Bitung | Tribuneindonesia.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) mempercepat penanganan masalah status hukum bagi warga tanpa dokumen (undocumented) keturunan Indonesia-Filipina. Kamis (30/07/26).
Tim verifikasi Kemenkumham mendatangi langsung pemukiman warga guna memastikan seluruh warga keturunan tersebut terdata dengan valid dan akurat.
Pelaksanaan pendataan lapangan ini resmi dimulai pada Rabu, (29/07), untuk menjangkau masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah pesisir Sulawesi Utara.
Kota Bitung menjadi fokus utama kegiatan mengingat daerah pelabuhan ini menampung populasi warga keturunan Indonesia-Filipina dalam jumlah yang cukup besar.
Petugas memusatkan posko pelayanan di Kelurahan Wangurer dan siap melayani pendaftaran warga selama tiga hari berturut-turut pada Rabu, Kamis, dan Jumat.
Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham, Hendrik Siahaya, memimpin langsung jalannya pendataan lapangan tersebut guna memastikan keterbukaan akses bagi warga setempat.
”Kami melakukan pendataan ini untuk mengetahui secara pasti berapa banyak warga keturunan Indonesia-Filipina di Bitung yang belum memiliki dokumen resmi. Data ini nantinya akan kami evaluasi dan tindak lanjuti melalui verifikasi faktual dan wawancara langsung mengenai garis keturunan mereka,”
tegas Hendrik Siahaya saat memberikan keterangan di posko pendataan.
Ia menambahkan bahwa warga yang memenuhi seluruh kriteria kelayakan nantinya akan menerima Surat Keputusan (SK) Penegasan Status Kewarganegaraan resmi dari Menteri Hukum Republik Indonesia.
Meski demikian, tim lapangan menemukan kendala berupa hambatan administratif dari sejumlah oknum pemerintah daerah yang enggan mengeluarkan surat keterangan domisili bagi warga keturunan tersebut.
Hendrik Siahaya pun menyayangkan sikap tertutup dari jajaran aparat lokal tersebut dan meminta seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dalam mendukung program penegasan status ini.
”Sebenarnya tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menahan atau keberatan mengeluarkan surat keterangan domisili. Dokumen domisili itu menjadi acuan penting bagi kami untuk mengevaluasi berapa lama mereka menetap dan mengacak riwayat perpindahan mereka,”
ujar Hendrik Siahaya.
Antusiasme warga terlihat sangat tinggi pada hari pertama pelayanan, di mana jumlah pendaftar baru diperkirakan melampaui angka 100 orang, menyusul 149 warga yang sudah terdata sejak pekan sebelumnya.
Sebagian besar warga yang mendatangi posko mengaku telah beranak-pinak dan menetap puluhan tahun di Indonesia sehingga sangat mendambakan kepastian hukum sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepemilikan SK Penegasan Kewarganegaraan tersebut kelak akan memberikan jaminan perlindungan hukum, membuka akses penuh terhadap fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta memberikan rasa aman saat bekerja di tanah air. (kiti)



















