribuneidonesia.com,Ketua DPRK Raja Ampat, Moh. Taufik Sarasa, mendesak Pemerintah Kabupaten Raja Ampat memberikan penjelasan terbuka terkait belum direalisasikannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2026.
Sorotan tersebut mencuat setelah anggaran TPP ASN 2026 diketahui telah dialokasikan dalam APBD Raja Ampat sebesar Rp104,543 miliar.
Namun hingga Senin, 7 September 2026, hak tersebut disebut belum juga diterima ASN.
Taufik Sarasa mempertanyakan secara terbuka pada tahapan mana proses pembayaran TPP tersebut terhenti.
“Pada tahapan mana pembayaran TPP ASN Raja Ampat TA 2026 berhenti, apa dasar penundaannya, siapa yang bertanggung jawab atas proses tersebut, dan kapan hak ASN akan dibayarkan?”
Menurut Taufik, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan yang jelas kepada ASN maupun publik. Terlebih, anggaran TPP telah dialokasikan dalam APBD dan telah melalui proses penganggaran serta persetujuan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Ia menegaskan, DPRK Raja Ampat bukan pihak yang memiliki kewenangan membayar TPP. Namun, DPRK memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan pelaksanaan APBD berjalan sesuai ketentuan dan hak ASN tidak terabaikan.
Dalam fungsi pengawasannya, DPRK dapat meminta penjelasan resmi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun organisasi perangkat daerah terkait, termasuk BPKAD, BKPSDM, dan Inspektorat. DPRK juga dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan mengenai proses realisasi TPP tersebut.
“Kalau anggarannya sudah tersedia, harus jelas persoalannya ada di mana. Jangan sampai ASN terus menunggu tanpa kepastian,” tegasnya.
Taufik meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menjelaskan secara terbuka status pembayaran TPP 2026, termasuk apabila terdapat kendala administratif, teknis, maupun regulasi yang menyebabkan pencairan belum dapat dilakukan.
Menurutnya, transparansi penting untuk mencegah munculnya spekulasi di kalangan ASN maupun masyarakat terkait keberadaan anggaran TPP yang nilainya mencapai lebih dari Rp104 miliar.
Ia kembali menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRK bukan untuk mengambil alih kewenangan eksekutif, melainkan memastikan penyelenggaraan APBD berjalan sesuai aturan serta hak-hak ASN yang telah dianggarkan dapat direalisasikan.
“DPRK mengawal anggaran dan memastikan hak ASN. Pemerintah harus memberikan kepastian, bukan membiarkan ASN menunggu tanpa batas waktu,” ujarnya.
DPRK Raja Ampat pun mendorong Pemda segera membuka secara jelas posisi anggaran TPP, tahapan administrasi yang telah dilalui, kendala yang dihadapi, serta target waktu pembayaran kepada ASN.




















