Bitung | Tribuneindonesia.com – Aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis gunting yang melukai seorang warga berinisial (MR) di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung, akhirnya terkuak, Selasa (25/08/26).
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung bergerak sigap hingga berhasil meringkus terduga pelaku kurang dari 24 jam setelah menerima laporan resmi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kepolisian di SPKT Polres Bitung yang tercatat pada (24/08). Berdasarkan informasi awal, insiden berdarah tersebut meletus sekitar pukul 00.55 WITA dan langsung memicu keprihatinan warga sekitar.
Guna merespons laporan masyarakat, Ka Tim AIPTU Arnold Moningka bersama enam personel URC Resmob Polres Bitung langsung meluncur ke lapangan. Tim memfokuskan pergerakan pada penyisiran area, pengumpulan bahan keterangan, serta pelacakan saksi-saksi kunci.
Langkah awal di lokasi kejadian dilakukan dengan menyisir tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyusun rekonstruksi awal peristiwa. Pada saat yang sama, sebagian personel menyempatkan diri mendatangi rumah sakit guna memastikan kondisi terkini korban (MR) yang tengah menjalani perawatan medis.
Penyelidikan berlanjut dengan menyasar sejumlah warga yang memadati sekitar lokasi saat kejadian berlangsung. Polisi memanggil dan mendalami keterangan para saksi secara terpisah untuk mengumpulkan titik terang mengenai sosok di balik aksi kekerasan tersebut.
Melalui pendekatan yang bertahap dan terukur, petunjuk kepolisian akhirnya mengarah kuat kepada seorang pemuda berinisial (YJP). Petugas yang bergerak cepat langsung mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan berarti.
Saat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, (YJP) tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Ia membeberkan telah menganiaya korban (MR) menggunakan sebilah gunting yang sengaja ia gunakan saat perselisihan memuncak.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas URC Resmob turut menyita satu buah gunting sebagai barang bukti utama. Senjata tajam tersebut diduga kuat menjadi alat yang dipakai (YJP) untuk melukai korban di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan kilat ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam melindungi warga.
Ia menyebut jajarannya selalu siap merespons setiap aduan tindak pidana secara responsif dan profesional.
“Bapak Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional dan terukur. Personel di lapangan diarahkan untuk segera melakukan penyelidikan guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,”
ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Bitung.
AKP Ahmad Anugrah menambahkan bahwa motif sementara di balik aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh masalah kesalahpahaman antarterduga pelaku dan korban.
Kendati demikian, pihak kepolisian meminta warga untuk tidak menjadikan emosi sebagai jalan keluar atas setiap permasalahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi. Perselisihan atau kesalahpahaman hendaknya diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan yang pada akhirnya dapat merugikan semua pihak,”
tambahnya.
Saat ini, Polres Bitung terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi tambahan, serta memastikan proses hukum terhadap (YJP) berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar selalu memanfaatkan Call Center 110 jika menemukan potensi gangguan kamtibmas di wilayahnya. (kiti)

























