Imigrasi Denpasar Dalami Pengusiran Tiga WNA di Tempat Kebugaran (A Fitness) Sukawati

- Editor

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DENPASAR |Tribuneindonesia.com Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPΙ Denpasar melakukan pemeriksaan data keimigrasian dan mendatangi A Fitness, tempat kebugaran di wilayah Sukawati, Gianyar, Bali, terkait informasi viral mengenai pengusiran tiga warga negara asing (WNA) yang diduga asal Israel oleh pemilik tempat kebugaran pada Rabu (19/8/2026) pukul 19.00 WITA.

Pemeriksaan dilakukan setelah informasi mengenai kejadian tersebut beredar di media sosial. Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap data keimigrasian WNA yang disebut serta mendatangi lokasi kejadian untuk memperoleh keterangan awal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, kejadian pengusiran terhadap tiga WNA tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di A Fitness, Sukawati, Gianyar. Dari tiga WNA yang disebutkan, petugas telah memperoleh identitas dua orang WNA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas | TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menjelaskan, kedua WNA tersebut masing-masing berinisial IB, 23 tahun, kelahiran Israel, pemegang paspor Bulgaria. IB masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan penerbangan EY 478 dan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK). Kemudian WNA kedua berinisial YBH, 22 tahun, kelahiran Israel, pemegang paspor Romania. YBH masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan penerbangan EY 478 dengan Visa Kunjungan.

Baca Juga:  DPRK dan Eksekutif Mulai Bahas Rancangan Qanun APBK Agara 2026

Petugas Imigrasi juga melakukan pendalaman terhadap informasi mengenai pihak pemilik tempat kebugaran yang melakukan pengusiran terhadap ketiga WNA tersebut. Pemilik tempat kebugaran dan kedua WNA yang telah diketahui identitasnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperoleh informasi mengenai kronologi dan latar belakang kejadian.

Sampai dengan proses pemeriksaan lebih lanjut, IB dan YBH telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian keimigrasian (SOI) untuk kepentingan pemantauan dan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi.

Terkait dugaan pelanggaran keimigrasian, penentuan pelanggaran serta tindakan keimigrasian terhadap pihak terkait akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Imigrasi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan atau kegiatan orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I TΡΙ Denpasar untuk menyampaikan informasi melalui kanal pengaduan resmi, yaitu WhatsApp Pengaduan [+62 812-4618-3838]. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.(red)

 

Berita Terkait

Sabet Juara 1 Putri dan Top 1 Following, Kontingen Pramuka Bitung Borong Penghargaan di Jamnas 2026
Demi Kenyamanan Siswa, WC SMPN 2 KJM Direvitalisasi Pasca Banjir, Bukan Ditutup
Janji Dua Pekan, Tersangka Illegal Logging Asahan Masih Ditunggu
Bundes Sinabang Jaya : Badan Usaha Milik Desa Sinabang paling produktif dan berhasil di wilayah Kabupaten Simeulue.
Buka Latsar CPNS 2026, Wali Kota Hengky Honandar Tekankan Pentingnya Integritas dan Nilai BerAKHLAK
Meriahkan HUT RI ke-81, SMP Negeri 1 Manyak Payed Gelar Berbagai Perlombaan Penuh Semangat Kemerdekaan
Ketua DPRK Ade Fadly Pranata Bintang Pimpin Rapat Banggar, Pertanggungjawaban APBK 2025 Dibahas Secara Kritis dan Menyeluruh
Bank Aceh-TASPEN Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Dana Pensiun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:47

PT Jasa Raharja DKI jakarta dan Dinas Perhubungan Provinsi Sosialisasikan Keselamatan Pengemudi Angkutan Umum

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:13

Hutama Karya Hadir untuk NTT, Dukung Penanganan Tanggap Darurat Gempa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:47

KAKI Jatim Soroti Kinerja Kabinet Merah Putih, Profesionalisme Menteri Dipertaruhkan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:10

BABINSA KORAMIL 11/BANDAR BARU GELAR KOMSOS BERSAMA WARGA DESA LANCOK BARO

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:08

Ada Apa dengan Sekda Aceh Tengah? Ketika Mursyid Memilih Mundur, Publik Bertanya: Ada Apa di Balik Tirai Kekuasaan? I

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:43

Demi Kenyamanan Siswa, WC SMPN 2 KJM Direvitalisasi Pasca Banjir, Bukan Ditutup

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:51

Kepala BNNP Aceh Ajak Ulama dan Masyarakat Bersatu Lawan Narkoba

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:45

HUT ke-81 RI di Lapas Bitung: Perkuat Harmonisasi dan Sportivitas Warga Binaan

Berita Terbaru

‎Lurah Pateten Satu, Christiany Sugiyanto, S.E., saat bersama Tim melakukan pengasapan atau fogging di Wilayah Lingkungan V, yang mencakup RT 17, 18, dan 19. (Ft. ist)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Tekan Kasus DBD, Tim Puskesmas Tinombala dan Kelurahan Pateten Satu Gelar Fogging

Jumat, 21 Agu 2026 - 07:50