​Hendrik Siahaya Minta Pemda Tak Persulit Surat Domisili Warga Undocumented Keturunan Indonesia-Filipina

- Editor

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Lurah Wangurer, Sitti Mariam Lariha, S.ST saat memantau jalannya pelaksanaan Tim Kemenkumham. (Ft. talia)

‎Lurah Wangurer, Sitti Mariam Lariha, S.ST saat memantau jalannya pelaksanaan Tim Kemenkumham. (Ft. talia)

Bitung | Tribuneindonesia.com – ​Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) mempercepat penanganan masalah status hukum bagi warga tanpa dokumen (undocumented) keturunan Indonesia-Filipina. ​Kamis (30/07/26).

Tim verifikasi Kemenkumham mendatangi langsung pemukiman warga guna memastikan seluruh warga keturunan tersebut terdata dengan valid dan akurat.

​Pelaksanaan pendataan lapangan ini resmi dimulai pada Rabu, (29/07), untuk menjangkau masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah pesisir Sulawesi Utara.

​Kota Bitung menjadi fokus utama kegiatan mengingat daerah pelabuhan ini menampung populasi warga keturunan Indonesia-Filipina dalam jumlah yang cukup besar.

​Petugas memusatkan posko pelayanan di Kelurahan Wangurer dan siap melayani pendaftaran warga selama tiga hari berturut-turut pada Rabu, Kamis, dan Jumat.

Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham, Hendrik Siahaya, memimpin langsung jalannya pendataan lapangan tersebut guna memastikan keterbukaan akses bagi warga setempat.

​”Kami melakukan pendataan ini untuk mengetahui secara pasti berapa banyak warga keturunan Indonesia-Filipina di Bitung yang belum memiliki dokumen resmi. Data ini nantinya akan kami evaluasi dan tindak lanjuti melalui verifikasi faktual dan wawancara langsung mengenai garis keturunan mereka,”

tegas Hendrik Siahaya saat memberikan keterangan di posko pendataan.

​Ia menambahkan bahwa warga yang memenuhi seluruh kriteria kelayakan nantinya akan menerima Surat Keputusan (SK) Penegasan Status Kewarganegaraan resmi dari Menteri Hukum Republik Indonesia.

Baca Juga:  Penyambutan Presiden Erdogan di Jakarta: Simbol Kedekatan Hubungan Indonesia-Turkiye

​Meski demikian, tim lapangan menemukan kendala berupa hambatan administratif dari sejumlah oknum pemerintah daerah yang enggan mengeluarkan surat keterangan domisili bagi warga keturunan tersebut.

Hendrik Siahaya pun menyayangkan sikap tertutup dari jajaran aparat lokal tersebut dan meminta seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dalam mendukung program penegasan status ini.

​”Sebenarnya tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menahan atau keberatan mengeluarkan surat keterangan domisili. Dokumen domisili itu menjadi acuan penting bagi kami untuk mengevaluasi berapa lama mereka menetap dan mengacak riwayat perpindahan mereka,”

ujar Hendrik Siahaya.

​Antusiasme warga terlihat sangat tinggi pada hari pertama pelayanan, di mana jumlah pendaftar baru diperkirakan melampaui angka 100 orang, menyusul 149 warga yang sudah terdata sejak pekan sebelumnya.

​Sebagian besar warga yang mendatangi posko mengaku telah beranak-pinak dan menetap puluhan tahun di Indonesia sehingga sangat mendambakan kepastian hukum sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

​Kepemilikan SK Penegasan Kewarganegaraan tersebut kelak akan memberikan jaminan perlindungan hukum, membuka akses penuh terhadap fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta memberikan rasa aman saat bekerja di tanah air. (kiti)

Berita Terkait

Masyarakat Raja Ampat Kecam Dugaan Penangkapan Penyu oleh WNA Menggunakan Senapan
Tiket Sorong–Waisai Diduga Dikenai Tambahan Rp12 Ribu, DPRK Raja Ampat Didesak Memanggil Pengelola
Jejak Rahasia Pemimpin Korea Utara: Dari Pelajar Misterius di Swiss Hingga Mengguncang Geopolitik Dunia
Raja Ampat Belum Punya Payung Adat Bersama, Carles Imbir: Pengakuan OAP Harus Kembali ke Marga dan Suku
Raja Ampat Belum Punya Payung Adat Bersama, Carles Imbir: Pengakuan OAP Harus Kembali ke Marga dan Suku
DPR Setujui RUU Reforma Agraria, Tani Merdeka Indonesia Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Petani
Siapa Berhak Menentukan OAP di Raja Ampat? Carles Imbir: Kembalikan kepada Marga dan Suku
Dua Tahun Mengabdi, Ade Rizky Noviani Br Bintang: DPRK Termuda Terus Berjuang untuk Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:09

DPRK dan Polres Raja Ampat Perkuat Sinergitas, Taufik Sarasa: Kerja Sama Harus Berdampak bagi Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 13:45

Menjelang Peringatan 70 Tahun Hubungan Diplomatik, Indonesia-Bulgaria Pererat Kemitraan Strategis

Rabu, 16 September 2026 - 06:36

Dukung Pembangunan Akses Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu, Kantah Jakarta Selatan Siap Kawal Aspek Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 04:35

Rayakan HUT ke-11, Semeton Tridatu Gelar Bakti Sosial hingga Persembahyangan Bersama

Rabu, 16 September 2026 - 02:33

Personel Polsek Kota Juang terus menggencarkan upaya pencegahan Karhutla

Rabu, 16 September 2026 - 02:29

Tingkatkan Patroli Rutin, Polres Bireuen Perkuat Langkah Cegah Aksi Kriminalitas Di Masyarakat 

Selasa, 15 September 2026 - 16:24

Solidaritas Tanpa Batas: Paguyuban Teupah Timur Pulangkan Jenazah Warga Simeulue yang Tertahan di Banda Aceh

Selasa, 15 September 2026 - 13:00

Dua Ruas Jalan di Jakarta Pusat Jadi Sorotan, Ada Apa? PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah DKI Jakarta dan Stakeholder Siapkan Langkah Strategis

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Ekspor Lidi Sumut Melonjak, Hilirisasi Didorong

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:43

(Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Sinergi Pemkot dan TP PKK Bitung Sambut Penilaian Lomba PKK Sulawesi Utara 2026

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:49

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Perkuat Dialog dengan Dunia Usaha

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:47