TribuneIndonesia.com – Pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Dana BOS Tahap I Tahun 2024 di SMAN 1 Lubuk Pakam menjadi sorotan.
Berdasarkan data yang tersedia, sekolah menerima dana sebesar Rp931.000.000 untuk 1.225 siswa, yang dicairkan pada 18 Januari 2024.
namun, rincian penggunaan dana yang tercatat hanya mencapai Rp920.179.870. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp10.820.130 dari total dana yang diterima.
Pada tahap pertama, anggaran tersebut dicatat digunakan untuk sejumlah kegiatan. di antaranya penerimaan peserta didik baru sebesar Rp7.080.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp291.831.000, kegiatan pembelajaran dan bermain Rp96.776.930, serta kegiatan evaluasi atau asesmen pembelajaran dan bermain sebesar Rp43.878.750.
Selanjutnya, terdapat anggaran administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp142.046.300, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp10.980.000, langganan daya dan jasa Rp90.636.990, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp236.949.900.
Sementara itu, anggaran untuk penyediaan alat multimedia pembelajaran tercatat Rp0. Demikian pula pembayaran honor tercatat Rp0.
Jika dibandingkan antara jumlah dana yang diterima dengan total penggunaan yang tercantum dalam rincian tersebut, terdapat perbedaan angka sebesar Rp10.820.130.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan dan pencatatan sisa anggaran tersebut. apalagi, penggunaan Dana BOS semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai dengan peruntukan dan ketentuan pengelolaan dana satuan pendidikan.
Kepala SMAN 1 Lubuk Pakam tercatat Fazli Mirwan. Pihak sekolah perlu memberikan penjelasan mengenai selisih antara dana yang diterima sebesar Rp931 juta dengan total penggunaan Rp920.179.870, termasuk apakah selisih tersebut merupakan sisa dana yang belum dibelanjakan, dikembalikan, atau terdapat pencatatan lain dalam laporan pertanggungjawaban.
Sorotan juga layak diarahkan pada sejumlah pos anggaran dengan nilai cukup besar, khususnya pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca sebesar Rp291,831 juta serta pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp236,949 juta.
Untuk memastikan tidak terjadi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dalam penggunaan anggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, bukti transaksi, serta kesesuaian antara realisasi belanja dengan kegiatan dan barang yang dilaporkan.
Dengan nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah, keterbukaan mengenai setiap penggunaan Dana BOS menjadi penting agar pengelolaan keuangan sekolah dapat dipertanggungjawabkan dan diketahui pihak yang berkepentingan.(Ilham Gondrong)






















