Bitung | Tribuneindonesia.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung berkolaborasi dengan UPTD Pelayanan Pajak Daerah (PPD) Samsat Bitung Bapenda Provinsi Sulawesi Utara menggelar giat pengawasan dan penempelan stiker khusus bagi kendaraan yang belum melunasi pajak, Rabu (29/07/26).
Tim gabungan tersebut menyasar area parkiran di lingkungan Kantor Wali Kota Bitung.
Para petugas menyisir seluruh sudut tempat parkir untuk mengecek langsung status pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Langkah ini menyasar kendaraan milik aparatur sipil negara (ASN) hingga masyarakat umum yang sedang mengurus keperluan di kantor pemerintahan tersebut.
Petugas langsung menempelkan stiker peringatan berstatus “Belum Lunas Pajak” pada bagian kendaraan yang terbukti menunggak kewajiban administrasi.
Tindakan penempelan stiker ini menjadi bentuk sanksi moral sekaligus peringatan terbuka agar para pemilik kendaraan segera menyelesaikan kewajibannya.
Pemerintah melaksanakan kegiatan ini untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah serta mendorong tingkat kepatuhan hukum masyarakat dalam mematuhi aturan perpajakan.
Sinergi antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi ini juga menjadi bagian dari upaya intensifikasi pajak kendaraan di wilayah Sulawesi Utara.
Bapenda Kota Bitung mengingatkan seluruh warga masyarakat dan pengguna kendaraan agar segera melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka sebelum terkena sanksi administratif yang lebih berat.
Partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak sangat mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Kota Bitung. (kiti)


















