BIREUEN/Tribuneindonesia.com
Polres Bireuen kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dua pemuda ditangkap karena miliki Sabu
Keduanya MZ (26) warga Geulumpang Tiga Pidie dan HS (24) Warga Jangka Bireuen
Kedua pemuda tebut diamankan dalam kegiatan penindakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang dilakukan tim gabungan polsek gandapura pada kamis 18 Agustus 2026 malam
Mereka ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor dijalan Desa Geurugok Kecamatan Gandapura, saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 2,42 Gram yang disimpan dalam kota rokok
Dari pengakuan awal, sabu tersebut dibeli dari MM (DPO) seharga Rp 800.000,
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui kasi humas AKP M.Nasir. S.H., menegaskan bahwa Polres Bireuen akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran narkotika
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Bireuen. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kasi Humas Sabtu 22 Agustus 2026
Saat ini kedua pemuda tersebut telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan juga telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan
Polres Bireuen mengimbau kepada masyarakat, khususnya para generasi muda, agar menjauhi narkotika karena dapat merusak masa depan serta berdampak buruk terhadap diri sendiri, keluarga dan lingkungan
Polres Bireuen mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat























